26.9 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Asuransi Property All Risk, Ini Perbedaannya dengan FLEXAS

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi Property All Risk (PAR) adalah asuransi yang bisa dipilih sebagai bentuk proteksi atas properti yang dimiliki.

Mengutip laman resmi OJK, PAR adalah polis asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yakni memberikan jaminan untuk seluruh risiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali risiko-risiko yang terdapat pada pengecualian, yaitu:

  • Kerusakan mesin karena pemakaian
  • Wear and tear and gradual
  • Karena sifat benda atau barang itu sendiri
  • Nuklir, reaksi atom, radio aktif dan sejenisnya
  • Perang termasuk perang saudara
  • Property dalam pengangkutan atau berada di tempat lain
  • Waterbome or airbome property
  • Unexplained disappearance
  • Testing involving abnormal conditions or intentional overloading
  • Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung

Baca juga: Asuransi Property All Risk: Risiko yang Dijamin dan Tidak, Serta Besar Preminya

Manfaat Asuransi Property All Risk

  • PAR untuk bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain
  • PAR untuk bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, mal, dan lain-lain

Hal yang Wajib Dilakukan saat Beli Asuransi Asuransi Property All Risk

  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri. Adapun data yang diminta biasanya terkait dengan:
  1. Jenis obyek pertanggungan
  2. Konstruksi bangunan
  3. Okupasi obyek pertanggungan
  4. Jenis kegiatan Tertanggung
  5. Surrounding risk
  6. Sarana di lokasi obyek pertanggungan
  7. Luas jaminan yang diminta
  8. Nilai pertanggungan
  9. Periode pertanggungan
  10. Loss record /pengalaman klaim
  11. Membantu surveyor dari perusahaan asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survei ke objek asuransi sebelum penutupan Asuransi

Dengan Siapa Produk Ini Bisa Diperoleh?

Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

  • Agen asuransi yang bersertifikat
  • Broker asuransi, utamanya untuk risiko yang komplet
  • Langsung menghubungi perusahaan asuransi yang menjamin risiko tersebu

Perhatikan Hal-hal Ini ketika Membeli Produk PAR

  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan

Baca juga: Asuransi Property All Risk: Jenis Hingga Rekomendasinya

Yang Harus Dilakukan saat tidak Sesuai dengan yang Diperjanjikan

Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp750.000.000.
  • Jika masih belum menemukan titik temu maka dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan

asuransi property all risk

Perbedaan Asuransi Property All Risk (PAR) dan FLEXAS

1. Asuransi Kebakaran

Mengganti kerugian karena kebakaran memerlukan dana yang besar, dan sepertinya tidak adil kalau kita hanya menggantungkan finansial pada tabungan saja. Bagi Anda yang memiliki aset properti, Asuransi Kebakaran termasuk salah satu yang penting, karena Asuransi Kebakaran akan menanggung kerugian atau kerusakan akibat terjadinya kebakaran.

Yang menjadi objek pertanggungan tidak terbatas pada rumah atau toko saja, namun Anda juga bisa mengasuransikan semua isi dalam rumah. Misalnya furnitur, perabot, mesin, dan harta benda lainnya.

Benefit Asuransi Kebakaran mencakup risiko FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Impact of Falling Aircraft, and Smoke). Yakni untuk semua kebakaran yang disebabkan oleh api, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

Api

Asuransi Kebakaran menjamin kebakaran yang terjadi karena menjalarnya api atau panas yang berasal dari benda tertentu, hubungan arus pendek, atau kebakaran yang terjadi akibat benda lain yang tidak masuk dalam pengecualian pada polis. Kebakaran ini termasuk juga kerusakan peralatan yang digunakan untuk memadamkan api.

Sambaran Petir

Kebakaran yang terjadi akibat sambaran petir juga masuk ke dalam jaminan risiko Asuransi Kebakaran. Termasuk di dalamnya mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik, dan instalasi listrik yang terbakar karena ptir.

Ledakan

Ledakan yang dimaksud adalah pelepasan tenaga secara tiba-tiba karena mengembangnya gas atau uap. Juuga termasuk ledakan akibat reaksi kimia.

Kejatuhan Pesawat Terbang

Kebakaran yang terjadi akibat jatuhnya pesawat terbang dijamin dalam polis, dengan syarat hal tersebut terjadi karena benturan fisik pesawat terhadap bangunan dan harta benda yang diasuransikan.

Asap

Asap yang muncul dari kebakaran harta benda yang sudah diasuransikan, dijamin dalam polis asuransi.

Sesuai namanya, benefit Asuransi Kebakaran memang terbatas pada perlindungan akibat peristiwa kebakaran saja. Namun Anda tak perlu khawatir, karena Anda bisa memperluas proteksinya dengan risiko kerusuhan, huru hara, banjir, badai, dan risiko lainnya yang disesuaikan dengan benefit dari setiap perusahaan asuransi.

2. Asuransi Property All Risk

Adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat dari berbagai macam risiko seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap (FLEXAS) serta angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lain yang tersebut dalam polis asuransi.

Jika Asuransi Kebakaran hanya menjamin kerugian akibat risiko api, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap saja, maka Asuransi Property All Risk (PAR) menjamin semua kerusakan serta kerugian yang diakibatkan oleh berbagai macam risiko, tidak terbatas kebakaran saja. Asuransi Property All Risk juga memiliki tambahan proteksi dari risiko terhadap taifun, badai, banjir serta kerusakan akibat air.

Sekian ulasan tentang asuransi property all risk yang penting diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Asuransi Property All Risk dari Zurich: Keunggulan dan Layanannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE