27.4 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

P2P Lending Syariah Rekomendasi OJK apa Saja?

JAKARTA, duniafintech.com – P2P lending syariah rekomendasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) apa saja? Kali ini tim DuniaFintech.com akan mengupas tuntas khusus untuk Anda. Kehadiran dari P2P lending syariah memunculkan alternatif investasi dan pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya adalah pembiayaan yang berbasis syariah.Namun, kontribusi pembiayaan syariah ini masih kecil di Indonesia dan kalah jauh dengan pembiayaan konvensional.

Baca juga: Masih Bingung? Begini Cara Kerja Fintech P2P Lending Syariah

Cara Kerja P2P Lending Syariah

Apabila Anda tertarik dan ingin bergabung dalam instrumen investasi P2P lending syariah ini, sebaiknya pahami dulu bagaimana cara kerja dan keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari P2P lending syariah ini.

1. Cara kerja P2P lending syariah

Bagi Anda yang ingin memulai investasi di bidang syariah, maka berikut ini adalah cara kerja dari P2P lending syariah yang perlu anda pahami terlebih dahulu.

Bagi debitur:

*  Pertama, pihak debitur akan melengkapi informasi yang dibutuhkan pada aplikasi pinjaman P2P lending syariah ini.

*  Selanjutnya, pihak P2P lending syariah akan melakukan proses analisis dan menyetujui aplikasi pinjaman tersebut sebelum ditawarkan kepada para pendana. Hal ini dilakukan melalui platfrom aplikasi peserta dengan hasil analisis resiko kredit.

*  Jika nantinya terdapat investor yang ingin mendanai aplikasi pinjaman tersebut, maka pihak debitur akan diwajibkan untuk membayar pinjamannya sesuai dengan jadwal dan kesepakatan yang sudah disetujui sebelumnya.

Bagi kreditur:

*  Pihak pendana akan menelusuri aplikasi, melihat dan menganalisis pinjaman berdasarkan informasi yang telah disediakan oleh pihak aplikasi P2P lending syariah tersebut.

*  Selanjutnya, pihak pendana akan menentukan jumlah dana yang akan diberikan kepada pihak debitur yang sudah dipilih sebelumnya.

*  Nantinya, pihak pendana akan melakukan transfer dana kepada aplikasi P2P lending syariah yang kemudian akan diteruskan kepada pihak debitur.

*  Pihak pendana pun akan menerima pengembalian pinjaman beserta imbal hasilnya dengan nominal dan jadwal pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Demikianlah beberapa cara kerja dari P2P lending syariah yang perlu anda ketahui dan pelajari sebelum memutuskan untuk bergabung dan prestasi di P2P lending syariah ini.

Baca juga: Daripada Bingung, Ini Daftar P2P Lending Syariah yang Bisa Jadi Rekomendasi

P2P lending yang berbasis Syariah menawarkan alternatif investasi yang cukup menarik. Tidak hanya karena dibangun berdasarkan syariat agama, akan tetapi P2P lending syariah ini merupakan produk investasi dan pinjaman yang ditawarkan cukup menarik.

Baca juga: Apa Itu P2P Lending Syariah? Lengkap Ada di Sini!

P2P Lending Syariah Rekomendasi OJK

P2P Lending Syariah Rekomendasi OJK

Perlu anda ketahui, bahwa kehadiran P2P lending berbasis syariah ini memberikan angin segar untuk pembiayaan dan investasi syariah di Indonesia. Jenis P2P ini diharapkan bisa menawarkan kombinasi yang cukup baik antara konsep pembiayaan P2P dan sistem bagi hasil syariah. Berikut ini adalah daftar P2P lending syariah terbaik Indonesia.

1. Amartha Syariah

Amartha merupakan P2P lending yang sudah berizin otoritas Jasa keuangan. Setelah pembiayaan konvensional, baru baru ini Amartha menawarkan pendanaan syariah. Amartha adalah platform P2P yang khusus melayani pengusaha mikro yang belum memiliki akses kredit ke perbankan.

Lebih spesifik nya lagi, Amarta melayani kelompok itu arisan yang ingin mengajukan kredit mikro dalam jumlah kecil.

2. Ammana.id

Ammana merupakan P2P syariah yang sudah terdaftar di OJK milik PT Ammanafintech syariah. Perusahaan investasi akan menghubungkan pihak pemilik dana dan peminjam. Fokus peminjam adalah UMKM yang membutuhkan modal usaha melalui programPendanaan bersama.

Berbeda dengan P2P lainnya, mamana menerapkan sistem non direct funding. Sistem ini akan mewajibkan pelaku UMKM untuk menjadi bagian dari Mitra keuangan syariah mikro yang terdaftar di Ammana.Fungsinya adalah sebagai lembaga Kurasi kelayakan usaha UMKM.

Dengan kata lain, mitra ini akan menyeleksi calon peminjam sebelum melakukan kemitraan. Perusahaan ini juga menerapkan pembagian keuntungan dari hasil pabrik pendanaan produktif dengan sistem murni bagi hasil antara pendanaan dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah.

Dasar penentuan bagi hasil dilandaskan pada perbandingan antara Estimasi dengan realisasi dari hasil pendapatan usaha yang didapatkan dari Bitra nasabah yang mendapat pendanaan dari Mitra lender.

3. Dana Syariah

Dana syariah merupakan P2P lending syariah yang terdaftar di otoritas Jasa keuangan. Perusahaan ini akan melakukan penggal angan dana untuk proyek properti. Perusahaan yang didanai adalah proyek properti yang sudah ada pemesan atau pembelinya. Pendanaan modal usaha properti terdiri dari berbagai bentuk.

Perlu anda ketahui, untuk minimum pendanaan dari dana syariah adalah satu juta dengan imbalan hasil 15 sampai 20% per tahunnya. Imbal hasil akan ditransfer secara rutin ke rekening setiap bulannya.

Dan inilah penjelasan mengenai P2P lending syariah yang perlu anda ketahui. Semoga dengan penjelasan ini Anda semakin paham mengenai apa itu P2P lending syariah.

Baca juga: Bebas Riba, Ini yang Wajib Diketahui Tentang P2P Lending Dana Syariah

 

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU