34.3 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

Memahami Pengertian P2P Lending Syariah, Aman dan Sesuai Syariat Islam

JAKARTA, duniafintech.com – Benarkah ada P2P lending yang sesuai syariat Islam? aiPerlu Anda ketahui, bahwa teknologi sangat berperan penting dalam memenuhi kebutuhan finansial. Salah satu contohnya adalah layanan teknologi finansial atau fintech. Selain itu, ada juga teknologi finansial yang dikenal dengan P2P Lending syariah. Pengertian P2P Lending Syariah akan kita bahas dalam artikel ini.

Masa kini, fintech menjadi suatu teknologi yang dimanfaatkan untuk kegiatan keuangan pengguna. Pengguna bisa mengelola dananya baik untuk simpanan, pembiayaan ataupun investasi bagi masyarakat.

Baca juga: Disimak Ya, Ini Persyaratan Dokumen Mengajukan Pembiayaan P2P Lending Syariah

P2P Lending Sesuai Syariat Islam

Pengertian P2P Lending adalah layanan peminjaman uang dengan mata uang rupiah. Proses pinjam meminjam uang ini biasanya akan dilakukan secara langsung. Selain perusahaan teknologi finansial yang berperan sebagai penyedia jasa, ada juga koneksi antara pihak lender dan borrower. P2P Lending Syariah juga tentunya aman dan sesuai dengan syariat Islam, jadi masyarakat tak perlu khawatir.

Lantas, apa saja syarat dalam pembiayaan teknologi finansial ini?

1. Proses Tidak Cacat

Perlu Anda ketahui, bahwa syarat dan ketentuan dalam pembiayaan teknologi finansial ini akan terhindar dari cacat proses. Artinya, akan ada kriteria usaha untuk bisa mendapatkan pembiayaan tersebut. Dimana produk usaha yang dihasilkan harus jelas dan tidak memiliki unsur penipuan.

2. Pemenuhan Hak dan Kewajiban Lender dan Borrower

Syarat dan ketentuan kedua dari proses pembiayaan teknologi finansial ini adalah dimana pihak lender dan borrower harus bisa memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Hal ini tentunya sangatlah penting untuk dipahami demi menghindari kerugian yang akan dirasakan sendiri oleh masing-masing pihak.

3. Bebas Riba

Terakhir, syarat dan ketentuan dalam pembiayaan teknologi finansial ini adalah harus bebas dari riba. Akad yang ada dalam pembiayaan teknologi finansial P2P Lending syariah ini tidak menerapkan bunga untuk pengembalian pinjamannya.

Dengan begitu, maka perjanjian yang dilakukan antara pihak lender dan borrower ini sudah pasti dan terukur, baik dari segi jumlah maupun waktu pengembaliannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya unsur ketidakjelasan.

Dalam P2P Lending syariah ini, pihak lender dan borrower akan diperemukan dalam sistem daring. Tujuannya adalah untuk melakukan akad pembiayaannya nantinya. Nah, akad ini haruslah sudah memenuhi perinsip keadilan, kemaslahatan, universal, keseimbangan, dan tidak mengandung objek yang memang diharamkan.

Prinsip inilah yang membuat teknologi finansial dari P2P Lending syariah hanya bisa digunakan untuk membiayai proyek atau usaha yang memang terbukti tidak pernah melanggar hukum syariat tersebut.

Baca juga: Sistem Akad P2P Lending Syariah, Kenali Yuk!

p2p lending sesuai syariat islam

Rekomendasi P2P Lending Syariah yang Terdaftar OJK

Di samping itu, di Indonesia sendiri, P2P lending syariah sudah banyak dirilis oleh perusahaan-perusahaan halal. Dimana mereka menawarkan produk pendanaan dan pembiayaan menggunakan akad muamalah. Ada beberapa fintech P2P lending syariah resmi terdaftar OJK yang dapat anda pilih pada pembahasan berikut ini. Disimak ya.

1. P2P Lending Syariah Ammana

Ammana merupakan P2P lending syariah dibawah PT Ammana Fintek Syariah. Ammana telah terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019. Tak hanya itu, Ammana sudah terdaftar menjadi anggota AFPI dan sudah berizin dari kominfo dan MUI. Produk yang ditawarkan adalah pendanaan hingga pembiayaan haji.

2. P2P Lending Syariah Alami

Alami adalah P2P lending syariah yang sudah berhasil menyalurkan dana pembiayaan hingga 2,27 Triliun rupiah. Alami sendiri diambil dari hurum alif lam mim, telah terdaftar sebagai fintech resmi di OJK. Produk yang ditawarkan tak hanya pembiayaan saja, tetapi pendanaan sebagai produk investasi halal.

3. P2P Lending Syariah Investree

Investree menjadi salah satu P2P lending syariah yang sudah resmi terdaftar OJK. Investree menawarkan produk pendanaan syariah dengan imbal hasil hingga 20%. Selain pendanaan, adapula produk pembiayaan yang mudah anda telusuri melalui marketplace investree.

4. P2P Lending Syariah Finteksyariah

Rekomendasi lainnya terkait P2P lending syariah ada dari Finteksyariah. Finteksyariah adalah P2P lending syariah yang dibawah perusahaan PT Berkah Finteck Syariah. Finteksyariah pada tahun 2022 saat ini telah berhasil menyalurkan dana pembiayaan hingga 672,22 miliar rupiah. Hal ini tentu mendongkrak kredibilitas Finteksyariah, sebagai P2P lending syariah terpercaya.

Itulah tadi pembahasan mengenai pengertian P2P Lending Syariah dan produk yang terdaftar di OJK yang wajib dipahami.

Baca juga: Waspadai! Ini Ciri P2P Lending Syariah yang Bodong

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE