DuniaFintech.com – Managing Director AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia), Mercy Simorangkir membeberkan hasil survey ekosistem fintech di Indonesia selama masa pandemi COVID-19. Pada hasil survey tersebut dinyatakan bahwa terdapat berbagai dampak yang terjadi di industri jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia.
Mercy menyebut, terdapat perlambatan bisnis yang dialami beberapa klaster penyelenggara fintech dengan model bisnisnya. Beberapa diantaranya meliputi volume transaksi yang berada di posisi kritis serta menurunnya jumlah pengguna.
“Kebijakan mitigasi ekstrim seperti pengurangan tenaga kerja, cuti tanpa gaji hingga pengurangan gaji untuk mengurangi risiko dampak pandemi Covid-19,”
Hal tersebut disampaikan Mercy pada Seminar Virtual Innovation Day 2020 bertemakan “Accelerating Economic Recovery Through Financial Technology Innovation” pada Senin (24/8) lalu. Pada kegiatan tersebut hadir juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai narasumber.
Mercy mengatakan, selama masa pandemi penyelenggara fintech tetap berkomitmen untuk mempertahankan ekosistem bisnisnya dengan beragam inisiatif dan program, meski juga menjadi terdampak di dalamnya.
Baca juga:
- Fintech Jack Ma Raih Keuntungan Lebih dari 1000% Jelang IPO di Hong Kong dan Shanghai
- Beberapa Jenis Profesi Baru yang Potensial di Era Digital
- Ini yang Harus Dilakukan Ketika Memilih Tenor Pada Pinjaman Online Langsung Cair
- Tips Memilih Investasi untuk Fresh Graduate, Mulai Sekarang Juga dengan Cara Ini
Dampak Ekosistem Fintech Indonesia di Masa Pandemi
Menurut hasil survei AFTECH, terdapat 55 inisiatif yang telah diterapkan oleh 52 penyelenggara fintech untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah, masyarakat, hingga mendukung kebijakan pemerintah dalam memperlambat dampak negatif pandemi.
Menurut Mercy, pandemi mendukung adopsi lebih lanjut oleh penyelenggara fintech untuk menyintas. Meski sejumlah fintech mencatatkan penurunan mitra UMKM, namun beberapa penyelenggara lainnya mencatatkan kenaikan. Ada pun klaster yang mengalami tren positif ialah pembayaran digital, remitansi, pinjaman, asuransi hingga electronic know your customer (e-KYC).
Lebih lanjut Mercy menjelaskan, industri fintech harus meningkatkan perlindungan konsumen dan literasi keuangan digital. Ada pun upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen di antaranya standar industri, kode etik, layanan keluhan konsumen, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
DuniaFintech/Fauzan