29.9 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Asuransi Profesi Dokter [2024]: Cara Daftar, Syarat, dan Manfaat Terbaik

Asuransi profesi dokter adalah bentuk proteksi yang penting dimiliki oleh seorang dokter. Seperti diketahui, menjadi seorang dokter merupakan tantangan yang tidak ringan. Profesi ini kerap menghadapi risiko tinggi saat berinteraksi dengan pasien. 

Dokter sering kali dituduh melakukan kesalahan dalam perawatan, yang akhirnya dapat berujung pada tuntutan hukum. Profesi ini terus-menerus dihadapkan pada ancaman yang mengakibatkan situasi berbahaya, mendorong munculnya inovasi seperti asuransi profesi dokter. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai asuransi profesi dokter ini, simak ulasannya berikut ini, seperti dinukil dari Qoala.

Sekilas tentang Asuransi Profesi Dokter

Asuransi profesi dokter merupakan produk asuransi yang dibuat untuk dokter atau tenaga medis lain.

Asuransi profesi adalah asuransi yang gunanya melindungi pekerja profesional dari masalah gugatan yang menyebabkannya berada dalam ancaman finansial.

Pihak ketiga ini biasanya adalah klien. Asuransi profesi adalah asuransi tanggung gugat yang bisa melindungi banyak profesi. Banyak di antara mereka adalah hakim, dokter sampai akuntan.

Baca juga: Asuransi Bhinneka Life [2024]: Daftar Produk & Cara Beli dengan Mudah

Asuransi Profesi Dokter

Hal ini disebabkan oleh profesi ini memiliki tingkat risiko yang tinggi untuk mendapatkan tuntutan pihak ketiga atau dugaan malpraktik.

Cara Kerja Asuransi Profesi Dokter

Asuransi profesi dokter adalah layanan asuransi yang dirancang untuk melindungi dokter dari tuntutan hukum pihak ketiga yang mungkin timbul akibat kelalaian atau malpraktik yang dilakukan oleh dokter atau staf medis di bawahnya. Untuk memperoleh asuransi ini, diperlukan pemenuhan beberapa persyaratan berikut:

  1. Memiliki Surat Izin Praktik aktif dengan maksimal tiga SIP

Untuk mendapatkan SIP aktif di Indonesia, tenaga kesehatan harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan ini bervariasi tergantung pada jenis tenaga kesehatan. Sebagai contoh, seorang perawat harus memiliki izin kerja, izin tinggal, dan mematuhi persyaratan lain sesuai peraturan yang berlaku.

Seorang apoteker, sebagai contoh lain, harus melampirkan salinan gelar Sarjana, Diploma Farmasi, atau Analis Farmasi, dan memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan.

Prosedur pengajuan SIP-E (Surat Izin Praktik Elektromedik) memakan waktu maksimal empat hari setelah pemenuhan persyaratan.

Setiap dokter dan dokter gigi yang berpraktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki SIP yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan Indonesia yang memiliki kewenangan di wilayah kabupaten/kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan.

Jumlah maksimal SIP yang dapat diberikan kepada dokter adalah tiga, baik untuk fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan.

SIP memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang jika tenaga kesehatan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.

Persyaratan pengajuan SIP untuk dokter umum, contohnya, melibatkan fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), surat pernyataan tempat praktik, atau surat keterangan dari tempat praktik.

  1. Merupakan anggota IDI kalau dokter umum dan PDGI untuk spesialis gigi

Merujuk pada UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, disebutkan bahwa regulasi ini berlaku bagi organisasi profesi kedokteran. IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai wadah organisasi profesi dokter dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) sebagai organisasi yang menghimpun dokter gigi, memiliki peran utama dalam membina profesionalisme dan etika para anggotanya.

  1. Bisa digunakan di seluruh kawasan hukum Indonesia
  2. Asuransi ini berlaku selama setahun dan dapat diperpanjang

Polis ini juga memiliki pengecualian dan hal lain yang tidak termasuk sebagai manfaat perlindungan, di antaranya:

  • Semua aktivitas praktik dokteryang berhubungan dengan kecantikan dan komestik
  • Manipulasi serta kerusakan yang berhubungan dengan gen
  • Berat badan turun karena obat yang salah
  • AIDS dan penyakit menular lainnya
  • Tindakan kriminal lain

Klasifikasi Dokter yang Dilindungi Asuransi Profesi Dokter

Sesuai dengan kebijakan perusahaan asuransi, produk asuransi dokter memiliki klasifikasi pertanggungan yang perbedaannya didasarkan pada kelompok profesi dokter.

Kelompok 1:

  • Dokter umum.
  • Spesialis alergi.
  • Spesialis keilmuan esensial penyakit.
  • Spesialis penyakit kulit.
  • Psikiater atau spesialis kejiwaan.
  • Spesialis psikosomatik.
  • Spesialis mikrobiologi klinis.
  • Spesialis parasitologi klinik.
  • Spesialis okupasi.
  • Spesialis andrologi.
  • Spesialis forensik.
  • Spesialis hiperbarik atau kedokteran kelautan.
  • Dokter gizi medis.
  • Dokter gigi.

Kelompok 2:

  • Spesialis THT.
  • Spesialis jantung.
  • Spesialis saluran pencernaan.
  • Spesialis penyakit anak-anak.
  • Spesialis saraf.
  • Spesialis sakit dalam.
  • Spesialis mata.
  • Spesialis akupunktur.
  • Spesialis rehabilitasi medis.
  • Spesialis konservasi gigi.
  • Spesialis ortodoksi.
  • Spesialis periodonsia.
  • Spesialis radiologi.
  • Spesialis prostodonsia.

Kelompok 3:

  • Spesialis bedah umum, mata, jantung, anak, dan saraf.
  • Spesialis tulang.
  • Spesialis pembedahan mulut.
  • Spesialis saluran kencing.

Kelompok 4:

  • Spesialis kandungan & kebidanan atau obgyn.
  • Spesialis anestesi.

Manfaat Asuransi Profesi Dokter

Terdapat berbagai perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi untuk melindungi dokter dari berbagai risiko, seperti Asuransi Profesi Dokter dari Allianz dan Bumida. Asuransi ini dirancang khusus untuk dokter spesialis, dokter umum, dan dokter praktik di berbagai setting seperti klinik, rumah sakit, dan perumahan.

Perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup dokter yang menjadi tertanggung, tetapi juga melibatkan perawat, karyawan, dan pihak lain yang membantu dokter dalam memberikan layanan medis di bawah pengawasannya. Mereka juga dapat memperoleh perlindungan dari asuransi ini. Manfaat utamanya adalah memberikan penggantian atas biaya kesehatan yang timbul akibat kegagalan dalam menjalankan profesinya, termasuk dalam situasi di mana tuntutan malpraktik diajukan.

Lebih jelasnya lagi adalah sebagai berikut.

  • Mengganti kerugian karena cedera mental, fisik, dan juga kematian yang dirasakan oleh pihak ketiga karena malpraktek dari dokter dan bawahannya.
  • Memberikan ganti rugi atas munculnya biaya pengadilan dan pengacara lewat kacamata hukum untuk dokter yang sudah melakukan kesalahan dan wajib untuk bertanggung jawab ke pihak ketiga.
  • Menjamin kesalahan dan kelalaian dokter ketika bertugas bukan hanya pada cakupan utamanya tapi karena kondisi mendesak lainnya.

Sebagian besar perusahaan asuransi di Indonesia masih banyak yang menitikberatkan pada perlindungan bagi profesi dokter, walaupun ada perusahaan lain yang turut menawarkan manfaat serupa untuk profesi lainnya. Meskipun demikian, diharapkan agar perusahaan asuransi dalam negeri dapat memperluas cakupan manfaatnya ke berbagai profesi lain, sehingga ketersediaan perlindungan menjadi lebih merata dan berbagai profesi dapat memanfaatkan manfaat dari asuransi ini.

Masa Proteksi Asuransi Profesi Dokter

Masa perlindungan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 10 tahun, selama tertanggung tetap menjadi pihak yang diasuransikan. Manfaat yang diberikan dapat mencakup peristiwa yang terjadi saat ini atau yang telah terjadi sebelumnya, dengan batas waktu untuk kejadian masa lalu tidak lebih dari 10 tahun.

Penting untuk dicatat bahwa klaim hanya dapat diajukan jika nasabah telah memiliki asuransi saat kejadian terjadi, dan perlindungan tersebut terus diperpanjang secara berkelanjutan. Dengan demikian, saat terjadi tuntutan hukum, nasabah sudah aktif sebagai pemegang polis asuransi.

Di luar periode pertanggungan, klaim biasanya tidak dapat diajukan oleh pihak asuransi karena melanggar ketentuan. Jika polis dibatalkan, nasabah dapat mendapatkan perpanjangan waktu atau kemampuan untuk mengajukan klaim asuransi hingga tiga tahun ke depan.

Jika pembatalan dilakukan oleh nasabah, perusahaan asuransi dapat menolak permohonan perpanjangan manfaat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai perlindungan dan peraturan sangat penting agar nasabah dapat memanfaatkan manfaat asuransi dengan lebih baik.

Kenapa Dokter Perlu Asuransi Profesi?

Asuransi profesi dokter menyediakan perlindungan saat dokter dihadapkan pada gugatan terkait pelanggaran tugas profesional selama menjalankan tugas dan profesi medis. Berikut adalah beberapa alasan mengapa memiliki asuransi profesi dokter sangat penting:

  1. Melindungi dokter dari risiko gugatan hukum

Asuransi profesi dokter memberikan perlindungan terhadap risiko gugatan hukum dari pihak ketiga yang dapat timbul akibat kegagalan dalam praktek dokter. Asuransi ini menggantikan kerugian dokter dari biaya-biaya yang mungkin muncul akibat kegagalan dalam praktek medis.

  1. Menjaga reputasi dokter

Memiliki asuransi profesi dokter membantu meminimalkan risiko terhadap gugatan hukum, yang dapat merugikan reputasi dokter. Perlindungan yang diberikan oleh asuransi ini dapat membantu dokter mempertahankan reputasi dan kredibilitasnya sebagai tenaga medis yang profesional.

  1. Menjaga keuangan dokter

Gugatan hukum seringkali menyebabkan biaya yang signifikan, seperti biaya pengacara, biaya medis, dan biaya ganti rugi. Melalui asuransi profesi dokter, dokter dapat mengurangi risiko beban keuangan yang besar akibat gugatan hukum tersebut.

  1. Menjaga kelangsungan praktik dokter

Gugatan hukum dapat mengancam kelangsungan praktik dokter. Dengan memiliki asuransi profesi dokter, dokter dapat memastikan kelangsungan praktiknya tanpa terganggu, sehingga dapat tetap fokus pada tugas medis yang penting.

Baca juga: Surat Kronologis Kematian untuk Asuransi Lengkap dan 2 Contohnya

Asuransi Profesi Dokter

Cara Daftar Asuransi Profesi Dokter

Berikut adalah cara daftar asuransi profesi dokter di Indonesia:

Siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Izin Praktek (SIP) yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan setempat
  • Kartu keanggotaan IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi

Setelah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mencari perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi profesi dokter, seperti Allianz atau AXA.

Kemudian, lengkapi formulir pendaftaran asuransi profesi dokter yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi pilihanmu. Pastikan untuk melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIP, dan kartu keanggotaan IDI.

Selanjutnya, tunggu proses persetujuan dan lakukan pembayaran premi asuransi.

Penting untuk diperhatikan, periksa dengan teliti persyaratan dan prosedur pendaftaran. Setiap perusahaan asuransi memiliki persyaratan yang berbeda, oleh karena itu, memahami hal ini akan membantu proses pendaftaran berjalan lebih lancar.

Syarat Menjadi Peserta Asuransi Profesi Dokter

Asuransi profesi dokter merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan saat dokter menghadapi gugatan terkait pelanggaran tugas profesional dalam menjalankan usaha dan profesi medis.

Untuk menjadi peserta asuransi profesi dokter, beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya:

  • Memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang masih aktif dan dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan setempat.
  • Terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
  • Mengisi formulir pendaftaran asuransi profesi dokter dari perusahaan asuransi yang dipilih.
  • Melampirkan dokumen-dokumen seperti KTP dan SIP.

Penting untuk memeriksa dengan teliti persyaratan dan prosedur pendaftaran yang berlaku di perusahaan asuransi yang dipilih.

Perlindungan yang diberikan oleh asuransi profesi dokter mencakup biaya-biaya yang mungkin timbul akibat kegagalan dalam praktik dokter, termasuk biaya pengacara, biaya medis, dan biaya ganti rugi.

Dalam menjalankan praktik kedokteran, dokter harus memastikan pemenuhan persyaratan, termasuk memperoleh Surat Izin Praktek (SIP) dari Suku Dinas Kesehatan setempat dan menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, dokter dapat mendaftar sebagai peserta asuransi profesi dokter, yang memberikan perlindungan saat terjadi gugatan terhadap dokter.

Pengecualian Asuransi Profesi Dokter

Berikut ini adalah beberapa pengecualian yang bisa tidak dicover asuransi profesi dokter.

  • Kerugian diakibatkan oleh perang, invasi, tindakan musuh asing, tindakan permusuhan, perang saudara, pembangkitan, pemberontakan, revolusi, pembangkangan, tindakan kekerasan angkatan bersenjata, kerusuhan, pemogokan, larangan masuk kerja, pemberontakan militer atau rakyat, huru-hara atau rampasan perang, penyitaan atau penghancuran oleh pemerintah atau pejabat negara atau tindakan atau hal lain karena itu entah disebut sebagai perang atau tidak
  • Denda dan sanksi
  • AIDS dan penyakit kritis
  • Layanan kesehatan yang diberikan bukan hanya untuk diagnostik atau terapi. Bedah plastik hanya diberikan untuk pembedahan rekonstruktif karena kecelakaan dan cacat dari lahir.
  • Kerusakan genetik
  • Obat digunakan untuk menurunkan berat badan
  • Aktivitas dokter untuk hal kecantikan
  • Pengecualian lain

Cara Klaim Asuransi Profesi Dokter

Berdasarkan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 29, jika tenaga kesehatan terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan profesi, penyelesaian permasalahan harus dimulai dengan mediasi. Bagaimana caranya?

Pertama-tama, apabila ada tuntutan dari pasien atau keluarga, pertemuan awal harus diadakan untuk mengidentifikasi inti permasalahan.

Selanjutnya, kunjungi manajemen rumah sakit terkait tuntutan ini agar dapat diselenggarakan Rapat Komite Medik.

Perlunya rapat ini adalah untuk menilai apakah penanganan pasien telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika tuntutan pasien terkait rumah sakit dan dokter, Rumah Sakit akan menyelenggarakan Rapat Komite Medik.

Dokter dapat melaporkan kasus ini kepada perusahaan asuransi melalui telepon atau email, di mana perusahaan asuransi akan memberikan saran dan persetujuan terkait tindakan yang harus diambil oleh dokter atau agen.

Jika Rapat Komite Medik menunjukkan adanya malpraktek dalam penanganan pasien, pertemuan lanjutan harus diatur dengan pasien dan keluarga untuk mencapai kesepakatan.

Dasar negosiasi adalah kesepakatan yang telah disetujui oleh perusahaan asuransi.

Jika tidak ada malpraktek yang ditemukan, dokter dapat menunjuk pengacara untuk menghadapi tuntutan dari klien dengan membuktikan bahwa dia telah mengikuti prosedur dengan benar.

Proses semacam ini perlu dikomunikasikan dengan perusahaan asuransi sebelum mencapai kesepakatan damai.

Berikut ini adalah macam-macam dokumen klaim secara umum yang dibutuhkan nasabah asuransi profesi dokter saat akan klaim:

Asuransi Profesi Dokter

 

  • Formulir klaim
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Izin Praktik dokter
  • Salinan resume medis atas penanganan pasien dari RS
  • Salinan hasil rapat komite medis rumah sakit
  • Fotokopi identitas pihak ketiga
  • Kronologi kejadian secara lengkap
  • Salinan SOP penanganan pasien yang berkaitan dengan kejadian
  • Salinan polis
  • Surat penyelesaian tuntutan antara pihak ketiga dengan dokter
  • Kuitansi asli atas bukti penyelesaian tuntutan
  • Dokumen klaim lainnya, jika diperlukan

Demikianlah ulasan terkait asuransi profesi dokter yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca juga: Fungsi Asuransi Kesehatan Paling Penting bagi Masyarakat dan 12 Contohnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU