Memanfaatkan pinjaman online dengan bunga rendah untuk modal usaha tentunya tidak dilarang, selama kita mampu melaksanakan kewajiban membayar angsuran bulanan yang sudah disepakati. Apalagi dari segi syarat pengajuan cenderung lebih mudah dibandingkan lembaga perbankan lain yang banyak dinilai rumit dan memakan waktu.
Pinjaman online memang mulai banyak dilirik masyarakat yang memerlukan dana segar dalam waktu singkat. Jika dulu ada layanan kredit dengan menggadaikan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB, sekarang layanan pinjaman online dengan bunga rendah dan cicilan yang panjang via online juga mulai menjamur.
Umumnya perusahaan financial technology (fintech) menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan perbankan dan sebagian besar dihitung per hari. Namun, beberapa pinjol yang memberikan bunga lebih ringan dibandingkan kompetitornya memberikan bunga 0,79 persen per hari, namun ada juga fintech yang memberikan bunga 0,5-0,8 persen per hari.
Bukan berarti bunga ringan menjadi satu-satunya hal yang harus Anda pertimbangkan ketika mengambil pinjaman online. Apalagi, dengan banyaknya pinjol yang bermunculan saat ini. Jangan sampai masalah semakin besar karena Anda salah memilih perusahaan fintech.
Pastikan Fintech Terdaftar di OJK
Saat ini, banyak sekali layanan pinjaman online dengan bunga rendah. Namun, jangan langsung tergoda dengan besaran bunga yang diberikan. Selalu pastikan pinjol yang dipilih sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk menjamin pinjol yang Anda pilih benar-benar aman dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Anda tinggal mengeceknya di website resmi OJK, karena instansi ini membuka daftar pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin operasi. Terkadang, pinjol abal-abal mengubah namanya beberapa kali agar bisa mengelabui ‘calon’ korbannya dan supaya tidak terdeteksi oleh OJK.
Baca Juga:
- UMKM Bisa Ajukan Pinjaman dengan Bunga Rendah di Fintech Ini, Di Cek Yuk!
- Pinjaman Modal Usaha yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga, Ini Pilihannya
- Sebelum Terjerat Pinjaman Online Bodong, Kenali Dulu Ciri Fintech Ilegal Menurut OJK
Cek ulang informasi Pinjaman Online yang Dituju
Jika Anda meminjam ke fintech, pastikan informasi terkait pinjol tersebut memang valid. Perusahaan resmi pasti akan memiliki website dan media sosial yang aktif, baik untuk mempromosikan produknya maupun memberi edukasi kepada masyarakat. Kalau perlu, Anda juga dapat memeriksa alamat pinjol yang tertera di website ataupun media sosialnya.
Dihubungi dengan Sepihak
Ketika seseorang membutuhkan pinjaman, maka dia lah yang akan mencari dan menghubungi platform yang memiliki layanan tersebut. Sementara itu, pinjol abal-abal biasanya mendekati ‘calon’ nasabah melalui pesan singkat dengan janji memberikan dana dengan jumlah besar dan pencairan yang cepat, tapi tidak disertai dengan informasi lengkap. Penawaran produk pun bersifat memaksa.
Pinjol abal-abal ini biasanya hanya menyertakan nomor telepon dan tidak memiliki struktur perusahaan yang jelas. Informasi terkait perusahaan mereka pun tidak bisa ditemukan karena tidak ada website resmi.
Komunikasi Tidak Melalui Aplikasi
Anda harus curiga ketika seluruh komunikasi dan aktivitas pinjam meminjam di pinjol tidak dilakukan melalui aplikasi atau website resmi. Sesuai namanya, pinjol menyalurkan pinjaman secara online. Artinya, pengajuan pinjaman, pengisian dan kelengkapan data serta dokumen persyaratan, serta informasi tagihan dilakukan melalui aplikasi atau website.
Jadi, kalau ada pihak-pihak yang tidak Anda kenal dan mengatasnamakan pinjol tertentu meminta Anda membayar tagihan melalui rekening atas nama pribadi atau jenis pembayaran lainnya, jangan ditanggapi. Bahkan, sebaiknya segera Anda laporkan ke OJK. Modus seperti ini umum dijalankan oleh pinjol abal-abal.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)