33.1 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Serba-serbi Asuransi Jiwa Kredit dan Cara Membelinya

Secara umum, asuransi jiwa kredit adalah bagian dari asuransi jiwa yang umumnya ada sebagai bentuk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi. Adapun manfaatnya berupa pelunasan kredit kepada bank jika nasabah tiba-tiba meninggal dunia.

Asuransi ini sejatinya punya manfaat bagi kedua belah pihak, baik kreditur (bank) ataupun debitur (nasabah). Dalam hal ini, kreditur atau bank bakal terlindungi dari kemungkinan tidak terlunasinya kredit para nasabahnya.

Sementara itu, debitur akan terbebas dari kewajiban pelunasan kredit walaupun mengalami risiko seperti kematian dan kecelakaan. Artinya, selama periode pertanggungan berlaku, perusahaan asuransi bakal melunasi utang nasabah saat risiko meninggal dunia terjadi.

Di sisi lain, asuransi jiwa adalah salah satu bentuk usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang berkaitan erat dengan jiwa seseorang. Asuransi ini bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial tidak terduga yang disebabkan oleh meninggalnya seseorang dalam jangka waktu tertentu.

Tentang Asuransi Jiwa Kredit

Pertanggungan Jiwa Kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi, yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank jika seorang yang memanfaatkan fasilitas kredit atau debitur meninggal dunia.

Dengan demikian, selama periode pertanggungan berlaku, perusahaan asuransi bakal melunasi utang debitur saat risiko meninggal dunia terjadi sehingga debitur tidak perlu khawatir akan menambah beban orang lain.

Sesuai perkembangannya, juga ada perusahaan asuransi yang menawarkan fitur tambahan, misalnya:

  • Memberikan nilai pertanggungan lebih dari sisa pelunasan utang dan bunga berjalan;
  • Melakukan pembayaran manfaat tanpa memerlukan data/ riwayat kesehatan debitur; dan
  • Membayar dengan persentase tertentu dari keseluruhan manfaat asuransi.

Dalam hal ini penting untuk dipahami bahwa kian semakin besar manfaat yang diberikan, tentu saja akan semakin tinggi juga premi yang harus Anda bayar.

Serba-serbi Asuransi Jiwa Kredit

Pada asuransi jiwa ini, tertanggung adalah bank atau lembaga pembiayaan keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit, bukan debitur atau nasabah yang meminjam dana. Dengan begitu, asuransi kredit adalah bi-party agreement, dengan hanya ada dua pihak yang terlibat di dalamnya, yakni:

  • Perusahaan asuransi sebagai penanggung.
  • Bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.

Sementara itu, objek pertanggungannya adalah risiko timbulnya kerugian yang dialami oleh bank atau lembaga pembiayaan keuangan lantaran adanya kredit macet dari debitur. Kredit macet ini dapat terjadi lantaran debitur meninggal dunia, cacat seumur hidup, kecelakaan, atau alasan lain yang menyebabkannya tidak mampu membayar kredit.

Risiko yang Ditanggung

Untuk risiko yang dapat dijamin pada asuransi jiwa ini adalah risiko yang timbul karena debitur tidak melunasi kredit sewaktu kredit yang bersangkutan jatuh tempo. Adapun debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan harus memenuhi salah satu hal berikut:

  • Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
  • Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur.
  • Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan di bawah pengampunan.
  • Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya.
  • Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, yakni khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan, yaitu dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar jika kredit tersebut dilanjutkan atau disebabkan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
  • Risiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.

Risiko yang tidak Ditanggung

Adapun risiko yang tidak dijamin merupakan kondisi-kondisi yang timbul lantaran sejumlah hal berikut ini:

  • Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
  • Kerugian yang diderita debitur yang disebabkan oleh risiko-risiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam Asuransi Kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
  • Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya.
  • Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap debitur dan atau usaha debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkannya tidak dapat melunasi kreditnya.
  • Bencana alam.
  • Risiko akibat kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh bank.

Cara Membeli

Adapun cara untuk mendapatkan manfaat pertanggungan jiwa kredit adalah dengan mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi ketika mengajukan pinjaman uang kepada bank. Bahkan, saat ini Anda dapat mendaftarkan diri lewat perantara bank yang memberikan Anda fasilitas kredit tanpa harus pergi ke perusahaan asuransi. Anda pun cukup mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ), kemudian membayar uang premi sesuai jumlah yang telah ditentukan.

Lantas, sebagai bukti telah terdaftar menjadi peserta, Anda akan menerima Sertifikat Kepesertaan dari perusahaan asuransi yang disampaikan melalui bank. Kalau Anda sudah mendaftar, bank nantinya yang mengajukan pertanggungan jiwa kredit akan menyiapkan dokumen-dokumen berikut ke calon penanggung alias perusahaan asuransi, yaitu:

  1. Perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank sebagai tertanggung.
  2. Manual pemberian kredit yang diterbitkan oleh bank tersebut.
  3. Akte perusahaan debitur, company profile milik debitur, laporan keuangan debitur pada tiga tahun terakhir.
  4. Tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank, memorandum persetujuan kredit dari bank ke debitur.

Adapun sebelum memutuskan untuk membeli, Anda harus mempelajari dengan baik proposal penawaran, khususnya berkaitan dengan risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, dan kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.

Anda pun harus memastikan bahwa perusahaan asuransi yang memberikan jaminan memang kredibel dan bebas masalah. Setelah yakin akan hal itu, Anda diwajibkan untuk mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ) dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap. Ha itu penting Anda lakukan agar mendapatkan manfaat sepenuhnya dari pertanggungan jiwa kredit yang kita beli.

Di samping itu, melengkapi kredit Anda di bank dengan asuransi jiwa kredit adalah langkah yang bijak untuk memberikan jaminan bahwa apabila terjadi hal-hal yang tidak memungkinkan Anda melunasi utang, keluarga Anda di rumah tidak akan dibebani dengan pelimpahan pelunasan utang.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU