30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Apa Perbedaan Giro dan Tabungan? Intip 5 Perbedaannya di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Apa perbedaan giro dan tabungan? Hingga saat ini, masih banyak orang yang menyamakan dua produk keuangan itu.

Padahal, keduanya jelas berbeda. Di samping itu, fungsi dan syarat untuk membuatnya pun akan berbeda pula.

Nah, berikut ini informasi selengkapnya yang perlu kamu ketahui, seperti dinukil dari Qoala.

Baca juga: Buku Tabungan BCA, Inilah Jenis dan Rincian Biayanya

Apa Perbedaan Giro dan Tabungan: Apa Itu Giro?

Adapun rekening giro adalah produk perusahaan perbankan yang berbentuk simpanan nasabah individu atau badan usaha dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, yang bisa ditarik kapan saja dengan warkat cek dan bilyet giro.

Warga negara Indonesia dan asing serta badan usaha yang sah di mata hukum dapat membuka rekening giro. Berikut ini beberapa karakteristik giro yang berasal dari bank:

  1. Cek: surat berharga yang digunakan dalam transaksi pembayaran yang bisa digunakan menjadi pengganti uang tunai dan bisa dicairkan menjadi bentuk tunai.
  2. Bilyet giro: surat berharga dan alat transaksi yang diterbitkan bank untuk menjadi pengganti uang tunai, tetapi tidak bisa dicairkan secara tunai sehingga memerlukan pemindahbukuan ke rekening yang sudah ada di dalam bilyet giro.

Apa Itu Tabungan?

Tabungan adalah uang/dana yang disimpan di bank dan hanya bisa ditarik sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Lazimnya, bank akan menerbitkan buku tabungan yang akan berisi informasi terkait dengan transaksi yang dilakukan dan nomor kartu ATM serta nomor pribadi.

Apa Perbedaan Giro dan Tabungan

Apa Perbedaan Giro dan Tabungan?

1. Sasaran Produk

Perbedaan tabungan dan giro dapat kamu temukan pada sasaran produknya. Giro adalah alat transaksi yang bisa digunakan oleh individu dan perusahaan saat mereka punya kegiatan transaksi keuangan dengan jumlah yang tidak sedikit dan frekuensinya pun tinggi.

Tabungan dapat digunakan oleh individu maupun perusahaan, tetapi untuk mereka yang kegiatan keuangannya tidak terlalu besar. Kamu dapat menemukan nilai transaksi wajib minimum pada rekening giro dan hal ini akan berbeda-beda sesuai dengan bank yang kamu pilih. Umumnya, transaksi dapat dilakukan dalam bermacam-macam jenis mata uang sehingga kamu tidak terpaku pada rupiah aja.

2. Cara Penarikan Dana

Perbedaan lainnya terletak pada cara penarikan dananya. Pada produk tabungan, kamu bisa melakukan penarikan dana melalui mesin ATM atau lewat teller bank. Orang yang bisa menarik dana dari rekening itu hanyalah pemilik rekening.

Pada produk giro, kamu bisa melakukan penarikan lewat ATM, bilyet giro, dan cek. Nantinya dana tersebut akan ditransfer ke rekening penerima sesuai dengan jumlah yang ada di bilyet giro atau cek.

Penerima dana pun nantinya bisa mendapatkan uang tunai yang sudah masuk dengan cara menariknya dari ATM. Akan tetapi, penarikan dana giro atau cek ini punya batasan waktu sebab kamu tidak bisa melakukan penarikan setelah 70 hari surat penerbitan cek atau bilyet giro dilakukan. Jika kamu menarik dana lebih dari batas waktu tersebut maka cek kamu sudah tidak berlaku lagi.

3. Nominal Transaksi — Apa Perbedaan Giro dan Tabungan

Nominal transaksi juga menjadi perbedaan berikutnya. Tabungan biasa yang punya jumlah maksimal transaksi yang dilakukan setiap harinya untuk penarikan maupun transfer. Terdapat transaksi maksimal yang diterapkan oleh bank meski dana yang kamu punya di tabungan jumlahnya sangat banyak.

Adapun transaksi dalam jumlah yang besar juga membutuhkan pemilik rekening untuk datang ke bank dan melakukan transaksi melalui teller, tetapi banyak orang menganggap hal itu tidak efektif sebab mereka harus membuang-buang waktu dengan cara mendatangi bank dan bertemu dengan petugas teller untuk melakukan transaksi yang diatas batas transaksi kalau ingin menggunakan ATM.

Di samping itu, rekening giro berbeda dengan tabungan sebab pemilik rekening dapat melakukan transaksi dalam jumlah besar karena rekening ini tidak memiliki batasan transaksi dan nominal sehingga pemilik rekening bisa melakukan transaksi sebanyak mungkin mereka mau. Jika si pemilik giro mau maka mereka bahkan bisa melakukan transaksi sampai Rp500 juta dalam 1 hari.

4. Waktu untuk Transaksi

Kemudian, kamu bisa menemukan tanggal terbit dan tanggal efektif pada giro, di mana pemilik rekening giro hanya dapat mencairkan dana atau mengambil dana sesuai dengan jumlah yang ada pada bilyet giro maupun cek.

Kamu bisa melakukan ini hanya dalam waktu 70 hari dan hal ini terhitung setelah cek atau bilyet giro tersebut diterbitkan oleh pihak perusahaan bank.

Baca juga: Cara Buka Rekening Mandiri Giro, Banyak Loh Keuntungannya!

5. Laporan kepada Nasabah

Lebih jauh, pemilik rekening giro dapat memperoleh laporan bulanan dalam bentuk rekening koran yang kemudian akan dikirimkan oleh pihak bank ke alamat pemilik rekening. Kamu dapat mengetahui dan mengontrol transaksi yang sudah terjadi pada rekening giro milik kamu.

Sementara itu, pemilik rekening tabungan tidak akan mendapatkan laporan semacam ini. Meski demikian, terdapat beberapa bank yang akan memberikan sebuah laporan elektronik ke alamat email pemilik rekening tabungan.

Hal itu akan membuat nasabah semakin mudah untuk mengecek transaksi apa saja yang sudah mereka lakukan. Adapun riwayat transaksi ini juga bisa didapatkan secara lebih mudah via mobile banking dan internet banking, di mana kamu bisa mengunduhnya dan melihat bulan yang ingin kamu ketahui.

Perhatikan Hal Ini ketika Buka Rekening Giro

  • Pastikan untuk mengembalikan lembar pertama. Bukti penerimaan cek atau bilyet giro secara segera supaya rekening giro kamu bisa diaktifkan.
  • Kamu harus mencatat semua pengeluaran yang kamu lakukan, mulai dari tanggal sampai jumlah uang yang ada di sebelah kiri buku cek atau bilyet giro supaya kamu bisa mengontrol pengeluaran kamu sesuai dengan dana yang ada pada rekening.
  • Jangan sembrono saat mengeluarkan cek atas unjuk dan pastikan untuk tidak menghilangkannya karena setiap cek yang kamu miliki sudah memiliki tanda tangan dan materai yang bisa membuat kamu mengirim uang tanpa harus melakukan verifikasi terlebih dahulu.
  • Pastikan untuk tidak melakukan pembayaran kalau dana kamu tidak cukup karena pembayaran kamu akan ditolak.
  • Pastikan untuk memiliki dana yang cukup ketika kamu menerbitkan cek atau bilyet giro supaya nama kamu tidak masuk ke dalam daftar hitam nasional yang nantinya akan disebarkan oleh Bank Indonesia ke semua perbankan yang ada di Indonesia.
  • Pastikan untuk melapor kepada pihak bank kalau kamu kehilangan bahkan satu lembar saja cek atau bilyet giro atau buku cek atau bilyet giro supaya rekening kamu diblokir oleh pihak bank dan laporan kamu ini harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan yang bisa kamu dapatkan dari pihak berwajib.
  • Cek atau bilyet giro kamu akan berlaku hanya selama 70 hari setelah diterbitkan kalau sudah melebihi waktu tersebut maka kamu tidak bisa menggunakannya.
  • Untuk membuka rekening giro pada valuta asing maka kamu harus berkonsultasi kepada pihak bank terlebih dahulu.
  • Jika rekening giro sudah kamu tutup maka kamu harus menyerahkan selembar cek atau bilyet giro ke pihak bank.

Sekian ulasan tentang apa perbedaan giro dan tabungan yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Tabungan Digital Terbaik 2022, Intip di Sini Rekomendasinya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU