30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Asuransi Gempa Bumi: Daftar Perusahaan hingga Cara Klaim

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi gempa bumi adalah salah satu proteksi di tengah banyaknya kejadian bencana gempa bumi belakangan ini.

Adapun asuransi yang satu ini dapat menjadi pilihan saat kamu merasa bahwa gempa bumi bisa mempengaruhi keadaan finansial kamu secara signifikan saat terjadi bencana gempa bumi dan kamu terkena dampaknya.

Inilah ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Qoala.

Baca juga: Perusahaan Asuransi yang Diawasi OJK, Simak Ya Daftarnya

Mengenal Asuransi Gempa Bumi

Gempa bumi adalah sebuah peristiwa bergetarnya bumi yang terjadi karena adanya pelepasan energi di dalam bumi secara tiba-tiba. Asuransi gempa bumi sendiri merupakan asuransi yang akan membayar pemegang polis saat terjadi gempa yang membuat properti pemegang polis mengalami kerusakan.

Ada cukup banyak fitur yang dihilangkan pada asuransi dengan jenis ini sehingga asuransi ini akan bisa digunakan ketika seluruh rumah mengalami kehancuran. Tarif polis asuransi yang akan dibayarkan oleh pemegang polis asuransi juga akan sesuai dengan lokasi dan seberapa besar kemungkinan gempa di rumah tersebut.

Rumah yang terbuat dari kayu dan yang tahan gempa akan memiliki harga polis asuransi yang lebih rumah daripada rumah yang terbuat nya dari batu bata.

Manfaat Asuransi Gempa

Tentunya, memiliki polis asuransi akan membuat kamu bisa mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang sudah dijamin pada polis asuransi. Adpaun gempa bumi yang disebabkan oleh pergerakan tektonik atau gunung berapi merupakan penyebab yang ditanggung oleh asuransi.

Kalau terjadi kebakaran atau ledakan yang diakibatkan oleh gempa bumi maka kamu juga bisa mengklaim asuransi. Tsunami yang terjadi akibat gempa bumi juga menjadi bagian yang bisa kamu gunakan sebagai klaim asuransi.

Nah, hal-hal yang dapat kamu asuransikan bisa berbentuk perabot rumah, mesin, bangunan, persediaan dan berbagai macam hal lainnya. Kamu pun harus mengerti kalau ada banyak risiko yang tidak termasuk pada asuransi ini dan risiko-risiko itu adalah sebagai berikut:

  • Reaksi nuklir
  • Kerusuhan
  • Banjir
  • Angin topan dan badai
  • Pencurian
  • Dan hal lain yang ada di polis asuransi

Beberapa Risiko yang Dijamin

Adapun hal-hal yang ditanggung oleh asuransi ini, yaitu harta benda atau hal yang dipertanggungkan mengalami kerusakan karena bencana bencana berikut ini:

  • Letusan gunung berapi
  • Tsunami
  • Kebakaran dan ledakan yang terjadi karena gempa bumi atau letusan gunung berapi
  • Gempa bumi

Beberapa Pengecualian

Kerugian yang terjadi karena hal-hal berikut ini tidak akan ditanggung:

  • Kerusuhan, tindakan makar, terorisme, pemogokan, penghalangan bekerja, kudeta, revolusi, pemberontakan perbuatan jahat, huru-hara, gerakan atau pembangkitan rakyat, perang saudara, perang dan permusuhan, kekuatan militer, invasi,, sabotase atau penjarahan.
  • Reaksi nuklir yang tidak terbatas pada ionisasi, fusi dan radiasi nuklir.
  • Terjadi di dalam atau luar bangunan di tempat benda disimpan.
  • Tertanggung mengawasi hal-hal yang sedang dipertanggungkan.
  • Kerugian terjadi karena bahaya yang dipertanggungkan.
  • Terjadi angin topan atau badai.
  • Tabrakan kendaraan.
  • Banjir atau genangan air, kecuali kalau bencana alam tersebut terjadi akibat gempa bumi dan harus terjadi dalam waktu 3 hari setelah gempa bumi terjadi.
  • Gangguan usaha dan berbagai macam kerugian konsekuensial.

Hal-hal berikut ini kecuali kalau terdapat perluasan perlindungan:

  • Hal yang terjadi karena obligasi atau dokumen berharga lainnya
  • Logam mulia dalam bentuk perhiasan dan batu permata yang belum memiliki bentuk
  • Berbagai macam naskah dan rencana
  • Pembuangan puing dan biaya pembersihan
  • Barang orang lain yang disimpan atas ingin mendapat komisi
  • Pondasi dan penggalian
  • Berbagai macam naskah dan model gambar
  • Kerugian dan kerusakan yang terjadi karena kelalaian dari tertanggung
  • Kerugian karena terjadinya kegiatan pencurian
  • Kerugian karena tertanggung meminta orang untuk menghancurkan hal yang ditanggung
  • Kerugian karena tertanggung sengaja atau tahu atau membuat kerugian menjadi semakin besar

asuransi gempa bumi

 

Kewajiban Mengungkapkan Fakta

Sebagai informasi, nasabah wajib untuk mengungkapkan informasi serta fakta-fakta yang bisa mempengaruhi pertimbangan dari perusahaan asuransi untuk menolak atau menerima permintaan penutupan asuransi dan menetapkan suku premi kalau hal tersebut diterima.

Dalam hal ini, pemegang polis harus membuat pernyataan yang sesuai mengenai hal-hal yang berhubungan mengenai penutupan asuransi. Informasi ini harus disampaikan sesuai dengan waktu perjanjian asuransi yang sudah dibuat.

Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan maka penanggung tidak perlu membayar kerugian dan bisa memberhentikan kegiatan pertanggungan serta premi juga tidak perlu dikembalikan.

Baca juga: Kerugian Ikut Asuransi Prudential dan Keuntungannya, Cek Ya!

Daftar Perusahaan dengan Produk Asuransi Gempa Bumi

Menyadari kalau wilayah Indonesia sangat rawan akan bencana alam maka perusahaan asuransi memanfaatkan hal ini untuk menawarkan berbagai macam produk asuransi yang melindungi pelanggannya dari risiko gempa bumi. Perusahaan-perusahaan asuransi itu adalah sebagai berikut.

  1. ACA

PT Asuransi Central Asia atau yang disingkat dengan sebutan ACA merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum. ACA didirikan pada tanggal 29 Agustus 1956. Saat didirikan, ACA menempati kantor di Jalan Asemka No. 28 Jakarta. Setelah itu, sempat berpindah beberapa kali sebelum akhirnya menetap di Wisma Asia, Jakarta dari tahun 1998 hingga sekarang.

ACA memiliki lebih dari 74 kantor cabang dan perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia yang siap memberikan pelayanan terbaik, didukung oleh sumber daya manusia (SDM) berkualitas lebih dari 1300 karyawan.

Produk asuransi andalan ACA ialah ASRI (Asuransi Properti), OTOMATE (Asuransi Kendaraan Bermotor), dan produk Asuransi Mikro semacam Asuransi Demam Berdarah. ACA juga memiliki produk asuransi lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yakni Asuransi Rekayasa, Rangka Kapal, Transportasi, Travel Safe (Asuransi Perjalanan), Wellwoman (Asuransi Kanker Wanita), Medi+ (asuransi kesehatan), Asuransi Keuangan, Asuransi Tanaman Pangan, Asuransi Kecelakaan Diri, dan produk asuransi lainnya.

ACA juga punya asuransi gempa bumi. Asuransi yang satu ini akan menjamin kerusakan dan kerugian yang terjadi karena letusan gunung berapi, ledakan atau kebakaran yang terjadi karena gempa bumi, tsunami dan gempa bumi.

Asuransi ini sangat cocok untuk individu atau badan usaha yang memiliki harta benda yang harus dilindungi. Contohnya seperti pemilik atau penyewa.

Sistem yang digunakan untuk menghitung premi adalah nilai pertanggungan dikali dengan tarif premi yang disesuaikan dengan zona gempa.

  1. Aswata

PT ASURANSI WAHANA TATA merupakan perusahaan asuransi umum yang telah melayani nasabah sejak tahun 1964.

Kini, Aswata merupakan salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia dengan kekuatan modal yang solid didukung oleh dedikasi lebih dari 1.000 karyawan di lebih dari 74 kantor yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Aswata melayani nasabah perorangan hingga korporasi dengan berbagai solusi asuransi umum seperti Kendaraan Bermotor, Properti, Lambung Kapal dan Pesawat Terbang, Pengangkutan, Minyak & Gas, Rekayasa, Uang, Underwriting, Tanggung Gugat, Kecelakaan Diri dan Asuransi Perjalanan.

Aswata secara aktif bekerja sama dengan berbagai bank dan lembaga keuangan lainnya, pialang asuransi/reasuransi terkemuka, baik dalam maupun luar negeri, adjuster kerugian profesional, surveyor independen, agen asuransi dan bengkel-bengkel mobil terbaik.

Aswata punya asuransi gempa bumi juga seperti ACA. Klaim asuransi ini bisa dilakukan oleh tertanggung dengan cara menghubungi hotline pada nomor 021 3199 9100 atau langsung datang ke kantor cabang dari perusahaan asuransi ini untuk memberikan laporan secara lisan dan memberikan laporan tertulis maksimal 7 hari setelah kejadian tersebut terjadi.

Risiko yang ditanggung ini mirip dengan asuransi yang ada pada BCA insurance dan asuransi ACA. Ganti rugi akan dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak munculnya kesepakatan tertulis yang yang membicarakan terkait dengan penggantian klaim.

Ganti rugi yang didapatkan dari asuransi ini bisa berbentuk pembayaran tunai atau penggantian dan perbaikan barang. Zona dan tarif premi yang diberlakukan pada asuransi ini adalah sebagai berikut.

Bidang komersial dan industri:

Rangka Baja, Kayu.Beton bertulang(s/d 9 Lantai)

Zona I : 0.75

Zona II : 0.76

Zona III : 1.00

Zona IV: 1.43

Zona V : 1.90

Rangka Baja, Kayu.Beton bertulang(> 9 Lantai)

Zona I : 1.12

Zona II : 1.15

Zona III : 1.22

Zona IV: 1.53

Zona V : 2.00

Rangka Lainnya

Zona I : 0.80

Zona II : 1.04

Zona III : 1.55

Zona IV: 2.46

Zona V : 4.70

Rumah tinggal:

Rangka Baja, Kayu.Beton bertulang(s/d 9 Lantai)

Zona I : 0.76

Zona II : 0.79

Zona III : 1.04

Zona IV: 1.35

Zona V : 1.60

Rangka Lainnya

Zona I : 0.80

Zona II : 1.00

Zona III : 1.55

Zona IV: 2.24

Zona V : 4.50

Kendaraan bermotor

Komprehensif : 0.075%

TLO : 0.05%

  1. BCA Insurance

Asuransi gempa bumi dari perusahaan yang satu ini memberikan jaminan atas kerugian harta benda dan hal-hal lain yang dipertanggungkan secara langsung karena beberapa hal berikut ini.

  • Letusan gunung berapi
  • Tsunami
  • Kebakaran atau ledakan yang terjadi karena gempa bumi
  • Gempa bumi

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan produk asuransi dari perusahaan ini maka kamu bisa menghubungi 1500888 atau datang langsung ke kantor BCA terdekat.

  1. Avrist General

PT Avrist Assurance (Avrist) merupakan perusahaan asuransi jiwa patungan yang pertama di negara Indonesia yang sudah berdiri semenjak tahun 1975.

Asuransi gempa bumi dari perusahaan yang satu ini tidak berbeda jauh dengan 3 asuransi yang ada di atas. Hal itu bisa kita lihat dari objek pertanggungan untuk segala jenis bangunan dan untuk segala macam penggunaan dari objek pertanggungan tersebut serta isi yang ada di dalam objek pertanggungan tetapi harga tanah tidak diperhitungkan.

Cara Menghitung Premi Asuransi Gempa

Supaya kamu bisa mengetahui nilai premi asuransi ini maka kamu bisa menghitung nilai premi dengan mengikuti rumus berikut ini:

Jumlah nilai pertanggungan x tarif premi

Adapun jumlah nilai pertanggungan terdiri dari harta benda, hal yang diasuransikan dan juga nilai bangunan tetapi harga tanah tidak dimasukkan.

Di samping itu, tarif premi juga akan sesuai dengan zona wilayah gempa yang sudah ditentukan.

Cara Klaim

Jika kamu sudah punya polis asuransi dan kamu membutuhkan penggantian atas kerugian yang kamu alami maka kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumen dan langsung menghubungi kantor asuransi di mana kamu memiliki produk asuransi.

Lazimnya, kamu akan membutuhkan fotocopy polis, surat keterangan dari kepala desa dan juga formulir laporan klaim. Surat keterangan ini biasanya berisikan peristiwa terkait dengan kejadian gempa.

Kamu pun dapat menyertakan laporan yang berhubungan dengan kerugian dan kerusakan yang kamu alami serta bukti yang dibutuhkan oleh pihak asuransi. Jika  kamu mengalami kerugian maka kamu harus langsung melaporkannya sesegera mungkin supaya asuransi yang kamu beli tidak menjadi sia-sia.

Sekian ulasan tentang asuransi gempa bumi yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Asuransi Mobil Terbaik, Simak Tips dan Rekomendasinya di Sini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU