30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Tentang Asuransi Jiwa Syariah: Jenis, Produk, dan Tips Memilih

Asuransi jiwa syariah adalah jenis produk pertanggungan yang harus dimiliki oleh setiap keluarga dalam rangka memberikan proteksi dan meminimalisasi risiko yang tidak diinginkan. 

Ada 2 jenis produk pertanggungan jiwa di Indonesia, yakni asuransi jiwa konvensional yang produknya sudah lama dikenal dan berbentuk syariah yang masih belum banyak diketahui produknya.

Untuk mengetahuinya, simak uraian selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jiwa syariat adalah asuransi yang berdasarkan prinsip saling tolong-menolong dan melindungi di antara para peserta melalui kontribusi ke Dana Tabarru, yaitu kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta asuransi yang setuju untuk saling bantu jika terjadi risiko di antara mereka.

Adapun pertanggungan syariah ini dikelola dengan kaidah syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadis yang menyatakan bahwa manusia diperintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan.

Meski demikian, Anda yang bukan muslim pun dapat menikmati produk pertanggungan ini. Pada jenis asuransi ini, ada beberapa akad utama dalam pengelolaannya. Asuransi ini pun memberikan perlindungan jiwa, baik kepada individu maupun keluarga yang berbasis syariah berdasarkan fungsinya. Dalam hal ini, Dewan Pengawas Syariah MUI (DPS-MUI) bakal mengawasi praktik pelaksanaan asuransi syariah secara langsung.

Ketentuan dalam Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jiwa berlandaskan syariat ini dikelola dengan kaidah Islam berdasarkan tuntunan dalam Al-Qur’an dan hadis. Pengelolaannya berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengatur tata pelaksanaannya yang menjadi acuan pelaksanaan di tanah air. Ada beberapa akad dan konsep yang digunakan dalam mengelola asuransi jiwa syariat sesuai aturan yang berlaku, seperti berikut ini:

  • Akad ta’awun atau saling tolong-menolong: mengumpulkan dana untuk kepentingan bersama. Dana diperoleh dari premi asuransi yang dibayarkan secara rutin oleh pemegang polis
  • Akad takaful atau saling melindungi: pemegang polis memperoleh perlindungan berupa penggantian bila terjadi risiko sebagaimana yang sudah disepakati bersama.
  • Konsep tabarru’ atau risk sharing: dana dari pemegang polis dihibahkan dengan tujuan tidak diambil kembali. Dana itu dihibahkan dengan ikhlas untuk membantu sesama pemegang polis jika salah satu dari mereka terkena musibah. Perusahaan asuransi akan mengumpulkan dana ke dalam satu rekening khusus lalu dikelola sesuai prinsip syariah di bawah pengawasan Dewan Syariah dan diberikan kepada nasabah yang membutuhkan apabila terjadi risiko.

Metode Bagi Hasil pada Asuransi Jiwa Syariat

  • Surplus operasional dibagi kepada pemegang polis dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi premi yang telah dibayarkan.
  • Surplus operasional dibagi antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
  • Surplus operasional dibagi dengan metode lain sesuai dengan kesepakatan.
  • Surplus operasional diberikan kepada pemegang polis tanpa memperhatikan apakah pemegang polis itu telah menerima atau belum klaim ganti rugi.
  • Surplus operasional diberikan kepada pemegang polis yang belum pernah menerima klaim ganti rugi.
  • Surplus operasional dibagi kepada pemegang polis yang belum pernah menerima klaim ganti rugi.

Cara Kerja/Mekanisme Pertanggungan Jiwa Syariah

Sistem operasional pertanggungan ini punya prinsip bertanggung jawab, bantu-membantu, dan saling melindungi antara para pesertanya. Para peserta asuransi ini memberi amanah atau kepercayaan kepada perusahaan untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, serta memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai dengan isi akta perjanjian.

Adapun pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan berbagai akad, seperti mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah.

Jenis-jenis Asuransi Jiwa Syariat

  1. Term Life Insurance atau Pertanggungan Jiwa Syariah Berjangka

Jenis asuransi ini bakal membayarkan manfaat uang pertanggungan yang sudah disepakati sewaktu tertanggung meninggal dunia dan masih dalam periode perlindungan. Periode proteksi asuransi jiwa syariat berjangka mulai dari 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun atau sesuai jangka waktu yang disepakati antara tertanggung dengan perusahaan asuransi jiwa syariat.

  1. Whole Life Insurance atau Pertanggungan Jiwa Syariah Seumur Hidup

Asuransi ini mampu membayarkan manfaat uang pertanggungan dengan periode waktu seumur hidup. Untuk proteksi yang diberikannya hingga usia maksimal 100 tahun. Pemegang polis juga dapat memperoleh manfaat, antara lain, nilai tunai yang sangat besar jika tidak ada klaim hingga kontrak berakhir.

  1. Endowment atau Pertanggungan Jiwa Syariah Dwiguna 

Asuransi ini menggabungkan manfaat proteksi pertanggungan jiwa syariah dengan manfaat tabungan berjangka. Jika tidak ada klaim asuransi, pemegang polis bakal memperoleh nilai tunai sebagai manfaat tabungan, demikian sebaliknya. 

  1. Pertanggungan Jiwa Syariah Unit Link

Asuransi syariah unit link diketahui menggabungkan manfaat proteksi pertanggungan jiwa syariah dengan manfaat investasi. Dalam jangka waktu tertentu, tertanggung bakal memperoleh manfaat investasi. Perusahaan asuransi juga akan menyisihkan sebagian premi ke instrumen investasi oleh pihak perusahaan asuransi.

Keuntungan 

  • Biaya premi bulanan lebih terjangkau
  • Bebas riba dengan konsep risk sharing
  • Jangka waktu fleksibel
  • Transparansi pengelolaan dana
  • Perlindungan jiwa dengan nominal santunan besar

Contoh-contoh Produk Terbaik

  1. Takaful Keluarga Sharia Life Insurance

Asuransi jiwa bernafaskan syariat ini menjadi pelopor perusahaan pertanggungan jiwa syariah di Indonesia. Beroperasi sejak tahun 1994, perusahaan ini mengembangkan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan berasuransi sesuai syariah, mulai dari perlindungan jiwa, perencanaan pendidikan anak, perlindungan kesehatan, perencanaan hari tua, dan menjadi rekan terbaik dalam perencanaan investasi.

  1. Allianz Syariah

Produk asuransi ini punya memiliki 3 jenis produk, yakni:

  • Allisya Protection Plus: manfaat santunan jiwa 100% dan nilai investasi sekaligus.
  • Allisya Maxi Fund Plus: manfaat santunan meninggal dunia maksimal 350% dari premi.
  • Allianz Tasbih: manfaat asuransi jiwa sebesar 200% bila meninggal dunia saat perjalan haji atau di Mekkah dan Madinah saat ibadah umrah.
  1. PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah)

PRUlink Syariah Assurance Account adalah produk pertanggungan jiwa terkait investasi berdasarkan prinsip Islam dengan pembayaran kontribusi secara berkala yang memberikan fleksibilitas. Pemegang polisnya dapat mengubah mengubah jumlah pertanggungan, kontribusi, dan cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan.

Bukan itu saja, pemegang polis pun menambah asuransi tambahan, seperti rawat inap, kecelakaan atau kondisi kritis. Anda pun dapat memilih satu atau kombinasi dari 3 dana investasi syariah yang tersedia serta bisa mengubah kombinasi dana investasi syariah sewaktu-waktu.

  1. Asuransi Syariah Manulife

Manulife Indonesia Unit Syariah adalah produk yang mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 22 Januari 2009 dengan Nomor: U-024/DSN-MUI/I/2009. Surat keputusan itu berisi tiga orang Dewan Pengawas Syariah untuk memfasilitasi dan memberikan pengawasan terhadap operasional Manulife Indonesia Unit Syariah.

Pembukaan izin Pembukaan Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ini sesuai surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-107/KM.10/2009 pada tanggal 13 Mei 2009. Peresmian unit baru ini sekaligus peluncuran Berkah SaveLink yang kian melengkapi portofolio produk di Manulife Indonesia sehingga nasabah dapat menentukan pilihan perencanaan keuangan sekaligus perlindungan jiwa.

  1. PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin

Perusahaan ini menawarkan 3 pilihan produk berikut ini:

  • At Ta’Min Siswa Dinar: santunan meninggal dunia berupa pelunasan biaya pendidikan.
  • At Ta’Min Pembiayaan Mikro: santunan meninggal dunia berupa pelunasan kredit atau pinjaman.
  • Al Amin Badal Arafah: santunan meninggal dunia berupa pembiayaan ibadah haji.
  1. Multilinked Assurance Syariah dari Bank Panin

Pemegang polis asuransi ini dapat memperoleh berbagai manfaat sebagai berikut:

  • Perlindungan sampai pihak yang diasuransikan berusia 99 tahun
  • Dana diinvestasikan pada jenis investasi berbasis syariah
  • Beragam asuransi tambahan untuk perlindungan lebih optimal
  • Pembagian surplus underwriting (jika ada)
  1. Asuransi Syariah BNI Life

Produk pertanggungan jiwa berbasis syariah yang dimiliki BNI Life adalah sebagai berikut:

  • Blife Syariah Multipro Link: produk asuransi yang memberikan manfaat proteksi jiwa dan investasi yang dikelola dengan prinsip syar’i
  • BNI Life Hy End Pro Syariah: produk asuransi yang memberikan manfaat ganda berupa perlindungan jiwa dan tabungan dengan tingkat investasi yang optimal
  • BNI Life Sakinah Multipro Link: produk pertanggungan dengan manfaat proteksi jiwa dan investasi yang dikelola dengan prinsip syariah
  • BNI Life Sakinah Investa Link: memberikan perlindungan jiwa dan investasi yang optimal sesuai prinsip syariah
  • BLife Ekawarsa Syariah: produk perlindungan asuransi jiwa syariat yang memberikan manfaat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan dan bukan karena kecelakaan
  • BNI Life Wadi’ah Gold Cendekia: program asuransi pendidikan yang membekali dana pendidikan anak sejak TK hingga jenjang Perguruan Tinggi
  1. Generali Syariah

Produk asuransi Generali Syariah adalah sebagai berikut:

  • iPLAN Syariah: memastikan manfaat wakaf uang diserahkan dari manfaat hidup dan meninggal dunia (Wakaf Manfaat Asuransi & Investasi)
  • iSalaam: perlindungan jiwa sampai dengan usia 99 tahun, fasilitas wakaf manfaat asuransi dengan kontribusi ringan dan terjangkau
  1. AIA Sakinah Assurance

Pengguna asuransi ini dapat memperoleh berbagai manfaat seperti berikut ini:

  • Tenang: pengelolaan asuransi sesuai prinsip syariah yakni saling menolong, melindungi dan menanggung risiko antar sesama Peserta asuransi jiwa syariat
  • Tenteram: memberikan perlindungan jiwa dan kecelakaan dengan beragam pilihan asuransi tambahan
  • Optimal: perencanaan keuangan maksimal dengan berbagai pilihan jenis investasi berbasis syariah
  • Bahagia: kesempatan memperoleh manfaat Loyalitas, Surplus Underwriting dan jaminan Polis tetap berlaku dalam tujuh Tahun Polis pertama
  1. Sinarmas

Produk-produk asuransi ini adalah sebagai berikut:

  • Power Save Syariah: manfaat asuransi jiwa atas risiko kecelakaan dengan investasi sekaligus
  • SMiLe Multi Invest Syariah: manfaat asuransi jiwa unit link dengan UP mencapai 400% dari dana kontribusi tahunan yang dibayarkan
  • SmiLe Pa Syariah: 100% santunan atas risiko meninggal dunia atau cacat tetap total akibat kecelakaan
  • SmiLe Kid Insurance: manfaat asuransi pendidikan diberikan secara bertahap hingga anak berusia 22 tahun.
  1. Asuransi Syariah Jasa Mitra Abadi (JMA)

Sejumlah produk asuransi jiwa syariat jasa Mitra Abadi, yaitu:

  • JMA ILMA:Produk asuransi dengan manfaat beasiswa (dana pendidikan) pada putra-putri sesuai dengan kebutuhan sampai jenjang perguruan tinggi. Terdapat dana santunan untuk pemegang polis bilamana sang buah hati wafat.
  • JMA MUMTAZA: produk asuransi jiwa yang mengandung unsur tabungan dengan menyediakan pola tahapan pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan dana hari tua. Terdapat proteksi finansial atas berbagai risiko hidup dan kesehatan
  • JMA ASYIFA: produk asuransi kesehatan individu yang memberikan penggantian biaya perawatan rawat inap di rumah sakit, apabila peserta mengalami sakit pada periode asuransi
  • JMA SALAMA: pemberian manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia bukan atau karena kecelakaan dalam periode akad
  • JMA AGHNIA: asuransi dana investasi yang memberikan manfaat meninggal, baik karena kecelakaan maupun meninggal biasa dalam masa kontrak asuransi 1 tahun dan bisa diperpanjang pada tahun berikutnya
  1. PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera

Produk asuransi jiwa dari Bumiputera adalah sebagai berikut:

  • MITRA IQRA’ PLUS: pemberian dana pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya serta kesempatan memperoleh hasil investasi dan pengembangan dana kontribusi melalui sistem bagi hasil (mudharabah)
  • MITRA MABRUR PLUS: membantu mewujudkan impian pergi haji beserta menyediakan dana bagi hasil (Mudharabah) dan asuransi perlindungan. Jadi kamu bisa menunaikan ibadah haji dengan tenang tanpa mencemaskan keluarga di rumah
  • MITRA BP-LINK SYARIAH: program asuransi jiwa syariat berbasis investasi syariah dengan pengembangan dana investasi yang maksimal, fleksibel dan dikelola oleh manajer investasi profesional serta alternatif perlindungan tambahan sesuai kebutuhan. Mulai dari asuransi jiwa, rawat inap, pengobatan 53 penyakit kritis (critical illness) sampai jaminan apabila kamu tidak produktif
  • AJSB ASSALAM FAMILY: produk asuransi jiwa syariat dengan unsur tolong-menolong antara peserta asuransi dalam mengurangi risiko finansial akibat musibah kematian.
  1. Asuransi Syariah Central Asia Jaya

Beberapa manfaat dari produk CARlisya, yakni:

  • Bila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan, pemegang polis akan menerima dana kebajikan ditambah nilai investasi dan kepesertaan selanjutnya menjadi gugur
  • Bila peserta tetap hidup sampai akhir masa kepesertaan, peserta akan menerima nilai investasi dan kepesertaan selanjutnya menjadi gugur
  • Bila peserta menghentikan kepesertaan sebelum masa kepesertaan berakhir, peserta akan menerima nilai investasi dan kepesertaan selanjutnya menjadi gugur.
  1. Asuransi Syariah Astra

Asuransi Astra juga punya unit syariah yang didirikan pada tanggal 16 Maret 2005. Asuransi ini pun memiliki produk yang sama lengkapnya dengan produk asuransi konvensional. Perbedaannya adalah pada akad, pengelolaan dana, dan wording polisnya.

Asuransi ini dapat menjadi solusi perlindungan komprehensif untuk aset pelanggan produk komersial (asuransi kesehatan, kebakaran, pengangkutan, rangka kapal, kendaraan bermotor, alat berat), maupun ritel (Garda Oto).

Cara Beli Asuransi Jiwa Syariat

Untuk asuransi jiwa dapat diperoleh didapat secara online maupun offline. Anda dapat menanyakan berbagai informasi produk asuransi jiwa dengan langsung datang ke kantor cabang atau call center dari perusahaan asuransi yang hendak dituju untuk pembelian offline.

Sementara itu, untuk pembelian secara online dapat melalui situs perusahaan asuransi yang bersangkutan. Anda cukup menyediakan dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas dan dokumen pendukung lainnya. Di samping itu, juga ada ketentuan lainnya, contohnya produk PRUPersonal Accident Death & Disablement Syariah, yang memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Usia masuk tertanggung/peserta: 1 hari—65 tahun (ulang tahun berikutnya)
  • Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta: 55, 60, 65, atau 70 tahun

Adapun pengajuan asuransi jiwa ini dinyatakan diterima jika semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi. Pembayaran premi pertama menjadi salah satu syarat penerbitan dan berlakunya polis.

Cara Klaim 

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan cara klaim asuransi jiwa syariat dan konvensional. Beberapa berkas yang harus dipersiapkan ahli waris untuk mengurus klaim, antara lain:

  • Polis asuransi asli
  • Fotokopi KTP ahli waris yang sah
  • Fotokopi semua hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi bila meninggal karena sakit
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/dokter yang menjelaskan penyebab kematian tertanggung
  • Surat keterangan kepolisian (BAP) apabila kematian tertanggung disebabkan karena kecelakaan lalu lintas
  • Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat bisa diurus di catatan sipil secara gratis dengan membawa KTP tertanggung

Langkah-langkah untuk mengurus klaim asuransi jiwa, yaitu:

  • Pertama, informasikan kepada perusahaan asuransi jiwa syariat bahwa pemegang polis/tertanggung sudah meninggal dunia tidak lebih dari 7 hari sejak kejadian. Ahli waris harus menyiapkan dokumen dan persyaratan klaim asuransi jiwa syariah terutama nomor polis asuransi, surat kematian pihak berwenang, dan informasi lain yang dibutuhkan, pada saat yang sama
  • Perusahan asuransi akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa syariat dan ahli waris bisa melengkapinya. Isi formulir dengan lengkap dan segera dikembalikan kepada perusahaan asuransi jiwa syariat beserta dengan syarat-syarat dokumen yang diminta
  • Perusahaan asuransi akan memverifikasi berkas yang diterima untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian, sebab kematian, dan bukti-bukti lain yang bisa dipertanggung jawabkan
  • Bila kematian sesuai dengan polis asuransi alias memenuhi semua persyaratan klaim tanpa ada rekayasa dan tidak melanggar ketentuan hukum, perusahaan asuransi akan menghitung kewajiban yang harus diberikan kepada penerima manfaat, dalam hal ini merupakan ahli waris sah tertanggung
  • Perusahaan asuransi akan mencairkan uang pertanggungan sesuai dengan perjanjian di dalam polis asuransi setelah perhitungan dan proses administrasi selesai. Selanjutnya perusahaan asuransi akan memberikan penjelasan tentang skema pembayaran uang pertanggungan dan nomor rekening ahli waris. Proses verifikasi bisa memakan waktu yang cukup lama untuk menghindari kesalahan yang tidak diharapkan

Tips Memilih Asuransi Jiwa Syariah Terbaik

  • Kontribusi (premi) asuransi jiwa syariat murah
  • Uang pertanggungan tinggi
  • Menyediakan rider tertentu
  • Terdaftar di asosiasi asuransi jiwa syariat Indonesia

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU