31 C
Jakarta
Rabu, 2 Oktober, 2024

Aset Dapen RI Makin Gemuk! Nyaris Sentuh Rp 1.5 Triliun

JAKARTA, 2 Oktober 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada kenaikan aset Dapen RI atau dari industri dana pensiun.

Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono total kenaikan aset industri Dapen mencapai 9,07%.

Peningkatan aset tersebut terjadi [ada Agustus 2024 (year on year/ yoy).

Kenaikannya mencapai Rp 1.485,43 triliun.

Pensiun Sukarela Alami Kenaikan

OJK juga mengungkapkan, terjadi kenaikan dari segi pensiun sukarela.

Angkanya mencapai 4,83% (yoy) menjadi Rp 378,45 triliun dari pensiun wajib menjadi Rp 1.106 triliun.

Ogi menyebutkan, pensiunan wajib tercatat tumbuh 10,76% (yoy), perusahaan penjaminan aset tumbuh 76% (yoy) mencapai Rp 47,9 triliun.

Belum lama ini OJK juga mengklarifikasi perihal dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun.

OJK secara tegas menyebutkan, 20% manfaat dapat dicairkan sekaligus, sedangkan 80% sisanya akan dibayarkan secara berkala.

Hal itu berlaku bagi penerima manfaat program dana pensiun maupun pemberi kerja.

“Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun itu kurang pas juga, bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan sebenarnya,” kata Ogi.

Tetapi sambung Ogi, penerima manfaat Dapen tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya.

OJK Awasi Pengelola Aset Dapen RI

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mengawasi secara khusus 15 perusahaan yang mengelola Dana Pensiun (Dapen).

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya dikutip Selasa (20/8/2024).

Ogi mengungkapkan, dari 15 Dapen tersebut dua di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.

Menurut Ogi, meski tengah diawasi secara khusus namun, dari sisi kinerja, total aset Dapen tetap mengalami pertumbuhan.

Data per Juni 2024 ditemukan adanya pertumbuhan sebesar 7,58% secara tahunan (year on year/yoy).

Capaian pertumbuhannya sebesar Rp1.448,28 triliun, meningkat dari posisi Juni 2023 sebesar Rp1.346,21 triliun.

Sebelumnya, OJK telah menutup 7 perusahaan Dana Pensiun (Dapen) di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, Dapen yang didirikan harus berbadan hukum dilengkapi dengan manajemen serta operasional yang jelas. Serta aspek kekayaan harus terpisah dari aset pendirinya.

Secara umum, Dapen bertugas mengumpulkan dan mengelola serta mengatur pemenuhan pembayaran manfaat pensiun.

Pembubaran Dapen tersebut karena tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU