27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Asuransi Property All Risk: Definisi hingga Besaran Preminya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi property all risk (asuransi PAR) adalah salah satu bentuk pertanggungan yang sangat penting dimiliki.

Ha itu karena asuransi PAR akan membantu siapa pun untuk siaga akan bencana yang dapat terjadi datang kapan pun. Risiko bencana itu baik yang sudah menjadi langganan saat musim hujan, semisal banjir, maupun bencana lainnya seperti kebakaran, ledakan, dan asap.

Di samping itu, risiko perubahan cuaca seperti terkena petir pun termasuk dalam tanggungan. Bahkan, asuransi properti ini juga menanggung kerusakan jika rumah kejatuhan pesawat terbang.

Bukan itu saja, kamu pun nantinya tidak perlu membayar biaya arsitek atau surveyor dan konsultan saat merenovasi bangunan yang terdampak.

Baca juga: Asuransi Property All Risk: Pengertian & Risiko yang Dijamin

Apa Itu Asuransi Property All Risk

Asuransi PAR adalah bentuk proteksi atau perlindungan terhadap kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya.

Risiko itu meliputi kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain, dan bermacam risiko lainnya.

Siapa Pengguna (Tertanggung) Asuransi Property All Risk

  • Perusahaan pemilik bangunan kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara dan bangunan lainnya
  • Bank pemberi kredit untuk pembelian property

Manfaat Asuransi PAR

  1. Ganti rugi atas kerusakan: memberikan ganti rugi atas kerugian, kehancuran dan kerusakan pada harta benda (Material Damage)
  2. Ganti rugi atas kehilangan: memberikan ganti rugi atas kehilangan keuntungan sehubungan dengan terhentinya proses operasional perusahaan (Business Interruption) akibat kerusakan pada harta benda
  3. Manfaat perluasan: memberikan ganti rugi atas biaya –biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi, untuk:
  • Biaya pembersihan puing
  • Biaya penggantian/pengisian alat pemadam

Risiko yang Dijamin oleh Asuransi PAR

Sebagai informasi, risiko yang dijamin dalam asuransi ini sama seperti asuransi kebakaran, tetapi diperluas dengan tambahan risiko yang dapat dijamin, yakni:

  • Jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara
  • Jaminan untuk angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air
  • Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami
  • Jaminan untuk tanah longsor dan pergerakan tanah

Baca juga: Asuransi Property All Risk, Ini Perbedaannya dengan FLEXAS

Risiko yang tidak Dijamin oleh Asuransi PAR

Adapun polis asuransi ini dibagi dalam 2 jenis dalam polis, yakni sebagai berikut.

asuransi property all risk

a. General Exclusions tidak Dijamin oleh Asuransi Property All Risk

  1. Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
  2. Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
  3. Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
  4. Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan

b. Special Exclusions tidak Dijamin oleh Asuransi Property All Risk

  1. Properti dalam masa konstruksi
  2. Properti dalam masa perbaikan
  3. Properti dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air
  4. Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
  5. Perhiasan, batu berharga,
  6. Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
  7. Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore properti
  8. Barang sewa, kredit dan sejenisnya
  9. Langsung/tidak langsung disebabkan oleh:
  • Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
  • Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
  • Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
  • Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
  • Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
  • Polusi, kontaminasi
  • Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
  • Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat
  • Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas
  • Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
  • Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
  • Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship

Besaran Premi yang Harus Dibayarkan?

Besaran premi sebuah asuransi properti lazimnya dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalkan, keadaan bangunan apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya, keadaan lingkungan dari bangunan tersebut berada, kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi, jenis dan nilai harta benda yang nantinya akan diasuransikan, serta pernah-tidaknya bangunan terkena banjir.

Maka dari itu, besar kemungkinan bahwa pengajuan asuransi akan ditolak apabila kamu tinggal di kawasan yang banjir setiap tahun. Adapun kualitas bangunan pun ikut menentukan murah-mahalnya premi yang harus dibayar. Dalam asuransi properti, bangunan dibagi dalam tiga kelas.

Adapun kelas pertama bersifat tahan api, kelas dua relatif tahan api, dan kelas ketiga cenderung rentan terbakar. Untuk harga premi pada kelas satu lebih murah dan kelas tiga paling mahal. Penting diketahui pula, jika rumahmu terbuat dari material kayu 100% maka kemungkinan besar permohonan asuransi akan ditolak.

Dalam hal ini, sebelum menentukan premi, perusahaan asuransi pun akan memeriksa properti secara seksama untuk menentukan kualitas konstruksi properti.

Sekian ulasan tentang asuransi property all risk yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Asuransi Property All Risk: Risiko yang Dijamin dan Tidak, Serta Besar Preminya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU