32.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Waspada Jebakan Pinjol Ilegal via Link, Simak Tips dari OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Jebakan pinjol ilegal via link memang harus diwaspadai oleh masyarakat sebab korbannya masih terus bertambah.

Pinjol alias pinjaman online ilegal ini tidak jarang juga membuat korbannya memiliki utang hingga ratusan juta akibat bunganya yang sangat besar.

Perlu diketahui pula, jeratan pinjol ilegal ini pun sering kali mengenai orang-orang yang tidak paham akan tautan-tautan yang dikirim via pesan singkat.

Baca juga: Pinjol Ilegal Masih Menjamur, SWI Siap Mengubur

Tautan itu lazimnya dikirim dengan narasi bahwa mereka akan memberikan pinjaman yang cepat dan dengan jumlah yang lumayan menggiurkan. Hal ini pun memang menjadi kelebihan dari hadirnya teknologi finansial memberikan kemudahan untuk memperoleh pinjaman secara online.

Meski demikian, kamu harus bijak dan hati-hati dalam memilih pinjaman online. Simak ulasan selengkapnya berikut ini untuk mengetahui tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jenis-jenis Jebakan Pinjol Ilegal via Link 

Di bawah ini adalah jenis-jenis jebakan yang kerap dipraktikkan oleh pinjaman online ilegal:

  • Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.
  • Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1—4% per harinya. Biasanya, tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.
  • Jangka waktu sangat singkat. Biasanya, dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepakatan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.
  • Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam pada saat gagal bayar. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
  • Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam.
  • Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Pengaduan pinjol ilegal dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
  • Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMP spam atau link internet yang disebar via WhatsApp dan media sosial lainnya.

Jebakan Pinjol Ilegal via Link

Tips dari OJK untuk Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal via Link

Melangsir detikcom, agar kamu tidak terjebak pinjaman online ilegal, OJK sudah merilis tips yang mesti dilakukan. Inilah tipsnya seperti dinukil dari Instagram @ojkindonesia:

Baca juga: Bisnis Fintech: Cara OJK Perketat Pengawasan Pinjol Ilegal

  1. Bedakan antara Fintech Lending Legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.

2. Cek legalitas izin pinjaman online ke OJK:

  • Kontak OJK 157
  • WhatsApp 081157157157
  • Daftar fintect lending yang legal bisa dicek di bit.ly/daftarfintechlentingOJK.

3. Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber yang resmi

4. Jangan klik tautan yang dikirim pinjol lewat sms, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya

5. Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending ilegal.

Solusi saat Terjerat Pinjol Ilegal

Jika kamu sebagai peminjam dana sudah telanjur terjerat pinjol ilegal maka beberapa hal berikut ini bisa kamu lakukan sebagai solusinya:

  1. Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu maka lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.
  2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman atau gali lubang tutup lubang.
  3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.
  4. Segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.
  5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.

Sekian ulasan tentang jebakan pinjol ilegal via link yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pinjol Ilegal Marak, OJK Kewalahan?

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU