JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi property all risk merupakan asuransi yang menjamin segala resiko yang terjadi pada objek pertanggungan kecuali yang disebabkan beberapa pengecualian seperti tertera di dalam polis.
Jenis asuransi ini biasa digunakan oleh para pengusaha untuk melindungi aset-aset usahanya untuk meminimalisir biaya kerugian yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti kebakaran, bencana alam dan lain-lain.
Untuk mendalami asuransi property all risk, simak ulasannya dan jenis asuransi yang terbaik untuk anda. Berikut ulasannya:
Definisi Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk adalah suatu produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap segala risiko kerugian yang mungkin terjadi atas harta benda Tertanggung dan atau kepentingan yang berada dalam tanggung jawab Tertanggung termasuk terganggunya kemampuan untuk memproduksi pendapatan (profit) yang bisa saja terjadi akibat rusaknya harta benda yang dijamin.
Adapun harta benda yang dapat diasuransikan berupa bangunan (building), mesin (machinery), barang dagangan (stock), isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya. Termasuk juga kerugian Bisnis/keuangan (business interruption) akibat kerusakan dari object yang diasuransikan tersebut.
Baca juga:Â Asuransi Property All Risk Terbaik, Ini Ulasannya !
Manfaat Asuransi Property All Risk Terbaik
Ganti rugi atas kerusakan
Memberikan ganti rugi atas kerugian, kehancuran dan kerusakan pada harta benda (Material Damage)
Ganti rugi atas kehilangan
Memberikan ganti rugi atas kehilangan keuntungan sehubungan dengan terhentinya proses operasional perusahaan (Business Interruption) akibat kerusakan pada harta benda.
Manfaat perluasan
Memberikan ganti rugi atas biaya –biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi, untuk biaya pembersihan puing, biaya penggantian/pengisian alat pemadam kebakaran dan biaya tuntutan pihak ketiga
Baca juga:Â Asuransi Property All Risk, Ini Perbedaannya dengan FLEXAS
Risiko yang tidak Dijamin oleh Asuransi Property All Risk Terbaik
Polis Asuransi Property All Risk dibagi dalam 2 jenis dalam polis, di antaranya;
General Exclusions:
1. Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
2. Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
3. Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
4. Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan
Special Exclusions:
1. Properti dalam masa konstruksi
2. Properti dalam masa perbaikan
3. Properti dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air
4. Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
5. Perhiasan, batu berharga,
6. Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
7. Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang,
offshore properti
8. Barang sewa, kredit dan sejenisnya
9. Langsung/tidak langsung disebabkan oleh:
– Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
– Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
– Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
– Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
– Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
– Polusi, kontaminasi
– Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
– Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan
berat
Baca juga:Â Cari Asuransi Online Terbaik saat Ini? Intip Yuk Rekomendasinya
– Perubahan temperatur, kelembapan, atau kegagalan
operasi pada sistem pendingin atau pemanas
– Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
– Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
– Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship
Bank yang Memiliki Produk Asuransi Property All Risk
1. Bank Mandiri
Bank Mandiri menyediakan produk asuransi properti yang mencakup perlindungan All Risk untuk properti Anda, seperti rumah, gedung, atau properti komersial lainnya.
2. Bank Central Asia (BCA)
BCA juga menawarkan produk asuransi Property All Risk yang dapat melindungi properti Anda dari risiko kerugian atau kerusakan yang luas.
3. Bank Negara Indonesia (BNI)
BNI memiliki produk asuransi properti yang mencakup perlindungan All Risk. Anda dapat mengajukan polis ini untuk melindungi properti Anda.
4. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
BRI juga menawarkan produk asuransi Property All Risk yang melindungi properti Anda dari berbagai risiko yang dijamin oleh polis.