26.5 C
Jakarta
Senin, 9 Desember, 2024

Kripto Digoyang, ASPAKRINDO Minta Pelaku Usaha Kripto Tidak Khawatir

JAKARTA, duniafintech.com – Asosiasi Pedagang Aset Kripto (ASPAKRINDO) meminta kepada pelaku usaha aset kripto di Indonesia untuk tidak khawatir di tengah kondisi ketidakpastian ekosistem kripto di berbagai belahan negara lain.

Menurut Ketua ASPAKRINDO Teguh Kurniawan Harmanda kondisi marketi kripto di Indonesia, memiliki volatilitas tinggi bahkan pemegang regulasi yaitu Kementerian Perdagangan juga sudah memperhitungkan terkait situasi kripto saat ini. Oleh karena itu, Bappebti membuat aturan yang ketat untuk memberikan persetujuan kepada perusahaan atau pedagang aset kripto yang bisa menyelenggarakan transaksi.

“Peraturan tersebut menjadi landasan bagi pelaku pasar industri kripto untuk melakukan bisnis yang mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto. Terlebih potensi bisnis di dalam neger masih menjanjikan,” kata Manda di Jakarta, Senin (25/7).

Dia menjelaskan dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan, pedagang atau pelaku usaha kripto di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang dijelaskan dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Dalam aturan tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 80 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor.

“Mereka harus membentuk Badan usaha Berbadan Hukum (PT) dan menempatkan dana transaksi pada rekening terpisah dengan modal,” ujar Manda.

Dia menambahkan calon Pedagang Fisik Aset Kripto juga wajib menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan. Selain itu, pedagang juga wajib menyerahkan Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Menurutnya Bappebti berharap peraturan itu tentu dapat memberikan manfaat, seperti memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto mencapai Rp859,4 triliun pada tahun 2021. Transaksi tersebut mengalami peningkatan sebesar 1.224 persen atau sebesar Rp64,9 trilin di tahun 2020. Untuk pembelinya tercatat 14,6 juta pembeli.

Baca jugaPenipuan Kripto Terjadi Lagi, Hanya Inilah Crypto Exchange Terdaftar Bapebbti yang Wajib Diketahui

Dia menilai transaksi aset kripto mengalami kontraksi sejalan dengan tekanan ekonomi global yang terimbas konflik Rusia dengan Ukraina. Meski demikian, baik pelaku aset kripto maupun pemerintah Indonesia sangat optimis mengenai masa depan aset kripto.

Secara spesifik, Jerry mengungkapkan untuk demografi nasabah aset kripto menunjukkan bentangan yang cukup menarik. Untuk nasabah, pria lebih mendominasi yaitu 79 persen, sedangkan wanita 21 persen. Untuk kelompok usia, didominasi rentang umur 18 sampai 24 tahun sebesar 32 persen, disusul kelompok umur 23 sampai 30 tahun sebesar 30 persen dan umur 31 sampai 35 tahun sebesar 16 persen.

Baca juga: Bisa Dipilih, Inilah Teknik Trading Bitcoin Untuk Dapatkan Cuan Maksimal

Adapun nasabah didominasi 69 persen yang berdomisili di Pulau Jawa, disusul Sumatera 17 persen dan Kalimantan sebesar 6 persen.

“Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28 persen, disusul wirausahawan 23 persen dan pelajar 18 persen,” ujar Jerry.

Dia menjelaskan sulit untuk membandingkan perdagangan saham dengan perdagangan aset kripto karena saham lebih mapan daripada kripto yang baru dimulai dalam tiga tahun terakhir. Menurutnya nilai transaksinya terpaut cukup jauh. Namun, untuk jumlah nasabah aset kripto sudah mencapai 14,6 juta di bulan Juni 2022. Jumlah tersebut sudah lebih banyak dari nasabah saham 9,11 juta.

“Kemungkinan ini menunjukkan perdagangan aset kripto akan mampu bersaing dengan perdagangan saham,” kata Jerry.

Baca jugaPanduan Cara Top Up Flazz BCA, dari M-Banking hingga Merchant

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Heronimus Ronito

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU