JAKARTA, duniafintech.com – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembelian rumah yang umum digunakan masyarakat Indonesia, salah satunya adalah KPR melalui BCA. Bank swasta terbesar di Indonesia menawarkan skema pinjaman hipotek untuk pembelian rumah baru dan bekas.
Untuk mengajukan KPR BCA, Anda harus memenuhi persyaratan berikut yang dapat dilihat di website BCA berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Menjadi Karyawan Minimal 1 tahun di perusahaan sebelumnya atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Wirausahawan/profesional yang telah Bekerja minimal 2 tahun pada departemen yang sama
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
- Bagi profesional/wirausahawan maksimal 65 tahun pada akhir kredit
- Usia maksimal pengusaha pada akhir pengembalian adalah 65 tahun
- Usia maksimal karyawan pada akhir pelunasan adalah 55 tahun
- Pemohon harus mengambil asuransi (asuransi jiwa dan kebakaran) sesuai dengan ketentuan
- Siap menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Penyitaan Hak Tanggungan)
- Pembayaran dengan debit otomatis dari rekening BCA pemohon
Baca juga:Â Tips Beli Rumah KPR bagi Freelancer dan Cara Pengajuannya
Baca juga:Â Tips Beli Rumah KPR, Ketahui Juga Ya Cara Perhitungannya
BCA KPR ini Syarat Pengajuannya
Jika Anda ingin mengajukan KPR dan memenuhi persyaratan di atas, BCA bisa menjadi pilihan. Sebab, bank ini juga menawarkan sistem suku bunga berdasarkan kemampuan kreditur. Mengetahui persyaratan di atas, Anda juga harus melengkapi dokumen-dokumen berikut ini. Persyaratan dokumentasi berlaku untuk karyawan dengan status.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP suami/istri
- Copy akte nikah/cerai/kematian suami/istri
- Fotocopy BPJS Kesehatan (status aktif)
- Buku pembagian harta milik Notaris, yang didaftarkan dalam KU atau daftar kependudukan (bila ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP pemohon, penghasilan bersama suami istri, dan dokumen suami istri harus dilampirkan.
- Copy rekening bank 3 bulan terakhir, penghasilan bersama suami istri, dokumen suami istri harus dilampirkan.
- Surat keterangan gaji/surat keterangan penghasilan asli 1 bulan terakhir, penghasilan gabungan suami istri, disertai surat keterangan suami istri
- Asli surat pernyataan kepemilikan dari yang akan diserahkan atau yang sudah dimiliki
- Surat pemesanan rumah dari pengembang/broker, khusus untuk pembelian yang dilakukan oleh pengembang dan/atau melalui broker
- Bukti Appraisal Fee, khusus bagi afiliasi yang sudah pernah menerapkan Appraisal Fee sebelumnya. Setelah itu, calon pembeli juga harus menyiapkan dokumen jaminan pembelian yang diperlukan berupa:
- Persyaratan dokumen garansi (pembelian)
- Copy HM/HGB/Sertifikat Hak Jalan
- Fotokopi IMB
- Fotokopi pajak bumi dan bangunan terbaru (kecuali properti baru)
- Salinan akta jual beli (AJB)
Setelah periode bunga FIX terakhir, diikuti suku bunga variabel, dimana suku bunga bervariasi sesuai dengan suku bunga saat ini pada waktu tertentu. Perubahan suku bunga mempengaruhi jumlah pembayaran.
Baca juga:Â Tips Beli Rumah KPR hingga Jenis-jenisnya yang Perlu Diketahui
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com