JAKARTA, duniafintech.com – Kini, aset kripto yang terdaftar di Bapebbti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi terus bertambah. Dari yang awalnya 200an aset, kini sudah sebanyak 383 aset kripto yang terdaftar Bapebbti.Â
Pada 8 Agustus 2022 kemarin, Bappebti menerbitkan daftar 383 aset kripto yang dapat diperdagangkan di crypto exchange Indonesia.Â
Daftar itu adalah sebagai lampiran pada Peraturan Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sebelumnya, Bappebti menetapkan daftar 229 aset kripto, berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Melansir Blockchain Media, aset kripto pada daftar itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perdagangan pasar fisik aset kripto, sehingga perlu diganti dan dirilis terbaru.
Saat ini ada 25 perusahaan sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (crypto exchange) di Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Salah satunya adalah Indodax.Â
Pengertian Aset Kripto
Melansir Investopedia, cryptocurrency atau mata uang kripto adalah sebuah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh cryptography. Dengan adanya cryptography, mata uang digital ini menjadi hampir tidak mungkin dipalsukan.
Pencatatan semua transaksi yang dilakukan tersimpan pada teknologi blockchain. Blockchain tersebar luas antara satu komputer dengan komputer lain dan terkoneksi di dalam satu jaringan yang tersebar luas sehingga tidak terpusat pada satu tempat, atau dikenal dengan istilah desentralisasi.
Baca juga:Â Penipuan Kripto Terjadi Lagi, Hanya Inilah Crypto Exchange Terdaftar Bapebbti yang Wajib Diketahui
Sederhananya, kripto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antar pengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga.
Selain digunakan sebagai alat transaksi, banyak pengguna yang memanfaatkan cryptocurrency sebagai instrumen investasi. Hal ini disebabkan oleh naik turunnya nilai mata uang virtual tersebut.
Di sini juga berlaku hukum penawaran dan permintaan (supply-demand). Artinya, semakin banyak orang yang menanamkan modalnya pada cryptocurrency, nilainya akan semakin tinggi.
Baca juga:Â Harus Cepat Dihindari, Inilah Bahaya FOMO Bagi Trader Kripto
Di Indonesia sendiri aset kripto yang dikategorikan sebagai emas digial telah mendapatkan legalitas hukum melalui Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Daftar Aset Kripto yang Terdaftar BapebbtiÂ
Inilah 383 aset kripto yang terdaftar di Bapebbti, di antaranya:
- Bitcoin
- Ethereum
- Solana
- Tezos
- Iota
- Luna coin
- Usd coin
- Polkadot
- The Sandbox
- Klaytn
- Cosmos
- 0x
- Litecoin
- Cardano
- Chainlink
- Uniswap
- Stellar
- Binance usd
- XRP
- Tron
- Decentraland
- Enjin coin
- Uma
- Polygon
- Basic attention token
- REN
- Qtum
- SXP
- True usd
- BNB
- Tetha Network
- Synthetix
- Compound
- Cronos
- Vechain
- Aurora
- Status
- Cartesi
- Doge coin
- Maker
- Tether
- Storj
- Venus protocol
- Zilliqa
- Omg network
- Harmony
- Elrond
- Orbs
- iExec RLC
- Algorand
- Eos
- Wazirx
- Wrapped Bitcoin
- Electroneum (etn)
- Avalanche
- Quant
- Polymath
- Dai
- Loopring
- Ehtereum classic
- Numeraire
- Bitcoin cash
- Yearn.finance
- Neo
- Origin protokol
- Kusama
- Waves
- Alpha Venture DAO
- Nano
- Golem
- Fantom
- Kava
- Nem
- Bittorrent
- Icon
- Serum
- Pax Dollar
- Kyber network Crystal v2
- Bitcoin diamond
- Ardor
- Ontology
- Just
- Siacoin
- XDC Network
- Band protocol
- Pax gold
- Ankr
- Tenx
- Digibyte
- Ampleforth
- Orion protocol
- Bitcoin SV
- Dent
- Request
- Lyfe
- Wax
- Lisk
- StormX
- Loom network
- Metadium
- Coti
- High performance blockchain
- Terra
- Bakery token
- Play game
- Balancer
- Power ledger
- Augur
- Dfi.money
- Stratis
- Bitcoin gold
- Aergo
- Pundi x
- Syscoin
- Rupiah token
- Aelf
- Bora
- Waltonchain
- Stasis euro
- Decred
- Medibloc
- Ark
- Hive
- Metal
- Pivx
- Steem
- Bitshares
- Gemini dollar
- Wing Finance
- Nexus
- Standard Tokenization Protocol
- Nxt
- V. Systems
- Firo
- Vidycoin
- Data
- Einsteinium
- Groestlcoin
- Nav coin
- District0x
- Lbry credits
- Aragon
- Bytom
- Nkn
- Dad
- Go chain
- Ambire AdEx
- Hash gard
- Function x
- Pumapay
- Tokenomy
- Aid coin
- Vertcoin
- Civic
- Hifi Finance
- Btu protocol
- Cosmo coin
- Ravencoin
- Hedera Hashgraph
- Wanchain
- Toko Token
- Dia
- Near Protocol
- HoloToken
- VeThor Token
- Gala
- THORChain
- SushiSwap
- Utrust
- Internet Computer
- Chiliz
- Chromia
- MyNeighbourAlice
- Theta Fuel
- Polkastarter
- Helium
- Stacks
- Fetch.ai
- Alchemix
- AAVE
- DYDX
- Reef
- TomoChain
- Axie Infinity
- Bancor
- Audius
- Ocean Protocol
- Illuvium (ILV)
- Celsius
- PancakeSwap
- Conflux Network
- ForTube
- keep network
- Dvision Network
- Telcoin
- Injective Protocol
- Alpaca Finance
- BICONOMY
- PTU Token
- Curve DAO Token
- Aavegotchi
- TerraUSD
- Trust Wallet Token
- 1INCH
- eCash
- SKALE Network
- IOSToken
- Mina
- CertiK
- Badger Dao
- ThunderCore
- Anyswap
- WOO Network
- FTX Token
- The Graph
- File Coin
- IoTex
- Mdex
- Nexo
- SHIBA INU
- Alchemy Pay
- Vulcan Forged PYR
- Kunci Coin
- Reserve Rights
- Prometeus
- Ariva
- TrueFi
- OKB
- CELO
- WInkLInk
- Perpetual Protocol Token
- API3
- Cindrum
- Apecoin
- Voxies
- BIDR
- Dao Maker
- Astar
- renBTC
- Amp
- KOK
- GXChain
- Achain
- Linear
- Harvest Finance
- Smooth Love Potion
- Orchid
- KardiaChain
- Revain
- Hedge Trade
- BarnBridge
- Anchor Protocol
- Mirror Protocol
- XSGD Token
- Nervos Network
- Terra Virtual Kolect
- SafePal
- Ana Coin
- Flow
- Alien Worlds
- Immutable X
- PlayDapp
- DODO
- Biswap
- IDEX
- Auto
- DeXe
- Tadpole Finance
- STEPN
- Secret
- Measurable Data Token
- Coin98
- UNUS SED LEO
- Moonriver
- Unifi Protocol
- Oasis Network
- Spell Token
- Verasity
- SUN
- Chia Network
- YooShi
- Burger Swap
- Enzyme (MLN)
- Dego Finance
- MOBOX
- Kadena
- OCTOFI
- Arweave
- Bluzelle
- Ellipsis
- Efinity
- Yield Guild Games
- Ooki Protocol
- Star Atlas
- NanoByte Token
- ARPA Chain
- Wrapped NXM
- Frax Share
- Ethereum Name Service
- Energi
- HEGIC
- Merit Circle
- Convex Finance
- Highstreet
- Bitcoin Standard Hashrate Token
- Frontier
- Orbit Chain
- Phala.Network
- IDK
- Glitch
- Selfkey
- Beefy.Finance
- VCGamers
- TROY
- Raydium
- Litentry
- Render Token
- Keep3rV1
- Aurory
- CelerToken
- Trust Swap
- NULS
- JasmyCoin
- Efforce
- Crypto Gaming United Token
- Keeper Dao
- Flux
- Tranchess
- Linkeye
- Chainbing
- Ethernity Chain
- ABBC Coin
- TitanSwap
- Velo
- VidyX
- King DAG
- Dock
- Livepeer
- Contentos
- Pando
- Coinweb
- Marlin
- Cocos-BCX
- Apple Tokenized Stock
- Everipedia
- JOE
- KIN
- Gitcoin
- SuperFarm
- Splintershards Token
- Santos FC Fan Token
- Radicle
- Automata Network (ATA)
- Saffron.Finance
- Bread
- BinaryX
- Amazon Tokenized Stock
- Alpine F1 Team Fan Token
- Travala.com
- Ergo
- Spartan Protocol
- PowerPool
- League of Kingdoms Arena
- Dusk Network
- AIOZ Network
- Airbnb Tokenized Stock
- Mines of Dalarnia
- Degree Crypto Token
- Carry
- Gas
- Alitas
- Deap Coin
- Btrips
- Attila
- SHILL Token
- Tokenplace
- Yieldly Token
- Alibaba Tokenized Stock
- DGPayment
- Acala Token
- SuperRare
- Clover Finance
- Play It Forward DAO
Di dalam peraturan itu juga terdapat mekanisme dan kriteria tentang pendaftaran dan perdagangan aset kripto yang baru.
Di Indonesia, sejak tahun 2018 Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Perdagangan, menetapkan kripto bukanlah alat transaksi pembayaran seperti uang, melainkan masuk kategori komoditi/intangible aset.
Itulah aset kripto yang terdaftar di Bapebbti. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Baca juga: Cara Deposit Indodax Melalui ShopeePay, Ternyata Gampang!Â
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada