DuniaFintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) membeberkan jalur peta (roadmap) penyelenggara fintech sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Hal ini merupakan upaya layanan keuangan berbasis teknologi untuk menekan dampak resesi perekonomian dari pandemi COVID-19.
Dalam webinar berjudul #Melangkah Lebih Menuju Pemulihan Ekonomi Nasional oleh KoinWorks pada Rabu (2/9), Kusheryansyah selaku Ketua Harian AFPI menjelaskan beberapa langkah dan strategi fintech dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Pertama, AFPI akan menghubungkan UMKM ke berbagai ekosistem digital, seperti e-commerce. Selain itu, ketersediaan gawai, koneksi internet dan integrasi dengan berbagai penyelenggara sistem pembayaran berbasis digital (payment gateway).
Selain itu, diperlukan juga bantuan fintech klaster aggregator untuk membekali berbagai sektor yang terdampak. Selanjutnya, fintech aggregator juga berperan untuk mendorong berbagai pelaku UMKM untuk masuk ke layanan e-commerce atau marketplace yang efisien.
Baca juga:
- Strategi Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia Jangkau Sektor Pertanian
- Beli Surat Utang Negara Sebagai Investasi? Ini Penjelasannya!
- Startup Ini Sabet Juara di Kompetisi Alibaba GET Global Challenge 2020
- Mengajukan Fintech Pinjaman Online di Masa Pandemi, Solusi atau Bunuh Diri?
Roadmap Fintech untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
AFPI juga merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan kebijakan kepada penyelengara fintech untuk pinjaman konsumtif untuk mulai menerapkan pembiayaan produktif sebanyak 25%. Saat ini kendala terbesar yang dihadapi ialah mendapatkan mitra lapangan yang memiliki integritas.
Selain itu, AFPI menganjurkan OJK untuk menetapkan kriteria kepada penyelenggara fintech yang siap menjadi penyalur dana dan stimulus kepada industri terdampak COVID-19.
AFPI berharap penyelengara fintech mulai menerapkan teknologinya kepada individu atau badan usaha yang tak terjangkau melalui digitalisasi. Penggunaan Know Your Customer (KYC), tanda tangan digital, serta credit scoring untuk dijadikan persetujuan stimulus keuangan.
DuniaFintech/Fauzan