28.6 C
Jakarta
Rabu, 18 Desember, 2024

Rincian Lengkap Biaya Haji 2022 dan Persyaratannya

JAKARTA, duniafintech.com – Seperti tahun-tahun sebelumnya, biaya haji 2022 juga mengalami kenaikan. Adapun pada tahun 2020 lalu, biaya haji mencapai Rp31—Rp38 juta.

Sementara itu, untuk biaya haji tahun ini, sudah ditetapkan kenaikan biaya sekitar Rp39 jutaan per jamaah. Kenaikan biaya haji ini juga telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR.

Daftar Lengkap Biaya Haji 2022

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sudah meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), biaya visa dan biaya protokol kesehatan.

Baca juga: Arab Saudi Larang Warganya Bertandang ke Indonesia, Nasib Jemaah Haji Gimana?

Aspek lain yang membuat biaya haji tahun ini naik adalah volume makan yang dinaikkan dari dua kali menjadi tiga kali per hari selama jamaah nantinya berada di Mekah dan Madinah.

Disebutkan, penambahan volume konsumsi untuk jamaah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dan DPR dalam memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia yang harus rela tidak berhaji dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.

Untuk total biayanya sendiri, pemerintah sudah menetapkan BPIH tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.

Dengan jumlah itu, biaya haji tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun 2020 lalu yang sebesar Rp31,4 juta—Rp38,3 juta per jamaah, bergantung embarkasi. Nah, dari Ditjen PHU Kemenag, biaya yang dibayarkan oleh jamaah adalah Rp39.886.009. 

Berikut ini rinciannya:

  • Penerbangan: Rp29.500.000 
  • Biaya hidup (living cost): Rp5.770.005
  • Sebagian akomodasi jamaah di Makkah: Rp2.692.669
  • Sebagian akomodasi jamaah di Madinah: Rp769.334
  • Biaya visa: Rp1.154.001
  • Biaya protokol kesehatan: Rp808.618,80 per jamaah
  • Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati: Rp41.053.216,24 per jamaah

Dengan demikian, total BPIH tahun ini per jamaah disepakati senilai Rp81.747.844,04.

Biaya Haji 2022: Persyaratan dan Cara Daftarnya

Berikut ini persyaratan penting yang perlu dipenuhi untuk pergi haji:

Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Ibadah Haji 2022, Segini Besarannya..

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
  • Memiliki KTP dengan informasi domisili yang sesuai dan masih berlaku atau bukti identitas lain yang sah
  • Memiliki Kartu Keluarga
  • Memiliki akta kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
  • Memiliki tabungan atas nama jemaah yang terdaftar pada BPS BPIH
  • Melampirkan pas foto 3×4 khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto ini meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak mengenakan pakaian dinas, dan bagi jamaah haji perempuan wajib mengenakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.

Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi maka Anda harus bisa melakukan prosedur daftar haji atau bisa dikatakan syarat daftar haji secara teknis, yakni sebagai berikut.

  1. Memiliki Tabungan Haji

Anda bisa membuka rekening tabungan haji di bank yang sudah telah ditunjuk oleh pemerintah. Layaknya membuka rekening pada umumnya, Anda juga perlu melampirkan dokumen atau data pribadi saat membuka rekening haji.

Kemudian, Anda perlu menyiapkan uang minimal Rp25 juta sebagai setoran awal untuk membuka rekening haji. Nominal ini diperlukan supaya Anda bisa menyelesaikan transaksi awal untuk memperoleh nomor antrean haji.

  1. Melengkapi Surat Pernyataan

Berikutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi dan menandatangani surat pernyataan pendaftaran haji. Surat ini adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji wajib.

  1. Daftar Online

Saat ini, pendaftaran ibadah haji sudah bisa diakses secara online. Anda bisa langsung mendaftarkan diri atau anggota keluarga via online setelah memiliki tabungan haji.

Pendaftaran haji secara online ini bisa diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.

  1. Setoran ke Kementerian Agama

Selanjutnya, Anda bisa langsung menyetor uang Rp25 juta yang ada di tabungan haji tadi kepada Kementerian Agama untuk bisa mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji. Pihak Bank Penerima Setoran BPIH nantinya akan memberikan nomor rekening tujuan setoran Anda.

Setelah berhasil, simpan bukti setoran sebagai bukti validasi keberangkatan haji Anda nantinya.

  1. Mengunjungi Kantor Perwakilan Kementerian Agama

Kalau sudah penyetoran biaya haji 2022 maka Anda bisa langsung mendatangi kantor perwakilan Kemenag sesuai domisili. Nantinya, pihak kantor Kementerian Agama akan memvalidasi data-data Anda dan anggota keluarga lainnya yang hendak berangkat haji. Oleh sebab itu, pastikan bahwa Anda membawa dokumen syarat daftar haji berikut ini:

  • Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi surat kesehatan ukuran mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar
  • Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih.
  • Map untuk menyimpan berkas-berkas, sebanyak 2 buah
  • Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  • Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
  • Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  • Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

Prosedur Pendaftaran Ibadah Haji di Kementerian Agama

Apabila seluruh berkas persyaratan daftar haji sudah lengkap maka selanjutnya Anda harus melakukan validasi keberangkatan haji di Kementerian Agama dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) setibanya di kantor Kementerian Agama.
  • Mengisi formulir dengan lengkap dan sesuai. Isi dengan teliti, setelahnya serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat daftar haji ke petugas Kementerian Agama.
  • Jika terdapat syarat daftar haji yang kurang lengkap atau ada kesalahan maka Anda akan diminta untuk memfotokopi ulang dari dokumen-dokumen yang diberikan.
  • Jika sudah lengkap dan tidak ada kesalahan maka Anda akan diminta untuk mengambil foto diri serta merekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan sebagai pelengkap bagi SPPH.
  • Setelah proses foto dan rekam sidik jari, Anda akan diimbau untuk melakukan pemeriksaan kembali terkait dokumen SPPH untuk mengurangi risiko terjadinya kesalahan yang akan merugikan nantinya.
  • Berikutnya, Anda akan diminta untuk untuk memvalidasi dokumen SPPH dengan cara membubuhkan tanda tangan di atas surat itu.
  • Setelah itu, Anda akan menerima lembar bukti sekaligus nomor porsi pendaftaran. Pastikan lembar bukti yang diterima juga telah ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kementerian Agama.
  • Anda nantinya juga akan diberi salinan tanda bukti setoran awal yang telah ditransfer ke rekening Kementerian Agama Republik Indonesia salah satu sebagai syarat daftar haji.
  • Terakhir, petugas kantor Kementerian Agama akan menyampaikan estimasi keberangkatan Anda untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Sebagai calon jemaah haji, Anda pun bisa melakukan pengecekan nomor antrean secara berkala melalui situs resmi Kementerian Agama.

Baca jugaInsya Allah Berkah, Segini Biaya Haji Plus hingga Daftar Travel ONH Plus Terbaik

Demikianlah penjelasan mengenai biaya haji 2022 yang penting untuk diketahui. Dengan mengetahui persyaratan dan cara daftarnya, semoga ibadah haji Anda nantinya bisa berjalan dengan lancar.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU