27.5 C
Jakarta
Sabtu, 4 Mei, 2024

Ajak Investasi di Pasar Modal Syariah, Ma’ruf Amin Minta Generasi Muda Pelajari Dulu

JAKARTA, duniafintech.com – Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin mengajak generasi muda untuk berinvestasi di instrumen berbasis syariah, salah satunya adalah lewat pasar modal syariah. Sebab, sektor syariah dinilai sangat potensial.

Namun, sebelum masuk ke berbagai instrumen investasi berbasis syariah tersebut, generasi muda juga diimbau untuk mempelajarinya lebih dulu. Karena, bagaimanapun instrumen investasi selalu memiliki risiko.

“Kepada generasi muda, saya berpesan mulailah belajar investasi. Kecanggihan teknologi memungkinkan kita untuk mendapatkan informasi yang kredibel,” kata Ma’ruf Amin, dalam video conference, Selasa (12/4).

Pemahaman lebih dalam terkait investasi yang akan dimasuki oleh generasi muda ini dibutuhkan agar setiap orang dapat memahami risikonya dan terhindar dari praktik investasi ilegal yang belakangan marak terjadi.

Namun demikian, dia memastikan bahwa berinvestasi di pasar modal syariah memiliki landasan hukum dari segi agama, di mana telah terdapat beberapa fatwa yang menghalalkan pasar modal syariah tersebut.

Sehingga, menurutnya masyarakat tidak perlu lagi ragu perihal status kehalalan dari berinvestasi di pasar modal syariah.

“Banyak di antara masyarakat kita yang masih ragu berinvestasi di pasar modal syariah tentang kehalalannya meski sudah ada fatwa-fatwa yang memberi landasan kehalalannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Maruf juga meminta semua pihak untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan kehalalan berinvestasi di pasar modal syariah agar semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi.

Menurutnya, landasan hukum Islam dalam kegiatan pasar modal syariah adalah Muamalah yang artinya boleh, sepanjang tidak ada dalil-dalil yang membuat kegiatan itu dilarang atau diharamkan.

“Asal daripada bermuamalah itu adalah boleh khalifah kecuali ada dalil yang mengharamkannya, sedangkan yang dilarang menurut syariah juga sudah jelas yaitu yang mengandung unsur riba, maksiat, dan kegiatan yang sifatnya spekulatif dan manipulasi,” ucapnya.

Selain itu, Maruf pun mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bersama seluruh pemangku kepentingan. Meskipun, DSN-MUI telah berperan dalam membuat pedoman pelaksanaan pasar modal syariah melalui fatwa-fatwa yang telah diterbitkannya.

DSN-MUI, sambungnya, juga telah memberikan landasan-landasan yang kuat tentang dasar-dasar yang digunakan dalam menerbitkan fatwa untuk menangkal berbagai pandangan yang masih meragukan tentang kehalalan pasar modal syariah.

“DSN-MUI adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, khususnya pasar modal syariah sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE