JAKARTA, duniafintech.com – Kini anda sudah tidak perlu bingung lagi, karena daftar platform P2P lending syariah yang terpercaya dan legal sudah dirilis resmi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Financial technology menjadi pintu digitalisasi di dunia keuangan. Salah satu jenis fintech yang paling diminati adalah P2P lending syariah. P2P lending syariah yang bersaing dengan P2P lending konvensional berhasil meraih pangsa pasar yang halal bebas risiko penipuan dan riba.
Sebelum anda menyimak daftar P2P lending syariah resmi dan terpercaya, ada baiknya kita kupas terlebih dahulu apa sih sebenarnya P2P lending syariah itu?
Pengertian dan Penjelasan P2P Lending Syariah
Sekarang saja, sudah banyak beredar P2P lending dengan prinsip yang konvensional. Namun jangan khawatir, bagi anda yang ingin terhindar dari riba bunga P2P lending konvensional, anda bisa beralih ke P2P lending syariah. Untuk mengetahui beberapa keunggulan P2P lending syariah, simak pembahasannya sebagai berikut.
1. Menggunakan Akad Muamalah Sesuai Syariat
P2P lending syariah dalam transaksinya selalu mengedepankan prinsip-prinsip syariah. Dimana kesepakatan dua pihak, yakni lender dan borrower dilakukan atas akad muamalah yang berdasar pada keadilan, keseimbangan, dan menjauhi hal-hal yang haram dan mengandung kemudharatan.
2. Bebas dari MAGHRIB (Maysir, Gharar dan Riba)
Keunggulan P2P lending syariah, perusahaan fintech akan berupaya menghindari transaksi yang bersifat Maysir (judi), Gharar (tidak pasti), Riba (kelebihan). Untuk memastikan apakah P2P lending syariah yang anda pilih amanah, maka anda bisa mengecek legalitasnya melalui ojk.go.id. Karena setiap P2P lending syariah yang lolos tentunya sudah memenuhi kriteria kehalalannya.
3. Proses Verifikasi dan Pencairan Cepat
Penggunaan teknologi peer-to-peer memang sangat membantu proses verifikasi data lebih cepat. Pasalnya, anda bisa mendanai atau meminjam pembiayaan hanya menggunakan smartphone. Bahkan tak sedikit fintech P2P lending syariah yang memiliki proses pencairan kurang dari 24 jam.
4. Minim Biaya-Biaya dan Imbal Hasil yang Menguntungkan
P2P lending syariah yang saat ini beredar di pasar keuangan digital menawarkan produk yang minim biaya ini dan itu. Ditambah lagi bagi anda yang ingin mendanai, anda akan memperoleh imbal hasil yang menguntungkan. Umumnya P2P lending syariah menawarkan imbal hasil hingga 21% per tahunnya.
Menggunakan produk P2P lending syariah untuk kebutuhan pembiayaan memang tak banyak ruginya. Anda justru akan semakin terbantu dengan penawaran produk minim risiko. Namun anda juga perlu teliti dalam memilih fintech P2P lending syariah yang aman dan terpercaya.
Baca juga:Â Cara Daftar Asuransi Mobil Lippo dan Manfaatnya yang Penting Diketahui
Baca juga:Â Asuransi Mobil Terbaik saat Ini di Indonesia, Ketahui Tips Membelinya
P2P Lending Syariah Legal Berizin OJK
Walaupun beredar P2P lending syariah, namun tak semuanya bisa menjamin keamanan data dan keamanan transaksi. Maka dari itu, anda perlu memilihP2P lending syariah yang terpercaya, yakni yang terdaftar di OJK. Untuk mengetahui P2P lending syariah yang resmi OJK, simak pembahasannya berikut ini.
1. P2P Lending Syariah Ammana
Ammana adalah P2P lending syariah dibawah PT Ammana Fintek Syariah yang secara resmi masuk daftar OJK 13 Desember 2019. Ammana memiliki pilihan produk untuk investasi pendanaan dan pembiayaan haji. Bahkan untuk produk investasinya memberikan imbal hasil hingga 21,6% per tahun.
2. P2P Lending Syariah Alami Sharia
Pilihan P2P lending syariah yang resmi OJK adalah Alami Sharia dibawah PT Alami Fintek Sharia. Alami Sharia sendiri sudah terdaftar OJK sejak 27 Mei 2020 dengan nomor izin KEP-21/D.05/2020. Produk yang diunggulkan adalah pendanaan dan pembiayaan dengan konsep invoice financing.
3. P2P Lending Syariah Dana syariah
Dana syariah adalah P2P lending syariah yang diluncurkan dan resmi terdaftar OJK pada 23 Februari 2021. Dana syariah dibawah PT Dana Syariah Indonesia berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi serta mengajukan pembiayaan. Pembiayaan yang ditawarkan adalah pembiayaan properti baik untuk konstruksi maupun kepemilikan rumah.
4. P2P Lending Syariah Investree
Investree merupakan P2P lending yang memiliki 2 sektor usaha yakni konvensional dan syariah. Investree syariah menawarkan investasi pendanaan dan pembiayaan yang beragam jenisnya. Investree secara terbuka menerima lender dan borrower dari kalangan muslim dan non muslim.
Itulah daftar P2P lendingsyariah resmi terdaftar OJK yang bisa anda pilih untuk beirnvestasi atau mengajukan pembiayaan halal. P2P lending syariah selalu mengedepankan kemasalahatan umat, dengan membebaskan adanya riba. Para lender dan borrower pun bisa dengan mudah bertransaksi tanpa tambahan biaya ini dan itu.
Baca juga:Â Aplikasi Trading Bitcoin OJK, Ketahui Rekomendasi Terbaiknya!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com