JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi pertanian pada dasarnya menjadi solusi bagi para petani dalam rangka melindungi hasil pertanian dari risiko yang tidak terduga.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/201, pemerintah telah memfasilitasi asuransi ini, yang akan melindungi hasil usaha tani.
Ingin kenalan lebih jauh dengan jenis asuransi yang satu ini? Yuk, simak ulasannya berikut ini.
Sekilas tentang Asuransi Pertanian
Secara umum, asuransi ini akan menanggung segala risiko kerugian dalam usaha bertani, beternak, dan perikanan. Adapun di negara-negara maju, misalnya Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Eropa lainnya, asuransi ini berkembang pesat dan efektif untuk melindungi petani.
Sebagai informasi, bentuk pertanggungan dari asuransi ini meliputi ganti rugi akibat gagal panen dan sebab-sebab lainnya. Dengan begitu, ketika terjadi risiko, petani tidak perlu meminjam uang kepada tengkulak lagi sebab pemerintah yang akan mengganti biaya kerugian tersebut.
Jenis-jenis Asuransi Pertanian
- Asuransi untuk Tanaman: memberikan perlindungan atas segala risiko yang terjadi pada tanaman pangan, hortikultura, serta perkebunan.
- Asuransi untuk Ternak: memberikan proteksi atas usaha ternak yang berupa non ruminansia dan monogastrik/pseudoruminant.
Manfaat dan Kegunaannya
- Proteksi Terhadap Kegagalan Pertanian
Dengan adanya asuransi ini, petani akan mendapatkan proteksi atau perlindungan terhadap segala macam risiko yang terjadi pada pertanian, misalnya gagal panen. Tentunya, petani tidak akan dirugikan jika panen gagal sebab seluruh modal akan diganti oleh pihak asuransi.
- Nilai Ganti Rugi Besar
Nilai ganti rugi yang diberikan oleh pihak asuransi kepada petani yang mengalami kerugian jumlahnya cukup besar. Petani bisa memulai lagi tanah dan kebun garapannya tanpa perlu meminjam modal dari tengkulak. Adapun nilai ganti rugi yang diberikan juga lebih besar dari jumlah pinjaman yang umumnya diberikan oleh tengkulak.
- Kemudahan dalam Mendaftar sebagai Anggota Asuransi
Untuk memperoleh asuransi ini, petani bisa mendaftar dengan mudah. Biasanya, para petani akan didata oleh Dinas setempat, lalu disimpan dalam Database Pemerintah Kabupaten atau Kota, dan dilanjutkan ke Provinsi, hingga terakhir akan diterima oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal.
Lantas, para petani akan didampingi oleh Dinas setempat dalam mengisi formulir pendaftaran calon pengguna asuransi. Tidak ada kesulitan dalam pengisian form itu sebab seluruh prosesnya akan dibantu oleh tim khusus.
- Adanya Subsidi Pembayaran Premi
Dalam hal ini, para petani tidak perlu cemas atau takut akan dibebankan oleh biaya premi yang mahal. Pasalnya, ada subsidi atau bantuan dari pemerintah yang meringankan jumlah premi setiap bulannya. Kini, pembayaran premi asuransi jenis ini telah melibatkan Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi serta Dinas Kabupaten/Kota.
Contoh-contoh Produk
Asuransi ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/201. Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan subsidi pada petani untuk membeli asuransi dengan alokasi dari APBN.
Program ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan asuransi BUMN, PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo),
Jasindo adalah satu-satunya perusahaan penyedia asuransi tani di Indonesia yang mengelola klaim asuransi dan penerapan serta premi petani. Namun, Jasindo juga memiliki beberapa produk asuransi swasta untuk para petani.
Baca juga: Elon Musk: Saya Akan Beli Coca-Cola dan Memasukkan Kokain Kembali
Berikut ini beberapa contoh produk asuransinya.
- Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
Merupakan program asuransi dari pemerintah yang diperuntukkan bagi petani padi. Asuransi ini melindungi para petani padi dari risiko gagal panen akibat banjir, penyakit, kekeringan, serta serangan organisme yang merusak tanaman. Bentuk asuransi usaha tani padi bisa dalam bentuk fisik maupun digital (pdf).
Petani bisa mendapatkan perlindungan ini dengan biaya premi sebesar Rp180 ribu. Akan tetapi, asuransi tani ini mendapatkan subsidi dari pemerintah dengan mekanisme bantuan sebesar 80 persen sehingga petani cukup membayar Rp36 ribu per bulan.
Ada syarat khusus untuk mendapatkan asuransi ini, yaitu petani harus berstatus sebagai petani penggarap atau memiliki lahan dengan luas maksimal dua hektar. Kemudian, lahan tersebut harus merupakan lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang lokasinya dekat dengan sumber air.
Kalau terjadi kerugian maka mekanisme pembayaran ganti rugi asuransi tani diberikan sebesar 75 persen dari total kerusakan atau lebih pada setiap petak. Jadi, uang pertanggungan yang dapat diklaim maksimal adalah Rp6 juta.
- Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)
Program asuransi dari pemerintah melalui Jasindo ini menyasar para peternak sapi. Dalam hal ini, asuransi melindungi peternak sapi dari berbagai kerugian karena kematian ternak, penyakit, kecelakaan, atau hilang karena dicuri.
Nilai pertanggungan maksimal yang diberikan oleh perusahaan asuransi adalah Rp10 juta per ekor sapi. Total ini berasal perhitungan dari harga pertanggungan dikurangi hasil penjualan daging jika sapi dipotong paksa.
Syarat dan ketentuan:
- Nasabah merupakan peternak pembibitan atau pembiakan dan peternak berskala kecil.
- Ternak yang dimiliki berupa sapi betina indukan dengan usia minimal 1 tahun, berbadan sehat, dan memiliki identitas.
Biaya premi sebesar Rp200 ribu dengan subsidi pemerintah sebesar 80 persen sehingga peternak cukup membayar Rp40 ribu.
- Asuransi Pertanian Nelayan
Merupakan asuransi yang bertujuan untuk melindungi para nelayan dari risiko meninggal dunia ketika melakukan penangkapan ikan maupun di luar dari kegiatan itu. Dalam hal ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar 100 persen dari premi, yaitu Rp175 ribu.
Syarat mendapatkannya:
- Memiliki kartu nelayan yang berlaku
- Memiliki rekening tabungan, jika belum, dapat membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki rekening tabungan
- Menggunakan kapal penangkap ikan dengan ukuran maksimal 10 GT
- Usia maksimal 65 tahun.
- Asuransi Non Program Pemerintah
Melalui Jasindo, pemerintah juga menawarkan produk swasta yang menyasar pelaku usaha pertanian, lembaga keuangan, serta petani. Produk yang tersedia, yaitu:
- Asuransi Usaha Tani Padi
- Asuransi Usaha Ternak Sapi
- Asuransi Usaha Tani Jagung
- Asuransi Nelayan Mandiri
Pelaku usaha yang akan mendaftar bisa melakukannya lewat layanan online Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).
Perbandingan Premi
Di samping asuransi yang diberikan subsidi oleh pemerintah, ada perbandingan jumlah premi yang harus dibayarkan jika petani memilih produk asuransi berdasarkan cara pembayaran.
Perbandingan itu meliputi:
- Pembayaran mandiri: petani harus membayar seluruh premi asuransi tanpa bantuan pemerintah atau pihak lain.
- Pembayaraan kemitraan: petani dibantu oleh perusahaan asuransi dalam pembayaran premi, namun terdapat kesepakatan pembagian keuntungan tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Pembayaran pola kredit: pembayaran premi disesuaikan dengan kredit yang diambil oleh petani.
Cara Beli
- Petani ikut serta dalam pendataan yang dilakukan Dinas Kabupaten atau Kota setempat.
- Data akan dikirim ke Kementerian Pertanian melalui Dirjen.
- Pengisian formulir pengajuan pendaftaran asuransi yang dilakukan oleh petani. Kemudian pemerintah melakukan verifikasi.
- Setelah verifikasi berhasil, petani dipertemukan dengan perusahaan penyedia asuransi.
- Selanjutnya pemerintah akan mengadakan sosialisasi mengenai pembayaran premi serta pemilihan risiko asuransi.
- Penerbitan polis yang dibagikan kepada para petani.
- Petani dapat mengajukan klaim jika mengalami kerugian setelah polis terbit.
- Perhitungan premi serta skema pembayaran.
- Petani juga diberikan perlindungan berupa asuransi jiwa.
Cara Klaim
- Petani mengajukan klaim ke PT Jasindo melalui petugas pertanian seperti mantri tani, penyuluh pertanian, serta pengamat organisme pengganggu tumbuhan.
- Klaim akan diidentifikasi serta diverifikasi oleh tim.
- Kerusakan tanaman harus mencapai minimal 75 persen, kurang dari jumlah tersebut tidak diberikan ganti kerugian.
- Petani akan menerima pertanggungan sebesar maksimal Rp 6 juta per hektar jika klaim disetujui.
Baca juga: Jokowi Setuju Tarif Listrik Naik, Sri Mulyani: Masyarakat Bawah Terlindungi
Cara Kerja/Mekanisme
Menurut cara kerja atau mekanismenya, asuransi ini dibedakan menjadi dua jenis, yakni asuransi swadaya dan asuransi dengan subsidi dari APBN. Pada asuransi swadaya, petani harus membayar sendiri premi asuransi tanpa bantuan dari pihak lain.
Jika petani memilih asuransi swadaya dengan sistem kemitraan maka petani memang akan mendapatkan bantuan dari perusahaan, tetapi ia perlu memberikan keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Pada asuransi subsidi pemerintah, petani perlu memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan subsidi premi dari pemerintah. Pemerintah membayar premi sebesar 80 persen dan sisanya dibayarkan oleh petani. Mekanisme asuransi tipe ini cukup sederhana, yakni pendaftaran asuransi dilakukan melalui kelompok tani sehingga memudahkan para petani untuk mendapatkan perlindungan.
Tentunya, untuk bisa mendapatkan asuransi bersubsidi, petani perlu memenuhi syarat-syarat, yakni sebagai berikut:
- Petani tidak memiliki lahan pribadi. Lahan harus berupa lahan garapan dengan luas tidak lebih dari 2 hektare.
- Jika petani memiliki lahan pribadi maka pengerjaan pertanian tidak boleh lebih dari 2 hektare.
- Petani merupakan petani hortikultura, kebun, atau ternak yang berskala kecil.
- Tergabung dalam kelompok tani yang aktif.
- Mengutamakan petani yang termasuk dalam pertanian pangan berkelanjutan.
- Melaksanakan pertanian atau peternakan dengan sungguh-sungguh setelah bantuan premi diterima.
Tips Memilihnya
Beberapa tips memilih asuransi tani bagi para petani, antara lain:
- Petani memilih produk asuransi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing
- Jika petani memenuhi persyaratan sebagai petani yang berhak mendapatkan subsidi premi, maka petani perlu mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan. Pastikan semua syarat terpenuhi, agar pengajuan pendaftaran asuransi tidak ditolak.
- Aktif dalam kelompok tani jika ingin mendapatkan subsidi premi.
- Untuk petani yang memilih asuransi swasta, perhatikan juga jenis asuransi yang dipilih, apakah asuransi swadaya, asuransi kemitraan, atau asuransi dengan pola kredit.
- Pilih premi asuransi swasta yang tidak memberatkan dan sesuai dengan kemampuan, serta memiliki petanggungan yang bermanfaat.
- Pilih asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko yang banyak, menyeluruh, dan tepat guna sesuai dengan kondisi di lapangan.
- Pilih juga asuransi yang mudah dalam proses pendaftaran serta proses pengajuan klaim.
- Petani juga perlu mengetahui seluk beluk pengajuan klaim dari jauh-jauh hari untuk menghindari penolakan klaim saat terjadi kerugian.
Kendala
- Rendahnya kesadaran para petani dan peternak atas pentingnya memiliki asuransi pertanian.
- Tingkat kesejahteraan petani dan peternak masih tergolong rendah dan lemah
- Masih banyak petani dan peternak yang belum terakses oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non bank.
- Untuk menghadapi hal tersebut, diperlukan penyuluhan dan sosialisasi lebih lanjut dari Dinas setempat agar seluruh petani tersentuh oleh program asuransi. Tujuannya adalah agar jika terjadi kerugian, petani tidak lagi meminjam modal kepada tengkulak yang justru merugikan.
Baca juga: Sebelum Berlaku, Jokowi Sudah Prediksi Larangan Ekspor Minyak Goreng Rugikan Petani Sawit
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto