26.9 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Asuransi Property All Risk Terbaik: Intip Yuk Punya Bank BNI !

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi property all risk merupakan asuransi yang menjamin segala resiko yang terjadi pada objek pertanggungan kecuali yang disebabkan beberapa pengecualian seperti tertera di dalam polis.

Jenis asuransi ini biasa digunakan oleh para pengusaha untuk melindungi aset-aset usahanya untuk meminimalisir biaya kerugian yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti kebakaran, bencana alam dan lain-lain.

Untuk mendalami asuransi property all risk, simak ulasannya dan jenis asuransi yang terbaik untuk anda. Berikut ulasannya:

Baca juga: Asuransi Property All Risk Terbaik: Manfaat dan Ganti Rugi yang Ditanggung

Apa Itu Property All Risk ?

Property All Risk (PAR), atau juga dikenal sebagai “All Risk Insurance,” adalah jenis polis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada properti secara umum. Dalam asuransi properti konvensional, risiko tertentu yang ditentukan secara eksplisit, seperti kebakaran atau banjir, ditanggung. Namun, dalam polis All Risk, hampir semua risiko kerugian atau kerusakan pada properti dijamin, kecuali risiko-risiko tertentu yang secara spesifik dikecualikan dalam polis tersebut.

Dalam polis All Risk, risiko yang umumnya dijamin mencakup kerugian akibat kebakaran, banjir, pencurian, kerusakan akibat kecelakaan, kehancuran, kerugian akibat gangguan kekuasaan, kerugian akibat kerusuhan, dan sebagainya. Namun, perlu dicatat bahwa polis All Risk juga akan mencantumkan risiko-risiko yang dikecualikan dari jaminan, misalnya, risiko perang, bencana alam tertentu, dan beberapa risiko lainnya yang secara khusus dikecualikan.

Property All Risk biasanya digunakan oleh pemilik properti, seperti pemilik rumah, gedung komersial, atau perusahaan untuk melindungi properti mereka dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. Polis ini memberikan perlindungan yang lebih luas dibandingkan dengan polis asuransi properti standar dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik properti yang dijamin.

Sebelum membeli polis All Risk, penting untuk membaca dengan cermat syarat dan ketentuan polis untuk memahami risiko yang dijamin dan risiko yang dikecualikan. Juga, perlu diketahui bahwa polis All Risk sering kali memiliki premi yang lebih tinggi dibandingkan dengan polis asuransi properti konvensional, mengingat perlindungan yang lebih luas yang disediakan.

Baca juga: Asuransi Property All Risk Terbaik dari BCA, Simak Ulasannya !

Manfaat Asuransi Property All Risk

1. Perlindungan Terhadap Risiko yang Luas

Polis PAR melindungi properti Anda dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, kecuali risiko-risiko yang secara khusus dikecualikan dalam polis. Ini mencakup kerugian akibat kebakaran, banjir, pencurian, kerusakan akibat kecelakaan, kerusakan akibat gangguan kekuasaan, kerugian akibat kerusuhan, dan risiko-risiko lainnya yang dicakup oleh polis tersebut. Dengan demikian, Anda mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan polis asuransi properti standar yang hanya mencakup risiko tertentu.

2. Proteksi Finansial

Asuransi PAR dapat memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian atau kerusakan pada properti Anda. Jika properti Anda mengalami kerusakan atau hilang karena risiko yang dijamin oleh polis, Anda dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi atau biaya perbaikan properti. Hal ini membantu melindungi aset Anda dan mencegah terjadinya kerugian finansial yang signifikan.

3. Kepastian dan Ketentuan

Dengan memiliki polis PAR, Anda mendapatkan kepastian dan ketentuan terkait perlindungan properti Anda. Polis ini secara jelas menjelaskan risiko-risiko yang dijamin dan risiko-risiko yang dikecualikan dari jaminan. Dengan mengetahui cakupan perlindungan yang diberikan oleh polis, Anda dapat merencanakan dan mengelola risiko properti dengan lebih baik.

4. Fleksibilitas dan Penyesuaian

Polis PAR dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik properti yang dijamin. Anda dapat menyesuaikan batasan dan jumlah perlindungan yang diperlukan sesuai dengan nilai dan jenis properti yang ingin Anda asuransikan. Ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan situasi Anda.

5. Keamanan Pikiran

Dengan memiliki asuransi PAR, Anda dapat memiliki kedamaian dan ketenangan pikiran. Anda tahu bahwa properti Anda dilindungi secara luas dan jika terjadi risiko yang dijamin oleh polis, Anda dapat mengandalkan perusahaan asuransi untuk membantu mengatasi kerugian atau kerusakan yang timbul.

Alasan Klaim Asuransi Property All Risk Ditolak

1. Risiko yang Dikecualikan

Polis asuransi Property All Risk biasanya mencantumkan risiko-risiko yang dikecualikan atau tidak dicakup. Jika kerugian atau kerusakan yang dialami properti terjadi akibat risiko yang secara khusus dikecualikan dalam polis, maka klaim dapat ditolak. Contoh risiko yang seringkali dikecualikan adalah perang, bencana alam tertentu, tindakan terorisme, atau kerusakan yang disebabkan oleh kekurangan perawatan yang cukup.

2. Pelanggaran Kebijakan

Jika pemilik properti atau tertanggung melanggar ketentuan atau kebijakan yang tercantum dalam polis, misalnya, dengan tidak melaporkan perubahan signifikan pada properti, tidak menjaga keamanan yang memadai, atau memberikan informasi yang tidak akurat, klaim dapat ditolak.

Baca juga: Asuransi Property All Risk: Risiko yang Dijamin dan Tidak, Serta Besar Preminya

3. Keterlambatan Melaporkan Klaim

Ada batas waktu yang ditetapkan untuk melaporkan klaim kepada perusahaan asuransi setelah terjadinya kerugian atau kerusakan pada properti. Jika pemilik properti terlambat dalam melaporkan klaim, perusahaan asuransi dapat menolak klaim tersebut.

4. Ketidaksesuaian Nilai Pertanggungan

Jika nilai pertanggungan yang dicantumkan dalam polis tidak sesuai dengan nilai aktual properti pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, perusahaan asuransi dapat menolak klaim atau hanya membayar sebagian dari nilai klaim yang diajukan.

5. Ketidaklengkapan Dokumen atau Bukti

Klaim asuransi Property All Risk harus disertai dengan dokumen dan bukti yang memadai untuk mendukung kerugian atau kerusakan yang diajukan. Jika dokumen atau bukti yang diperlukan tidak lengkap atau tidak memadai, perusahaan asuransi dapat menolak klaim.

Produk Asuransi Property All Risk: Bank BNI Untuk Asuransi Kebakaran seperti yang dilansir website resminya:

Risiko yang dapat dijamin

1. Polis standard asuransi kebakaran menjamin risiko-risiko Kebakaran, Peledakan, Petir, Kejatuhan pesawat terbang, Asap.

2. Selain risiko standard tersebut Anda dapat meminta perluasan jaminan atas risiko seperti :

– Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, tertabrak kendaraan.

– Huru-hara, Terorisme dan Sabotase.
– Bencana alam seperti : banjir, angin topan, badai, tanah longsor.

– Khusus risiko gempa bumi, letusan gunung api ditutup oleh polis tersendiri.

Risiko yang tidak dijamin/dikecualikan

1. Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self contribution) atau hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice); kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan khusus.

2. Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.

3. Kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, perang sipil dan sejenisnya.

4. Reaksi nuklir, kontaminasi/pencemaran radioaktif.

5. Kesengajaan, gangguan usaha, kebakaran hutan, semak, gambut.

Harta benda yang tidak dijamin/dikecualikan

1. Barang titipan/milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni/antik.

2. Naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan.

3. Efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, meterai, buku catatan usaha, catatan sistem komputer.

4. Kendaraan Bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya.

5. Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip.

6. Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar.

7. Taman, tanah (termasuk lapisan atas urungan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan dibawah tanah, harta benda di lepas pantai.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU