26.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Sepanjang Tahun 2022, Perdagangan Kripto Meningkat 139,6 Persen

JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sepanjang tahun 2022, pengembangan ekonomi digital dengan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) atau perdagangan kripto, secara national value untuk PBK mengalami tren kenaikan atau meningkat139,6 persen. 

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan total transaksi pada periode Januari sampai November 2022 sebesar Rp51,55 persen dengan rata-rata transaksi setiap bulannya sebesar Rp4,68 triliun. Total nilai transaksi periode Januari-November 2022 meningkat sebesar 139,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 sebesar Rp21,51 triliun (YoY).

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Jaksa Agung New York Gugat Mantan CEO Celsius Network

“Nilai transaksi PBK November 2022 tercatat sebesar Rp1,60 triliun. Sedangkan, volume transaksi PBK November 2022 sebesar 1.283.085,7 lot atau meningkat 21 persen,” kata Didid. 

Dia mengatakan Kementerian Perdagangan terus berkomitmen memperkuat pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Berbagai kebijakan strategis dibuat untuk memberikan ruang bagi pengembangan usaha inovasi komoditas digital serta kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam berusaha. Salah satunya melalui perdagangan aset kripto. 

“Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030,” kata Didid.

Didid mencatat telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat melakukan perdagangan di pasar fisik aset kripto selama tahun 2022. Kemudian, pihaknya juga telah menetapkan aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis dari jumlah tersebut, sebanyak 10 aset kripto diantaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pajak Fintech dan Kripto Mencapai Rp 456,4 M

Selain itu, Didid mengungkapan seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan untuk kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor inovasi teknologi, sektor keuangan digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK. 

“Dengan terbitnya UU P2SK tersebut, Bappebti akan melakukan perumusan substansi RPP masa transisi antara lain mencakup identifikasi regulasi, kelembagaan dan mekanisme pengalihan. Sedangkan, pembinaan, perijinan dan pengawasan tetap dilakukan Bappebti dengan masa peralihan dua tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah dan penyusunan Peraturan Pemerintah dalam enam bulan,” kata Didid.

Baca juga: Investasi Kripto yang Menguntungkan Tahun Ini dan Rekomendasi Aplikasinya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE