JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah setuju tarif listrik naik untuk pelanggan kaya dengan daya listrik 3.000 Volt Ampere (VA). Tujuannya, untuk mengurangi beban APBN dan melindungi masyarakat kelas bawah.
​​”Bapak Presiden (Jokowi) atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani, dalam rapat dengan Badan Anggaran RI, dikutip dari CNBC.
“Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar, dan di saat yang sama masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listrik. Tarif listrik hanya segmen 3.000 VA ke atas yang boleh naik,” tambah Sri Mulyani.
Baca juga: Ancaman Global Meningkat, Sri Mulyani Beri Sinyal Rombak APBN
Kendati begitu, belum ada kejelasan mengenai berapa besar kenaikan tarif yang akan berlaku. Begitu juga dengan waktu kenaikan tarif tersebut.
Namun, Sri Mulyani mengatakan harga komoditas lain tidak akan naik. Untuk itu, pemerintah akan menambah anggaran subsidi dan dana kompensasi bagi ketersediaan energi untuk masyarakat.
Sebelumnya, tarif listrik juga diwacanakan naik oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (13/4) lalu. Wacana ini berbarengan dengan rencana kenaikan harga BBM dan LPG, merespons tingginya harga minyak saat ini.
Baca juga: Harapan Sri Mulyani Terhadap Tiongkok, Minta Keringanan Utang?
Lantas sebenarnya, berapa tarif listrik yang berlaku saat ini? Mengutip laman PLN, tarif tenaga listrik untuk adjusment April-Juni 2022 beragam mulai dari Rp995,74 per kWh hingga Rp1.444,7 per kWh.
Harganya juga dibagi dalam berbagai golongan mulai dari pelanggan tegangan rendah hingga tinggi. Berikut daftar lengkapnya:
– Rp1.352 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM
– Rp1.444,7 per kWh untuk:
- Pelanggan 1.300 VA
- Pelanggan 2.200 VA
- Pelanggan 3.500 VA
- Pelanggan 5.500 VA
- Pelanggan bisnis 6.600 VA-200 kVA
- Pelanggan pemerintah 6.600 VA-200 kVA
– Rp1.444,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri dan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA
– Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi (TT) untuk industri dengan daya di atas 30.000 kVA.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Literasi Keuangan Perempuan Masih di Bawah Laki-laki