26.3 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Dulu Aset Kripto Dianggap Haram, Kini Pemerintah Ikut Awasi Kripto

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah bersama-sama DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan terdapat beberapa pasal yang mengatur soal hal-hal baru dalam sektor keuangan, antara lain soal rupiah digital hingga pengawasan aset kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lalu bagaimana respon pelaku industri kripto dan apa saja yang akan diatur dan diawasi oleh OJK dalam UU PPSK? 

Baca juga: OJK Awasi Kripto, CEO Indodax Imbau Ciptakan Perlindungan Konsumen Kripto

Tujuan Pembentukan UU PPSK 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan dalam UU PPSK mengatur 341 pasal, dalam UU tersebut bisa dikatakan sebagai omnibus law keuangan. Sebab terdapat beberapa kewenangan baru OJK dalam hal pengawasan di sektor keuangan dan investasi, diantaranya adalah rupiah digital hingga pengawasan aset kripto. 

Dia menjelaskan UU PPSK bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan. Disamping itu, kehadiran UU ini juga akan mendorong literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan serta penguatan dan pengembangan jumlah dan kualitas sumber daya manusia atau profesi di sektor keuangan. 

“UU ini mengatur sejumlah ekosistem sektor keuangan mulai dari program penjaminan polis, independensi Bank Indonesia, kegiatan usaha bullion atau bank emas, rupiah digital hingga pengawasan sektor aset kripto,” kata Sri Mulyani. 

CEO Indodax Buka Suara Soal UU PPSK

CEO PT Indodax Oscar Darmawan menjelaskan di dalam Bab XVI tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) mengatur tentang transaksi kripto. Dalam aturan tersebut ruang lingkup ITSK dijelaskan dalam pasal 213 meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpun modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpun dan atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya. 

Oscar menjelaskan terdapat beberapa point penting dalam UU PPSK. Pertama, independensi kelembagaan otoritas sektor keuangan penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Kedua, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

Ketiga, sektor keuangan mampu menyukseskan agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan mempersiapkan ekosistem yang lebih hijau. Keempat, perlindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan atau korporasi sektor keuangan. Kelima, mendorong literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

“Sampai hari ini belum ada penjelasan apakah perpindahan pengawasan ini akan mengubah klasifikasi kripto menjadi efek, komoditas atau mata uang. Mari sama-sama kita tunggu peraturan baru mengenai aset kripto. Dengan harapan dapat membangun ekosistem kripto menjadi lebih kuat dan sehat,” kata Oscar dalam akun resmi instagramnya. 

Bappebti Kurang Cepat Ciptakan Bursa Kripto

Pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengungkapkan selama ini Bappebti masih kurang cepat dalam perizinan dan implementasi mengenai bursa kripto. Dia menambahkan kurang cepatnya Bappebti dikarenakan secara kelembagaan Bappebti masih di bawah Kementerian Perdagangan. 

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Bitcoin dan Ethereum Cerah, Cek Harganya!

Sehingga, dia menambahkan Bappebti sangat sulit untuk mengimplementasikan terbentuknya Bursa Kripto bahkan sulit untuk regulatory sandbox pun menjadi tidak jalan. 

“Selama ini, Bappebti masih kurang sat set dalam perizinan dan implementasi mengenai Bursa Kripto,” kata Huda kepada duniafintech.com

Oleh karena itu, dia menilai dengan adanya peralihan pengawasan dari Bappebti terhadap OJK, menandakan bahwa OJK mengakui adanya investasi kripto. 

Menurutnya untuk pengembangan aset kripto di Indonesia diperlukan Bursa Kripto, sebab diusulkannya Bursa Kripto sudah berjalan sejak tahun 2021. Namun, hingga saat ini proses pembangunan Bursa Kripto belum terealisasi. Padahal, menurutnya dengan adanya Bursa Kripto berpotensi mengembangan eksosistem aset kripto di Indonesia. 

“Maka dari itu, saya berharap di bawah OJK, nanti bursa kripto bisa direalisasikan. OJK juga sudah siap instrumennya hampir sama seperti pasar modal,” kata Huda.

Dulu Pemerintah Haramkan Aset Kripto Dianggap Ancaman Keuangan Global

Bank Indonesia (BI) menyatakan perkembangan mata uang kripto akan menjadi sebuah ancaman terhadap stabilitas keuangan global.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan pihaknya dan Financial Stability Board (FSB) beranggapan bahwa perkembangan mata uang kripto memiliki ancaman terhadap stabilitas keuangan global. Hal itu dikarenakan skala, kerentanan struktural dan meningkatnya keterkaitan dengan sistem keuangan tradisional.

“Bank Indonesia dan FSB menyampaikan penilaian kripto menjadi sebuah ancaman global saat ini,” kata Perry. Bali, Sabtu (16/7).

Dia mengungkapkan FSB pun gencar untuk melakukan promosi terhadap implementasi efektif dari rekomendasi untuk membuat regulasi, dan pengawasan pengaturan stablecoin global. Perry mengharapkan anggota G20 memiliki pandangan untuk antisipasi berbagai risiko dalam aset kripto.

Sebab, uang kripto memiliki bunga yang cenderung flat dengan nilai tukar tetap terhadap mata uang konvensional. Hal itulah yang mempengaruhi tingkat ketertarikan investor terhadap mata uang kripto untuk transaksi domestik maupun internasional.

“Ini menjadi masalah mendesak dari perkembangan pasar aset kripto. Untuk itu perlu strategi untuk mempromosikan pendekatan regulasi dan pengawasan yang konsisten terhadap aktivitas aset kripto sebagai bagian dari menjaga stabilitas keuangan global. Ini menjadi sangat penting,” ujar Perry.

Baca juga: Mata Uang Kripto yang Bakal Cuan, Yuk Intip Daftarnya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE