25.8 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Asuransi Property All Risk: Risiko yang Dijamin dan Tidak, Serta Besar Preminya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi property all risk akan memberikan jaminan untuk project anda. 

Asuransi property all risk, atau pun industrial all risk adalah asuransi yang menjamin semua risiko kerugian, kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian yang tersebut di dalam polisnya. 

Pada polis asuransi ini, tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijaminnya. Tapi disebutkan secara spesifik adalah exclusion atau pengecualiannya.

Jadi dengan kata lain, polis asuransi property all risk ataupun Industrial all risk menjamin semua risiko, sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan oleh ketentuan tersebut. Sehingga polis ini dinamakan “Unnamed Perils” policy.

Adapun harta benda yang dapat diasuransikan berupa bangunan (building), mesin (machinery), barang dagangan (stock), isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya. Termasuk juga kerugian Bisnis/keuangan (business interruption) akibat kerusakan dari object yang diasuransikan tersebut.

Asuransi Property All Risk

Apa Saja yang Dijamin Oleh Asuransi Property All Risk?

Melansir dari Finansialku, risiko yang dijamin dalam Asuransi Property All Risk sama seperti asuransi kebakaran, namun iri iperluas dengan tambahan risiko yang dapat dijamin sebagai berikut:

  • Jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara
  • Jaminan untuk angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air
  • Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
  • Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

Besaran Preminya

Kemudian, besar premi sebuah asuransi property all risk biasanya dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan itu. 

Misalnya keadaan bangunan apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya, keadaan lingkungan dari bangunan tersebut berada, kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi, jenis dan nilai harta benda yang nantinya akan diasuransikan, serta pernah tidaknya bangunan terkena banjir, dan lain sebagainya. 

Jadi besar kemungkinan, pengajuan asuransi akan ditolak jika kamu tinggal di kawasan yang banjir setiap tahunnya. Kualitas bangunan juga turut menentukan murah atau mahalnya premi yang harus dibayarkan. Dalam asuransi properti, bangunan dibagi dalam tiga kelas.

Baca jugaAsuransi Hewan Peliharaan, Inilah 3 Rekomendasi Produknya

Kelas pertama bersifat tahan api, kelas dua relatif tahan api, dan kelas ketiga cenderung rentan terbakar. Harga premi untuk kelas satu lebih murah dan kelas tiga paling mahal. Perlu dicatat, jika rumahmu terbuat dari material kayu 100%, kemungkinan besar permohonan asuransi akan ditolak.

Sebelum menentukan premi, perusahaan asuransi akan memeriksa properti secara seksama untuk menentukan kualitas konstruksi properti tersebut. 

Risiko yang Tidak Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk

Polis Asuransi Property All Risk dibagi dalam 2 jenis dalam polis, di antaranya;

Baca jugaPremi Asuransi Sinarmas & Cara Klaimnya Terlengkap

General Exclusions:

  1. Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
  2. Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
  3. Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
  4. Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan

Special Exclusions:

  1. Properti dalam masa konstruksi
  2. Properti dalam masa perbaikan
  3. Properti dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air
  4. Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
  5. Perhiasan, batu berharga,
  6. Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
  7. Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore properti
  8. Barang sewa, kredit dan sejenisnya
  9. Langsung/tidak langsung disebabkan oleh:
  • Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
  • Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
  • Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
  • Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
  • Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
  • Polusi, kontaminasi
  • Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
  • Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat
  • Perubahan temperatur, kelembapan, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas
  • Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
  • Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
  • Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship

Itulah informasi seputar asuransi property all risk yang bisa kamu pahami. Semoga bermanfaat ya. 

Baca jugaAsuransi Propert All Risk: Definisi dan Hal yang Perlu Dipahami

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE