26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Bappebti Gandeng Aspakrindo Perketat Pengawasan Aset Kripto

JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Kerjasama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan, pemberdayaan dan pengawasan ekosistem penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia. 

“Berinvestasi dalam aset kripto mengandung resiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile. Bisa saja mengalami peningkatan dan penurunan nilai yang sangat drastis dalam kurun waktu yang pendek. Oleh karena itu, keberadaan Aspakarindo yang didukung PKS ini dapat membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto secara utuh dan tepat. Selain itu, pengawasan perdagangan aset kripto juga dapat dioptimalkan,” kata Didid. 

Baca juga: Tips Investasi Aset Kripto Dijamin Cuan Maksimal, Intip Yuk!

Didid menjelaskan dengan adanya kerjasama ini, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan dengan baik Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Hal ini untuk meningkatkan dan menyatukan langkah semua pemangku kepentingan di bidang aset kripto sehingga tercipta optimalisasi dan koordinasi yang sinergis. 

Menurutnya langkah ini ditempuh dalam beberapa aspek. Pertama, pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang fisik aset kripto atay calon pedagang fisik aset kripto. Kedua, edukasi dan literasi kepada pelanggan, calon pelanggan, masyarakat serta pemangku kepentingan untuk peningkatan pemahaman terhadap aset kripto, perdagangan fisik aset kripto, serta peraturan perundangannya. 

Kerja sama tersebut juga akan mendorong pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto sehingga terciptanya penetrasi fisik aset kripto yang lebih masif, transparan dan sistematis. 

Baca juga: Dulu Aset Kripto Dianggap Haram, Kini Pemerintah Ikut Awasi Kripto

Selain itu, Didid menambahkan kerjasama tersebut juga dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelanggan aset kripto agar terciptanya perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat. Kerjasama tersebut juga menjadi dasar penyampaian data dan informasi dalam rangka pengembangan, proses penanganan perselisihan, pengecekan data untuk kegiatan penegakan hukum.

Didid mengatakan perdagangan pasar fisik aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencatat jumlah sangat signifikan di tiga tahun terakhir. 

“Nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun, kemudian  meningkat sangat pesat pada 2021 menjadi Rp859,4 triliun dan menurun pada 2022 menjadi Rp296,66 triliun sampai dengan November. Dari sisi pelanggan atau pengguna aset kripto di akhir 2021, Bappebti mencatat jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. Angka ini meningkat pesat di akhir November 2022 menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia antara 18-30 tahun sebesar 48,7 persen,” ungkap Didid.

Baca juga: Bappebti Himbau Masyarakat Waspada Penghimpun Dana Berkedok Aset Kripto

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU