JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, pembatalan polis asuransi mobil merupakan cara menyelesaikan polis asuransi mobil yang masih dalam masa pertanggungan. Dalam arti, belum satu tahun polis asuransi ini telah ditutup oleh nasabah atau pun pihak perusahaan asuransi.
Penyebab nasabah melakukan pembatalan polis pertanggungan mobil adalah karena respons lelet, layanan jauh dari standar, hingga sulit memperoleh kepastian ketika klaim. Ketidakpuasan atas layanan memang dapat membuat nasabah memilih langkah itu.
Padahal, sebagaimana diketahui, pemilik kendaraan roda empat perlu mempunyai asuransi mobil. Pasalnya, produk ini menjamin risiko kerusakan atau kehilangan mobil. Kalau ingin membeli asuransi mobil lagi, apakah bisa dibatalkan? Tentu saja bisa.
Hal itu karena nasabah dilindungi aturan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI) Pasal 27 tentang penghentian pertanggungan. Lantas, apa saja risikonya? Simak ulasannya berikut ini.
Pertimbagkan Beberapa Hal Ini sebelum Melakukan Pembatalan Polis Asuransi Mobil
Jika ingin melakukan pembatalan polis jenis asuransi ini maka kamu disarankan supaya telah memilih asuransi mobil terbaik sebagai pengganti asuransi yang lama. Pasalnya, jangan sampai terjadi sesuatu kepada mobilmu saat polis asuransi sudah tidak berlaku lagi, sedangkan pada waktu yang sama kamu belum punya polis asuransi yang baru.
Nah, pertimbangkanlah hal-hal berikut ini sebelum membatalkan polis asuransi mobil:
- Pertimbangkan kerugian yang akan terjadi setelah polis dibatalkan.
- Pertimbangkan jaminan yang kamu dapat dengan premi dari perusahaan tersebut. Pasalnya, belum tentu kamu akan mendapatkan premi serupa dengan pertanggungan yang sama termasuk biaya klaim.
- Hitung lagi premi yang sudah kamu bayar karena premi yang kamu bayar untuk proteksi setahun.
Baca juga: 4 Risiko Kerugian Membeli Mobil Cash yang Wajib Dipahami
Cara Melakukan Pembatalan Polis Asuransi Mobil
Dalam membatalkan polis asuransi, masing-masing perusahaan asuransi punya kebijakannya masing-masing. Akan tetapi, pada dasarnya, caranya adalah sebagai berikut.
- Hubungi pihak asuransi
Pertama, jika ingin membatalkan polis asuransi maka kamu harus menghubungi pihak asuransi. Jelaskanlah kepada agen asuransi terkait alasanmu melakukan pembatalan polis asuransi.
- Siapkan dokumen
Jika kamu sudah mengutarakan tujuanmu membatalkan polis asuransi maka sebaiknya kamu segera menyiapkan berbagai dokumen atau data lengkap berupa data diri, polis asuransi, dan nomor premi untuk pengembalian asuransi.
- Isi formulir pembatalan asuransi
Berikutnya, kamu harus mengisi formulir pembatalan polis asuransi. Isi formulir itu dengan baik dan jangan sampai ada yang terlewat.
- Telepon pihak bank
Apabila kamu membayar premi asuransi dengan sistem autodebet maka sebaiknya kamu segera menghubungi pihak bank untuk pembatalan autodebet.
Baca juga: Panduan Proses Klaim Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui
Risiko/Konsekuansi jia Membatalkan Polis Asuransi Mobil
Ada konsekuensi tentunya dari pembatalan polis. Konsekuensinya bukan sekadar tidak ada lagi proteksi dari pihak asuransi, melainkan juga termasuk soal biaya polis asuransi mobil yang dibayarkan. Dampak dari pembatalan polis ini juga telah diatur dalam Pasal 27 ayat 2 PSAKBI.
Biasanya, pihak asuransi memiliki ketentuan yang hampir sama terkait pembatalan polis, di antaranya jika polis dibatalkan pemegang polis atau tertanggung maka akan dikenakan premi short period (jangka pendek). Artinya, tertanggung tidak dibebani premi yang nilainya tahunan, tetapi hanya dihitung sejak waktu masa berlaku polis sampai dengan waktu pembatalan.
Hal lain yang perlu diketahui dari konsekuensi pembatalan polis asuransi mobil, yakni menyia-nyiakan premi yang sudah dibayar. Atas dasar itu, tertanggung berhak mendapatkan pengembalian kalau sudah melunasi premi secara keseluruhan. Nilai pengembaliannya berdasarkan selisih dari besaran premi yang dibayar keseluruhan dengan masa berlaku polis yang sudah dilewati atau istilahnya short period, dengan contoh perhitungan sebagai berikut.
Jangka Waktu Polis — Tarif Premi x Tahunan (%) — Refund Premi dari Premi Setahun (%)
7 hari — 12,5% — 87,5%
7-30 hari — 20% — 80%
30-60 hari — 30% — 70%
60-90 hari — 40% — 60%
90-120 hari — 50% — 50%
120-150 hari — 60% — 40%
150-180 hari — 70% — 30%
180-210 hari — 70,5% — 25%
210-230 hari — 87,5% — 12,5%
230-360 hari — 100%   — 0%
Penting diingat bahwa ketentuan di atas hanya berlaku selama masa pertanggungan tidak pernah mengajukan klaim. Jika kamu sudah pernah mengajukan klaim maka tentu saja pembatalan polis pertanggungan mobil tidak bisa dilakukan.
Hal itu berbeda kalau sekiranya selama masa pertanggungan yang dijalani sudah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan. Jika begitu maka tertanggung tidak berhak lagi atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
Apalagi kalau kamu membeli polis asuransi mobil comprehensive alias all risk. Pasalnya, sayang sekali jika dibatalkan karena produk ini memberikan jaminan risiko menyeluruh yang tercantum dalam polis.
Perusahaan Asuransi secara Sepihak Membatalkan Polis Asuransi Mobil
Pihak perusahaan asuransi nyatanya juga bisa melakukan pembatalan polis asuransi mobil yang sudah kamu bayar. Banyak kemungkinan yang menyebabkan kasus ini terjadi di antara penanggung dan tertanggung.
Akan tetapi, kamu tidak perlu panik sebab pasti mendapatlan hakmu berupa pengembalian premi. Kondisi seperti ini kembali lagi kepada aturan perusahaan asuransi itu. Di samping itu, ada kemungkinan pembatalan polis terjadi lantaran perusahaan bangkrut. Biasanya, pengembalian yang berlaku secara prorata (proporsional) untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan.
Oleh sebab itu, kalau pihak asuransi membatalkan polis asuransi dalam waktu dua bulan maka wajib mengembalikan premi sisa masa pertanggungan selama 10 bulan. Akan tetapi, sebagai nasabah, kamu tetap memiliki hak sebab perusahaan asuransi biasanya diasuransikan lagi ke perusahaan reasuransi.
Nah, untuk meminimalkan risiko seperti ini, ketika kamu mengajukan formulir pembelian asuransi mobil, sebaiknya kamu menanyakan hal tersebut kepada agen asuransimu. Kamu juga perlu memilih perusahaan asuransi yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, yang perlu menjadi catatan adalah jenis pembatalan polis asuransi ini tidak berlaku bagi perluasan jaminan huru-hara. Ketentuan itu diambil dengan alasan untuk menghindari terjadinya anti selection alias kemungkinan orang mengasuransikan risiko kerusuhan ketika terjadinya situasi huru hara dan kemudian membatalkannya saat situasi sudah stabil.
Demikianlah panduan cara pembatalan polis asuransi mobil yang penting diketahui. Ingat kembali ya bahwa setiap perusahaan asuransi punya kebijakannya masing-masing sehingga kamu sebaiknya menghubungi pihak asuransimu saat ini untuk mendapatkan informasi selengkapnya.
Baca juga: Apa Saja Resiko Jual Beli Mobil Bekas? Simak Yuk di Sini
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto