DuniaFintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menemui DPR Komisi XI membahas keperluan regulasi dalam industri teknologi keuangan.Hal ini juga dilakukan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional di yang terjadi terhadap berbagi industri di Indonesia.
Ada pun beberapa regulasi yang diusulkan Asosiasi Fintech meliputi aturan izin dan operasi untuk menindak pelanggar dan menutup akses penyelenggara ilegal yang masih beroperasi. Hal ini dilakukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) AFPI yang dipimpin Eriko Sotarduga selaku Wakil Ketua Komis XI.
Sunu Widyatmoko selaku Sekertaris Jenderal AFPI mengatakan, pihaknya meminta dukungan dari DPR Komisi XI untuk merancang undang-undang yang dikhususkan untuk industri fintech. Akan tetapi, ia juga mengatakan apabila realisasi hal tersebut dinilai sulit, maka peraturan bisa dituangkan ke dalam Omnibus Law.
“Hal ini dilakukan agar tidak ada celah bagi pihak pinjol atau fintech illegal bermain, jika tetap beroperasi, pinjol illegal ini melakukan tindak pidana,โ
Sunu menegaskan, hingga kini maraknya penipuan berbasis fintech ilegal masih kerap ditemui. Baginya, segala bentuk praktik dan jenis fintech ilegal dinilai merugikan masyarakat.
“Pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK dengan bunga atau biaya pinjaman yang tak terbatas,”
Baca juga:
- AFPI: Aturan Baru Fintech Pinjaman Buat Pemain Lebih Inovatif
- Pandangan AFPI Soal Peraturan Baru Fintech Pinjaman oleh OJK
- Investree Philippines, Platform Crowdfunding Pertama untuk Pembiayaan UKM di Filipina
Asosiasi Fintech Temui DPR Komisi XI
Sunu dan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menutup akses fintech ilegal, salah satunya berkoordinasi dengan Google. Dengan memberikan berbagai keterangan yang ditentukan, Google mampu melakukan tindakan untuk menutup akses.
“Itulah sebabnya kita butuh regulasi berbentuk UU untuk mengatur industri fintech. Saat ini yang menjadi tantangan bersama industri adalah mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk berhati-hati akan keberadaan Pinjol atau fintech illegal,โ
DuniaFintech/Fauzan