JAKARTA, duniafintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan kepada penjamin nomor telpon atau nomor darurat yang digunakan oleh konsumen sebagai syarat administrasi meminjam untuk tidak ditagih oleh agen penagihan.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan filosofinya untuk dicantumkannya nomor darurat dalam persyaratan peminjaman yaitu sebagai bentuk mengingatkan kepada si peminjam apabila terjadi kelalaian. Kemudian harapannya adalah agar nomor darurat tersebut dihubungi apabila si peminjam memiliki kendala saat sulit dihubungi.
“Sebenarnya pencantuman nomor darurat filosofinya baik untuk memback up, ketika lalai dan tidak ada yang mengingatkan. Kita cari peminjam yang bisa dihubungi sehingga mengingatkan untuk membayar kewajibannya,” kata Kuseryansyah.
Baca juga: AFPI Tidak Ragu Menaikan Suku Bunga Pinjaman, Jika BI Naikan Suku Bunga Acuan
Oleh karena itu, Kuseryansyah memastikan agen penagihan tidak akan melakukan penagihan kepada nomor darurat. Melainkan agen penagihan hanya diperolehkan untuk mengingat. Untuk itu, dia mengaku akan mensosialisasikan kepada seluruh agen penagihan untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Kita akan sosialisasikan untuk tidak menagih kepada nomor darurat. Tidak boleh menagih tapi mengingatkan,” jelasnya.
Baca juga:ย Panduan Cara Bayar Tagihan DANA PayLater di BRI, dari ATM hingga BRImo
Sebagaimana diketahui, Kuseryansyah menjelaskan selama ini agen yang melakukan penagihan menimbulkan ketidaknyamanan disebabkan kurangnya pembekalan dari platform keuangan digital. Menurutnya dengan adanya pembekalan yang diberikan kepada agen penagihan bisa membuat kenyamanan bagi para pengguna jasa keuangan digital khususnya P2P Lending.
“Kami yakin pendidikan, pelatihan dan pembekalan kepada agen penagihan bisa semakin hari semakin membuat kredibilitasnya membuat nyaman pengguna P2P,” kata Kuseryansyah di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Dia mengungkapkan sudah sebanyak 75 persen agen yang sudah tersertifikasi. Sebanyak 1500 orang yang sudah menjalani training dan akan disertifikasi, lalu tersisa tinggal 300 orang agen penagihan yang diperkirakan belum menjalani training.
Dia menambahkan program pelatihan dan sertifikasi terhadap tenaga penagihan dapat dirasakan oleh AFPI. Terbukti, terjadinya tren penurunan pengaduan sebesar 165 aduan di bulan Mei 2022. Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan bulan April 2022, yaitu sebanyak 182 pengaduan. Bahkan di bulan Maret 2022, AFPI mendapat aduan sebanyak 221 pengaduan.
“Pengaduan yang dimaksud terbagi dua jenis yaitu pengaduan terkait penagihan tidak beretika dan pengaduan lainnya,” kata Kuseryansyah.
Baca juga: Bisa Juga di Tokopedia! Inilah Syarat dan Cara Aktivasi GoPaylater Cicil
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Heronimus Ronito