26.3 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Asuransi Property All Risk Terbaik: Manfaat dan Ganti Rugi yang Ditanggung

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi property all risk terbaik tentunya akan memberikan jaminan dan keamanan untuk setiap project yang anda jalani. 

Asuransi property all risk, atau pun industrial all risk adalah pertanggungan yang menjamin semua risiko kerugian, kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian yang tersebut di dalam polisnya. 

Adapun harta benda yang dapat diasuransikan berupa bangunan (building), mesin (machinery), barang dagangan (stock), isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya. Termasuk juga kerugian Bisnis/keuangan (business interruption) akibat kerusakan dari object yang diasuransikan tersebut.

Baca juga: Kerugian Ikut Asuransi Prudential dan Keuntungannya, Cek Ya!

Manfaat Asuransi Property All Risk Terbaik

Ganti rugi atas kerusakan

Memberikan ganti rugi atas kerugian, kehancuran dan kerusakan pada harta benda (Material Damage)

Ganti rugi atas kehilangan

Memberikan ganti rugi atas kehilangan keuntungan sehubungan dengan terhentinya proses operasional perusahaan (Business Interruption) akibat kerusakan pada harta benda.

Manfaat perluasan

Memberikan ganti rugi atas biaya –biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi, untuk biaya pembersihan puing, biaya penggantian/pengisian alat pemadam kebakaran dan biaya tuntutan pihak ketiga

Risiko yang tidak Dijamin oleh Asuransi Property All Risk Terbaik

Polis pada asuransi jenis ini dibagi dalam 2 jenis dalam polis, di antaranya;

General Exclusions:

  1. Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
  2. Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
  3. Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
  4. Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan

Asuransi Property All Risk Terbaik

Baca juga: Pentingnya Memiliki Asuransi Properti dan Berikut Tips Memilihnya

Special Exclusions:

  1. Properti dalam masa konstruksi
  2. Properti dalam masa perbaikan
  3. Properti dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air
  4. Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
  5. Perhiasan, batu berharga,
  6. Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
  7. Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore properti
  1. Barang sewa, kredit dan sejenisnya
  2. Langsung/tidak langsung disebabkan oleh:

– Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan

– Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan

– Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya

– Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan

– Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga

– Polusi, kontaminasi

– Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan

– Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan 

berat

– Perubahan temperatur, kelembapan, atau kegagalan 

operasi pada sistem pendingin atau pemanas

– Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan

– Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan

-Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship

Baca juga: Asuransi Property All Risk: Definisi hingga Besaran Preminya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE