32.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Heboh Binary Option Cs, Akses Iklan Investasi Ilegal di Media Sosial Diputus Kominfo

JAKARTA, duniafintech.com – Belakangan ini sedang marak beragam investasi ilegal yang tidak berizin. Hal itu mendorong regulator untuk bertidak tegas. Terlebih lagi, investasi ilegal ini marak beriklan di media sosial (medsos).

Salah satu regulator yang bertindak menyikapi hal itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo). Diketahui, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kominfo telah memutus akses iklan investasi ilegal di media sosial yang banyak berseliweran saat ini.

Di samping itu, Kominfo pun melakukan serangkaian perubahan aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, pihaknya secara konsisten melaksanakan amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya.

Ia menerangkan, hal itu dilakukan untuk memfasilitasi kementerian ataupun lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan,” ucapnya dalam siaran pers, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Diterangkannya, Kementerian Kominfo juga memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana permintaan Kementerian Perdagangan.

“Kami mengimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Di saat bersamaan, kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif,” paparnya.

Lebih jauh, dirinya juga mengajak masyarakat untuk kian berhati-hati apabila terlibat dalam kegiatan investasi, mengingat telah banyak korban yang berjatuhan dari kasus-kasus investasi illegal. Di samping itu, kerugian yang diderita oleh para korban ini pun mencapai triliunan rupiah.

“Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi ataupun tawaran lain serupa. Selalu periksa legalitas platform dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya.

Di sisi lain, guna meminimalisasi kejadian yang sama, Kementerian Kominfo juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Iklan Octa FX masih berseliweran

Sebelumnya, iklan platform binary option, seperti Octa FX, yang menampilkan artis atau tokoh publik, diketahui masih saja bermunculan di sejumlah kanal media sosial. Padahal, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pemerintah sudah memastikan bahwa opsi biner atau binary option merupakan kegiatan yang dilarang di Indonesia sehingga seluruh platform kegiatan dimaksud dipastikan ilegal.

Menyikapi hal itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak, meminta para artis atau tokoh publik untuk menghentikan kegiatan promosi yang berkaitan dengan platform binary option.

“Terkait artis-artis yang terlibat dalam mempromosikan itu, kami imbau dulu untuk saat ini segera menghentikan kegiatannya karena itu kegiatan ilegal,” katanya dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2/2022) lalu.

Disampaikannya, Octa FX adalah platform binary option asal luar negeri yang tidak punya izin operasi dari Bappebti. Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa keberadaan platform itu ilegal.

Di sisi lain, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah berulang kali melakukan penutupan atau pemblokiran terhadap Octa FX.

“Masalahnya klasik, itu selalu kembali muncul,” sebutnya.

Maka dari itu, Bappebti sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk secara aktif melakukan pemblokiran terhadap platform atau aplikasi binary option yang masih saja bermunculan.

“Selanjutnya tentu akan berproses karena Bappebti akan juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, khususnya dalam ranah perundang-undangan perdagangan berjangka,” tutupnya.

 

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU