27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Tentang Asuransi Kebakaran, dari Manfaat hingga Daftar Produk Terbaiknya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi kebakaran adalah suatu bentuk asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian dan kerusakan akibat terjadinya kebakaran atau dengan risiko perluasan yang menimpa objek pertanggungan.

Objek yang bisa diasuransikan itu meliputi harta benda, bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, perabot rumah tangga, hotel, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan sebagainya. Meski demikian, memang tidak semua kerugian harta benda bisa mendapat jaminan ganti rugi.

Pasalnya, ada beberapa harta benda yang tidak bisa dijaminkan atau terkecuali, yakni barang titipan atau milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni atau antik, naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan, efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, materai, buku catatan usaha, catatan sistem komputer, kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya, perangkat lunak komputer, kartu magnetik, chip, pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar, taman, tanah (termasuk lapisan atas urugan, drainase, atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan di bawah tanah, dan harta benda di lepas lantai.

Simak yuk ulasan selengkapnya di bawah ini.

Manfaat Asuransi Kebakaran

  • Ketika terjadi kebakaran dan Anda sudah mengasuransikan rumah itu, tentu rumah Anda akan mendapatkan proteksi atau perlindungan dari risiko atau kerugian.
  • Jenis asuransi ini juga bisa memberikan jaminan pada barang yang ada di dalam rumah, yang merupakan penggantian biaya kerusakan atas barang-barang yang ada di dalam rumah dan ikut terbakar
  • Jika rumah Anda terbakar maka nantinya pihak asuransi akan memberikan tempat tinggal sementara
  • Mendapatkan proteksi atas aset dan investasi terhadap rumah sehingga Anda akan menjadi lebih merasa aman
  • Adanya perluasan jaminan, dalam arti asuransi ini tidak hanya bisa digunakan saat musibah kebakaran, tetapi juga ada kondisi-kondisi khusus yang juga akan memberikan perlindungan terhadap aset dan investasi Anda, misalnya saat terjadi kerusuhan, tersambar petir, banjir, atau kejatuhan pesawat terbang

Risiko yang Dijamin oleh Asuransi Kebakaran

Adapun risiko atau kerugian yang akan dijamin tidak hanya kondisi kebakaran saja, tetapi juga jika terjadi ledakan, terkena petir, kejatuhan pesawat terbang, dan juga asap.

Untuk jaminan tambahan, yaitu angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, tertabrak kendaraan, huru-hara, terorisme serta sabotase. Nantinya, untuk kondisi risiko gempa bumi atau letusan gunung api, akan ditutup oleh polis tersendiri di luar asuransi ini.

Risiko yang Tidak Dijamin

Risiko yang tidak dijamin, di antaranya kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri, hubungan arus pendek atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri, pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin oleh asuransi, kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, reaksi nuklir, kontaminasi atau pencemaran radioaktif, kesengajaan, gangguan usaha, kebakaran hutan, semak dan gambut.

Daftar Produk Terbaik

  1. Asuransi Jasindo

Untuk prosedur klaim yang bisa dilakukan atas risiko kerugian yang dialami, nasabah atau pemegang polisi bisa mengajukan klaim dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Nasabah diharuskan untuk segera memberitahu kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan keuangan yang diasuransikan kepada pihak Jasindo.
  • Jika melaporkan klaim secara lisan dan diikuti dengan tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya kerugian. Laporan ini berisi tentang kerugian atau kerusakan yang dialami, dan perlu menjelaskan secara detail tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak, dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan itu terjadi.
  • Mengajukan tuntutan atas ganti rugi kepada pengelola tentang besarnya jumlah kerugian yang dialami. Waktu yang diberikan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
  • Nasabah atau peserta wajib mengisi formulir klaim serta melengkapi dokumen klaim.
  • Pada saat terjadi kerugian atau kerusakan, nasabah atau peserta wajib sebisa mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan serta memberikan izin kepada pihak lain untuk ikut membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut.
  • Nasabah atau peserta juga wajib mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang masih bernilai harganya.
  • Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi untuk melakukan penelitian atas kerugian dan atau kerusakan yang dialami.

Dokumen pendukung klaim yang perlu dipenuhi, di antaranya:

  • Asuransi kebakaran: Polis asli beserta lampirannya, endorsement, klausula dan warranty, surat laporan dari peserta, laporan survey klaim, denah lokasi, surat keterangan kepolisian apabila penyebab klaim bersumber atau berasal dari objek klaim, laporan dan rekomendasi independent atau inhouse loss adjuster
  • Klaim bangunan: Sertifikat IMB, perjanjian sewa-menyewa untuk bangunan sewa, dan taksasi minimal dari 2 pemborong.
  • Klaim mesin, equipment, atau inventaris: faktur pembelian lama atau dokumen lain yang menunjukan tahun pembuatan, faktur pembelian baru jika diganti baru, dan bukti biaya pembayaran dari repairer jika diperbaiki.
  • Klaim stok: laporan mutasi stok, copy nota penjualan dan pembelian, laporan inspeksi bulanan dari bank, daftar stok (volume dan harga) barang sebelum terbakar, daftar stok (volume dan harga) barang yang terbakar, dan dokumen pendukung klaim lainnya yang relevan.
  1. Asuransi ACA

Merupakan produk asuransi dari PT Asuransi Central Asia (ACA) yang memberikan perlindungan terhadap aset bangunan rumah tinggal dan harta benda yang ada di dalamnya dari risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan dan huru-hara, kebongkaran (pencurian dengan kekerasan), terorisme dan sabotase, bencana alam seperti badai, banjir, angin topan, gempa bumi, kerusakan akibat air, letusan gunung berapi, dan tsunami.

Aset atau harta yang bisa diasuransikan, antara lain, berupa bangunan rumah tinggal dengan konstruksi kelas I (sebagian besar bangunan terbuat dari bahan tidak mudah terbakar) juga termasuk perabot rumah tangga dan perlengkapan rumah lainnya. Untuk aset atau harta yang tidak dijamin sesuai dengan aturan dari Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

Baca juga: Apa Itu Asuransi Chubb? Simak Review Selengkapnya di Sini

  1. Asuransi Sinar Mas

Disebut juga Asuransi Simas Rumah Hemat, asuransi ini merupakan salah satu produk unggulan dari PT Asuransi Sinar Mas, yang disediakan dengan tujuan memberikan jaminan asuransi untuk melindungi rumah tinggal terhadap kerugian yang dialami.

Harta benda yang dapat diasuransikan oleh poli Simas Rumah Hemat Plus+, yakni:

  • Bangunan rumah tinggal dengan konstruksi kelas I, yakni bangunan berdinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap yang terbuat seluruhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar, jendela atau pintu dan kerangkanya, dinding partisi serta penutup lantai.
  • Bukan merupakan bangunna ruko atau apartemen, keadaan rumah tidak dalam keadaan kosong, tidak dihuni atau tidak digunakan, berada di tepi jalan yang dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran dan bukan berada di lokasi kumuh.
  • Untuk perabot rumah tangga, meliputi perabot, peralatan, atau perangkat yang secara permanen digunakan dalam rumah tangga (misal DVD player, AC, piano, kulkas, TV) dan bukan peralatan yang dapat dibawa atau digunakan secara berpindah (misal laptop, kamera, handycam, iPod, HP, portable playstation, kendaraan bermotor, dan sejenisnya).

Selain itu, juga ada jaminan tambahan yang diberikan atas penggantian ganti rugi terkait dengan:

  • Kecelakaan: Rp20 juta per orang, untuk 5 orang penghuni rumah, termasuk pembantu dan satpam
  • Biaya pengobatan: Rp2 juta per orang, untuk 5 orang penghuni rumah termasuk pembantu dan satpam
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga: 10% dari total harga pertanggungan, maksimal Rp50 juta
  • Biaya tempat tinggal sementara: 10% dari total harga pertanggungan, maksimal Rp50 juta untuk jangka waktu 6 bulan
  • Biaya pembersihan puing: 10% dari total pertanggungan, maksimal Rp10 juta
  • Penambahan objek pertanggungan: 10% dari harga pertanggungan
  • Pengabaian penilaian pertanggungan: 10% dari total harga pertanggungan
  1. Asuransi Chubb

Seperti pertanggungan kebakaran lainnya, asuransi dari Chubb juga menjadi salah satu perlindungan untuk rumah tinggal melalui produk asuransi harta benda. Produk ini menanggung risiko kerugian atas kerusakan akibat terjadinya kebakaran, baik yang berasal dari dalam maupun luar rumah.

Objek yang ditanggung juga bukan hanya bangunan rumah tinggal, melainkan juga harta benda yang ada di dalamnya dan mengalami kerusakan akibat risiko kebakaran.

  1. Asuransi BRI Insurance

Asuransi ini akan melindungi harta benda yang berupa perabot atau peralatan, mesin-mesin, persediaan barang, barang dagangan, dan barang-barang yang tidak secara khusus dikecualikan dalam pengecualian polis.

BRI Insurance juga memberikan jaminan atas ganti rugi kepada tertanggung atau pemegang polis terhadap kerugian dan atau kerusakan pada rumah atau kepentingan lain yang diberi jaminan karena kebakaran.

Untuk perlindungannya sendiri, berlangsung sejak disepakatinya pertanggungan, dengan jangka waktu berdasarkan dimulai dan berakhirnya suatu kegiatan pada tanggal yang telah disepakati, maksimal 21 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan berikutnya.

Baca juga: Apa Itu Asuransi HP yang Penting sebagai Proteksi? Simak Ulasannya di Sini

Daftar Polis

  1. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Berupa perjanjian tertulis yang digunakan oleh perusahaan asuransi di Indonesia untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan pertanggungan kebakaran, baik dari risiko yang dijamin maupun tidak dijamin, maupun risiko kerugian lainnya yang akan ditanggung oleh pihak asuransi.

  1. Polis Perhitungan Kembali (Adjustable Policy)

Merupakan sebuah polis produk pertanggungan kebakaran dengan besaran premi yang harus dibayarkan akan diperhitungkan kembali nantinya di akhir suatu periode pertanggungan. Perhitungannya berdasarkan pada nilai rata-rata dari nilai deklarasi barang-barang yang dilaporkan.

  1. Polis Mengambang (Floating Policy)

Polis mengambang sejatinya tidak memiliki pertanggungan yang begitu jelas. Polis ini umumnya dipakai untuk stok barang yang ada di beberapa lokasi dengan satu batas uang jaminan. Namun, polis ini punya batasan, yakni tidak akan menanggung objek yang berada di lebih dari satu kota.

  1. Polis Penilaian

Polis ini mempunyai pertanggungan yang sudah ditentukan dari penilaian objek yang tertanggung. Polis ini tentunya juga harus disetujui oleh kedua belah pihak baik yang penanggung maupun yang tertanggung. Nilainya diperoleh dari harga jual atau harga pasar yang terdapat dari objek pertanggungan tersebut.

  1. Polis Tanpa Nilai

Kebalikan dari polis penilaian, polis ini adalah polis pertanggungan kebakaran yang harga pertanggungannya ditentukan oleh harga beli atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan bangunan yang masih dianggap wajar.

  1. Polis Pemulihan Nilai (Reinstatement Policy)

Polis pemulihan nilai adalah sebuah bentuk pertanggungan jika ada kerusakan akibat kebakaran terhadap harta benda yang ditanggungkan maka pihak asuransi wajib mengganti biaya rugi sesuai dengan biaya untuk dapat memulihkan kembali harta benda tersebut ke lokasi yang sama, dengan tipe atau jenis yang sama tanpa adanya tambahan.

Faktor Penentu Premi

  1. Penggunaan bangunan (okupasi)
  2. Jarak pemisah dengan objek lain
  3. Kelas konstruksi bangunan

Cara Klaim

  1. Laporkan kejadian kebakaran sesegera mungkin
  2. Buat laporan kerugian akibat kebakaran
  3. Tahapan identifikasi polis
  4. Pemeriksaan klaim oleh perusahaan asuransi
  5. Hasil pengajuan klaim

Demikianlah ulasan lengkap soal asuransi kebakaran yang perlu dipahami. Sebagai tindakan antisipasi atas kerugian dan kerusakan atas aset berharga Anda, Anda disarankan untuk segera memiliki asuransi ini.

Baca juga: Tentang Jenis hingga Asuransi Kecelakaan Pesawat yang Wajib Diketahui

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU