31.9 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

Panduan Klaim Asuransi Meninggal Dunia, Dijamin Anti Ribet!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara klaim asuransi meninggal dunia menjadi hal yang perlu dipahami oleh nasabah asuransi jiwa. Pasalnya, perlindungan bagi keluarga peserta pemegang polis asuransi jika terjadi kematian ini akan membantu keluarga yang ditinggalkan untuk memperoleh keamanan finansial dan perlindungan.

Namun, barangkali banyak nasabah atau orang awam yang belum tahu soal klaim asuransi ini. Padahal, asuransi meninggal dunia akan memberikan santunan kepada ahli waris nasabah yang ditinggalkan oleh keluarganya.

Penting diketahui bahwa jenis asuransi ini akan memberikan jaminan kepada peserta nasabah dalam menutupi risiko finansial yang mesti menutupi biaya-biaya yang berkaitan dengan kematian, mulai dari rumah sakit hingga pemakaman.

Baca juga: Panduan Memahami Premi Asuransi Syariah: Jenis hingga Ketentuan Pengelolaan Dana

Persyaratan Klaim Asuransi Meninggal Dunia

Agar klaim Anda segera diterima alias diproses dengan cepat, berikut ini persyaratan yang bisa Anda persiapkan.

  1. Memberitahukan Pihak Asuransi Tertanggung telah Meninggal Dunia

Adapun sebelum melakukan klaim, keluarga dari peserta asuransi yang telah meninggal dunia wajib melaporkan kejadian meninggalnya tertanggung kepada pihak asuransi sesegera mungkin.

Hal itu mengingat pada asuransi jiwa batas waktu pengajuan klaim, yakni 30—60 hari usai hari kematian tertanggung—meski hal ini bergantung dengan ketentuan yang ada di polis asuransi yang dimiliki.

  1. Menyiapkan Persyaratan yang Diminta

Sejumlah dokumen di bawah ini mesti Anda persiapkan sebagai persyaratan Utama pengajuan klaim.

  • Polis Asli
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik—diisi dan tanda tangan di atas materai oleh Ahli Waris
  • Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akta Kematian) yang dilegalisir
  • Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkanlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  • Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan ditandatangani oleh Ahli Waris
  • Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
  • Formulir Pemberitahuan No. Rekening dan Fotokopi Buku Rekening
  • Fotokopi Identitas diri Tertanggung
  • Fotokopi Identitas diri Ahli waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Dokumen lain bila diperlukan
  1. Verifikasi

Usai menerima berkas, perusahaan asuransi bakal memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis. Biasanya, untuk hal ini, waktu yang diperlukan sekitar 14 hari kerja, terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Namun, ini semua akan bergantung dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa.

  1. Pencairan Uang Pertanggungan

Apabila dokumen telah sesuai ketentuan maka selanjutnya pihak asuransi bakal mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris. Namun, kembali perlu Anda ingat bahwa usai persyaratan di atas dilakukan, masih banyak yang klaimnya ditolak, tetapi sulitnya pengurusan klaim tersebut bukan tanpa alasan.

Pasalnya, semuanya ada di dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli polis asuransi jiwa dan terikat hukum. Itu berarti, klaim tidak akan sembarangan ditolak. Oleh sebab itu, supaya klaim Anda tidak ditolak, pastikan untuk:

  • Ketika mengisi formulir, isilah dengan sejujur-jujurnya dan sejelas-jelasnya sebab pihak asuransi jiwa nantinya bakal melakukan pengecekan. Mereka tidak akan membayar klaim kalau isi formulir klaim terbukti mengandung ketidakjujuran
  • Tertanggung asuransi meninggal akibat bunuh diri. Hampir semua perusahaan asuransi diketahui konsisten untuk menolak klaim yang berhubungan dengan bunuh diri. Hal itu karena meninggal lantaran ulah sendiri juga banyak ditolak oleh perusahaan asuransi selain bunuh diri. Misalnya, tertanggung meninggal yang diakibatkan karena kecelakaan, tetapi dengan ulah sendiri, seperti kebut-kebutan di jalan atau sengaja melanggar aturan, tidak menggunakan pengaman, dan lain-lain
  • Di samping meninggal karena bunuh diri, klaim Anda pun baka ditolak kalau tertanggung ternyata meninggal lantaran melakukan kejahatan. Misalnya, mendiang tertembak polisi ketika sedang merampok rumah. Oleh sebab itu, klaim ahli waris bakal ditolak oleh pihak perusahaan asuransi. Bukan hanya untuk tertanggung, hal ini juga termasuk kalau ahli waris yang melakukan kejahatan. Contoh: ahli waris sengaja membunuh tertanggung supaya memperoleh uang asuransi

Di samping persyaratan yang kurang lengkap dan meninggal akibat bunuh diri, klaim asuransi jiwa pun bisa ditolak kalau pembayaran premi selama ini macet. Inilah yang ditakutkan para pihak perusahaan asuransi, yakni ketika menemukan peserta asuransi yang memiliki riwayat polis lapse. Bahkan, saat tertanggung tidak membayarkan premi atau macet, itu artinya perusahaan asuransi sudah tidak punya kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan jika terjadi sesuatu dengan pemegang polis.

Dokumen Klaim Asuransi Meninggal Dunia

  1. Dokumen Klaim Meninggal Dunia

Persyaratan pengajuan klaim meninggal dunia adalah sebagai berikut.

  • Polis asli
  • Formulir pengajuan klaim meninggal dunia
  • Formulir Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia
  • Akta Kematian dari pemerintah setempat/pamong praja
  • Surat keterangan bukti pemakaman / kremasi
  • Surat keterangan kematian dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan
  • Surat kematian dari kedutaan besar jika meninggal di luar negeri
  • Bukti identitas diri (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen lain yang dianggap perlu
  1. Dokumen Klaim Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Pada umumnya, beberapa dokumen penunjang di bawah ini perlu dipersiapkan dalam pengajuan klaim meninggal dunia karena kecelakaan.

  • Polis asli
  • Fotokopi identitas Tertanggung, Pemegang Polis dan juga ahli waris
  • Surat kematian resmi yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit atau dokter
  • Akta kematian
  • Formulir klaim meninggal dunia yang diisi oleh dokter
  • Formulir pemberitahuan nomor rekening bank
  • Surat kuasa isi rekam medis
  • Buku polis asli
  • Fotokopi KTP

Sebagai tambahan, jika karena kecelakaan maka perlu melampirkan surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian dan dokumen lain yang menunjang apabila diperlukan.

Baca juga: Cara Menggunakan Asuransi Reliance: Sejarah, Manfaat, dan Keunggulan

Manfaat Klaim Asuransi Kematian yang Diterima oleh Ahli Waris

Baik bagi tertanggung maupun keluarga yang ditinggalkan, berikut ini sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari membeli produk asuransi jiwa yang termasuk kedalam asuransi meninggal dunia.

  1. Keluarga Terhindar dari Beban Biaya Kematian

Anggota keluarga akan terhindar dari krisis finansial jika menggunakan asuransi meninggal dunia. Di samping memberikan santunan kematian, peserta pun dapat menikmati manfaat asuransi ini dari usia muda, berdasarkan rentang waktu yang telah ditentukan.

  1. Mendapatkan Persiapan Biaya Pemakaman

Asuransi meninggal dunia dapat membantu menanggung beban-beban biaya yang biasanya mesti dipersiapkan ketika meninggal dunia, misalnya biaya pemakaman dan pengurusan kematian.

Meski demikian, memang tidak semua asuransi meninggal dunia akan menanggung biaya pemakaman dan hanya menanggung ganti rugi. Di samping itu, belum tentu pula pihak asuransi akan mampu menanggung pembiayaan pemakaman seperti tanah, peti mati, dan kebutuhan lainnya.

  1. Membantu Keluarga yang Ditinggalkan

Melalui kepesertaan pada asuransi jiwa yang punya fasilitas penanggungan terhadap kematian oleh keluarga-keluarga terdekat, semua risiko finansial tidak akan terhambat berkat manfaat asuransi yang sudah telah diajukan ini.

Bukan itu saja, ini akan menjadi sangat penting untuk membuat rencana keuangan dalam waktu 5—20 tahun sebagai persiapan dini dan terhindar dari krisis finansial.

  1. Perlindungan atas Risiko Meninggal Dunia Akibat Penyakit Penyebab Utama Kematian

World Health Organization (WHO) mencatat, setidaknya ada 10 penyebab utama kematian di Indonesia, yakni jantung koroner, tuberkulosis, kelainan pembuluh darah, penyakit pernapasan, penyakit bayi baru lahir, penyakit paru-paru, kecelakaan lalu lintas, diabetes, darah tinggi, dan diare. Daftar penyakit itu sangat umum dialami kebanyakan orang sehingga penting bagi Anda untuk punya perlindungan atas risiko terjangkit dan meninggal dunia, yakni dengan ikut kepesertaan asuransi kematian serta memahami cara klaim asuransi meninggal dunia tersebut.

Baca juga: Awas Penipuan Asuransi! Kenali Beberapa Modusnya Berikut Ini

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE