26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Berita Fintech Indonesia: AFPI Sebut Pencabutan Moratorium Izin Fintech Tingkatkan Inklusi Keuangan

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait pandangan asosiasi fintech, AFPI, terkait pencabutan moratorium izin fintech.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kabarnya berencana untuk mencabut moratorium atau penghentian sementara pendaftaran izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) tahun ini.

Adapun pencabutan moratorium pendaftaran izin layanan fintech lending ini paling cepat akan dilaksanakan pada kuartal ketiga tahun ini. 

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari Kompas.com.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Kalangan Perseorangan, Outstanding Pinjaman Macet Fintech Lending Capai Rp1,14 T

Berita Fintech Indonesia: Lebih Memiliki Akses Layanan Keuangan

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, dengan adanya penambahan perusahaan fintech berizin tentu akan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Hal itu bertujuan untuk membuat masyarakat dan UMKM lebih memiliki akses atas layanan keuangan. 

Terutama untuk entitas yang selama ini belum terjangkau layanan keuangan konvensional seperti bank dan multifinance. 

“Sebelum moratorium, ada puluhan fintech yang sedang berproses. Beberapa di antaranya masih komunikasi menanyakan kapan perizinan baru dibuka kembali,” ucapnya, dikutip pada Senin (22/5/2023). 

Ditambahkannya, pencabutan moratorium merupakan kewenangan dari OJK melalui banyak pertimbangan. 

Namun, yang pasti, fintech lending berusaha mengisi peran yang belum dapat digarap oleh layanan keuangan konvensional. 

Sebagai gambaran, berdasarkan data Bank Dunia Kuseryansyah bilang, Indonesia memiliki kebutuhan layanan keuangan berupa kredit mencapai Rp 2.560 triliun. 

Dari jumlah itu, layanan keuangan konvensional telah berkontribusi sekitar Rp 1.300 triliun. Sementara, fintech lending baru ambil porsi sebesar Rp 220 triliun. 

“Jadi, masih ada (credit) gap Rp 1.100-an triliun per tahun,” sebutnya. 

Perluas Jangkauan Akses Layanan Keuangan

Maka dari itu, pria yang akrab disapa Kus ini berharap penguatan aturan dapat memperluas jangkauan masyarakat untuk mengakses layanan keuangan. 

Industri fintech lending sendiri masih memiliki banyak potensi untuk digarap. 

Kus menceritakan, pada tahun 2020 ketika kredit nasional stagnan, industri fintech lending justru tumbuh 115 persen.

“Tahun lalu masih tumbuh 45 persen. Besar harapan selanjutnya tetap tumbuh positif di atas rata-rata pertumbuhan kredit nasional,” tandas dia.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Pertimbangkan Aturan Maksimum Pinjaman di Fintech

Berita Fintech Indonesia: Pinjaman Produktif Fintech P2P Lending Susut, Ini Komposisinya

Sementara itu, melangsir Bisnis.com, OJK mencatat penyaluran pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending pada sektor produktif mencapai Rp7,89 triliun dari total penyaluran senilai Rp19,74 triliun pada Maret 2023.

Secara keseluruhan, porsi penyaluran pinjaman fintech P2P lending ke sektor produktif hanya mencapai 39,97 persen terhadap total penyaluran pinjaman pada akhir Maret 2023. 

Berita Fintech Indonesia

Sisanya, sebesar 60,03 persen atau Rp11,85 triliun masih didominasi sektor konsumtif.

Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta mengatakan bahwa penyaluran pendanaan fintech P2P lending ke sektor produktif mengalami pergerakan yang fluktuatif. 

“Data selama 12 bulan terakhir, yaitu April 2022 hingga Maret 2023, industri P2P lending mampu menyalurkan pendanaan kepada sektor produktif sebesar Rp99,15 triliun atau 43,33 persen dari total industri,” ucapnya dalam Fintech Policy Forum yang diselenggarakan Indonesia Fintech Society (IFSoc) di Auditorium CSIS, Jakarta, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Jumlah penyaluran pinjaman P2P lending ke sektor produktif mengalami penurunan hingga 8,27 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari posisi Maret 2022 yang mampu mencapai Rp8,6 triliun.

Secara terperinci, sektor konstruksi menjadi sektor yang paling tertekan dengan penurunan mencapai 92,61 persen yoy dari Rp8,26 miliar menjadi Rp610 juta. 

Demikian halnya dengan sektor aktivitas keuangan dan asuransi yang tercatat menyusut menjadi Rp57,08 miliar atau turun 88,69 persen yoy dari periode yang sama 2022 Rp504,83 miliar. 

Di lain sisi, sektor produktif berupa aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial menjadi penopang pertumbuhan tertinggi sebesar 211,3 persen yoy menjadi Rp91,61 miliar. 

Menyusul sektor aktivitas jasa lainnya sebesar Rp1,19 triliun Pertumbuhan yang terjadi pada penyaluran pinjaman ke sektor produktif lainnya adalah sektor informasi dan komunikasi yang naik 115,91 persen yoy menjadi Rp59,91 miliar. 

Kemudian, diikuti dengan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis yang tumbuh 87,32 persen yoy menjadi Rp23,230 miliar.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Jaga Kepercayaan, Fintech P2P Lending Wajib Miliki Asuransi Kredit

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU