JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi mobil bulanan adalah salah satu pilihan asuransi yang memadai sebagai bentuk proteksi atas kendaraan.
Seperti diketahui, ada banyak pilihan asuransi kendaraan roda empat di Indonesia yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhanmu.
Jika kamu ingin mengetahui lebih jauh soal asuransi yang satu ini maka simak yuk ulasannya berikut ini.
Baca juga: Asuransi Mobil Baru Terbaik di Indonesia, Ini 10 Pilihannya
Apa Itu Asuransi Mobil?
Pada dasarnya, asuransi mobil adalah layanan perlindungan yang diberikan oleh pihak asuransi terhadap mobil yang kamu punya.
Asuransi kendaraan roda empat ini akan memberikan perlindungan pada mobil pribadi atau untuk penggunaan bisnis dari beragam risiko, misalnya kecelakaan, bencana alam, kebakaran, kerusakan, dan juga kerusuhan.
Apa Saja Keuntungan Memiliki Asuransi Mobil?Â
Bagi kamu yang sudah mengajukan kredit mobil baru atau kredit mobil bekas, inilah sejumlah beberapa keuntungan saat memiliki pertanggungan mobil terbaik:
- Perlindungan kendaraan maksimal: dengan memiliki asuransi mobil, kamu akan mendapatkan fasilitas perlindungan baik dalam hal perawatan atau kecelakaan.
- Ganti rugi kerugian: jika kendaraanmu mengalami kerusakan, kehilangan, atau pencurian maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar sesuai dengan jumlah pembayaran premi di polis kamu sehingga kerugian yang diderita dapat diminimalisasi.
- Investasi perawatan: dengan harga asuransi mobil yang kompetitif, memiliki asuransi kendaraan akan membuat kendaraanmu lebih terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Jika dijual kembali maka akan meningkatkan harga karena mobilmu lebih terawat dan punya asuransi.
Apa Saja Syarat Pengajuan Asuransi Mobil?Â
Untuk pengajuan pertanggungan mobil terbaik bagi karyawan/wirausaha/profesional perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP/KITAS Â
- Fotokopi SIM Â
- Fotokopi STNK Mobil Â
- Foto Sisi Depan & Belakang Kendaraan Â
- Foto Sisi Kiri & Kanan Kendaraan Â
- Foto Dashboard Kendaraan Â
- Foto Sisi Atas Kendaraan
Perhitungan Premi Asuransi Mobil Bulanan
Lazimnya, perhitungan premi akan didasarkan pada rate pertanggungan mobil dikali dengan harga mobil. Adapun rate pertanggungan yang ditetapkan juga berbeda dan hal ini bergantung pada jenis/tipe mobil, tahun, dan plat wilayah.Â
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah usia pengemudi, rekam jejak kredit, dan lainnya. Pada pertanggungan mobil yang satu ini, untuk proteksi kerugian kecil hingga total akibat tabrakan, pencurian hingga kebakaran, premi bulanannya mulai dari Rp250 ribu per bulan.Â
Di lain sisi, untuk proteksi kehilangan hingga kerusakan total, preminya mulai dari Rp33 ribu per bulan. Harga premi ini merupakan premi dari mobil dengan harga Rp210 juta untuk plat DKI Jakarta.
Sekiranya pertanggungan mobil yang kamu ikuti hanya menyediakan pertanggungan mobil yang dibayar tahunan, kamu bisa membagi biayanya menjadi per bulan sehingga kamu dapat menabung untuk membayar premi di tahun berikutnya.
Adapun untuk perhitungan simulasi premi asuransi all risk per tahun bisa dilihat di bawah ini.
Kategori 1 – Harga Maksimal Rp125 juta
- Wilayah 1: 3,82%—4,20%  Â
- Wilayah 2: 3,26%—3,59%  Â
- Wilayah 3: 2,53%—2,78%
Kategori 2 – Harga Maksimal Rp125—Rp200 juta
- Wilayah 1; 2,67%—2,94%
- Wilayah 2: 2,47%—2,72%
- Wilayah 3: 2,69%—2,96%
Baca juga: Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia 2022 dan Tips Memilihnya
Kategori 3 – Harga Maksimal Rp200—Rp400 juta
- Wilayah 1: 2,18%—2,40%
- Wilayah 2: 2,08%—2,29%
- Wilayah 3: 1,79%—1,97%
Kategori 4 – Harga Maksimal Rp400—Rp800 juta
- Wilayah 1: 1,20%—1,32%
- Wilayah 2: 1,20%—1,32%
- Wilayah 3: 1,14%—1,25%
Kategori 5 – Harga Lebih dari Rp800 juta
- Wilayah 1: 1,05%—1,16%
- Wilayah 2: 1,05%—1,16%
- Wilayah 3: 1,05%—1,16%
Keterangan:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Perhitungannya bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut.
Persentase premi all risk x harga mobil = biaya premi
Jika kamu baru saja membeli mobil baru dengan harga Rp150 juta dan kamu tinggal di DKI Jakarta maka premi yang harus kamu bayar adalah sebagai berikut:
= 2,47% x Rp150.000.000
= Rp3.705.000 per tahun
Adapun dari jumlah itu, kamu bisa membaginya 12 dan perhitungannya menjadi:
= Rp3.705.000 : 12
= Rp 308.750 per bulannya.
Dengan demikian, kamu bisa merencanakan menabung Rp308.750 per bulannya untuk membayar premi pada tahun depannya.
Sekian ulasan tentang asuransi mobil yang perlu diketahui. Yuk, beli produknya sekarang juga!
Baca juga: Asuransi Mobil: Intip Tips Memilih dan Rekomendasinya Yuk!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.