30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Manfaat Asuransi Proyek hingga Daftar Rekomendasi Produknya

Asuransi proyek adalah proteksi yang diberikan terhadap sektor proyek konstruksi yang diketahui punya risiko tinggi. Polis pertanggungan ini bakal memberikan perlindungan untuk proyek konstruksi, mulai dari tenaga kerja, bisnis konstruksi, risiko, bencana alam, hingga materialnya.

Lebih jauh, dengan menyertakan asuransi ini, kredibilitas perusahaan konstruksi pun biasanya bakal lebih terpercaya.

Pengertian Asuransi Proyek

Asuransi proyek pada dasarnya merupakan salah satu bagian dari pertanggungan umum yang dapat meminimalkan kerugian finansial atau kecelakaan kerja yang bisa mengganggu terlaksananya proyek.

Fungsi dari jenis asuransi ini secara umum adalah untuk menjamin terlaksananya proyek konstruksi dengan cara menjamin keselamatan tenaga kerja dan pihak yang terlibat di dalamnya serta menjamin kondisi mesin selama proyek itu berlangsung.

Asuransi Proyek

Objek pertanggungan Asuransi Proyek meliputi pekerjaan konstruksi dan juga berupa harta benda. Adapun macam-macam objek pertanggungan Asuransi Proyek, yaitu:

  • Bangunan gedung, seperti apartemen, perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.
  • Bangunan komersial, seperti pabrik, gudang, dan pertokoan.
  • Proyek infrastruktur, seperti bandara, stasiun, jalan, jembatan, dan sebagainya.
  • Nilai kontrak kerja
  • Mesin proyek
  • Material yang disediakan oleh pemilik atau prinsipal
  • Biaya pembersihan puing

Manfaat Perlindungan Asuransi Proyek

Adapun dalam pelaksanaan proyek infrastruktur dan properti, asuransi pekerjaan yang satu ini adalah hal yang sangat diperlukan. Beragam manfaat perlindungan dari Asuransi Proyek adalah sebagai berikut:

  • Menjamin mitigasi risiko bisnis dalam asuransi ini dan surety bond.
  • Memberikan kepastian atas keselamatan pekerja sehingga pemilik bisnis tidak perlu mengeluarkan uang atas risiko yang mungkin terjadi pada pekerja.
  • Memberikan penggantian kerugian finansial untuk berbagai risiko lain, seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) yang mungkin disebabkan kelalaian pekerja atau bencana alam hingga kerusakan mesin, pencurian, dan kerugian lainnya selama masa pembangunan.
  • Meminimalisasi kasus korupsi, mengingat asuransi ini memiliki persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum pengajuan asuransi disetujui.

Jenis-jenis Polis

Sesuai objek pertanggungannya, produk Asuransi Proyek di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

  1. Asuransi Jaminan Proyek (Surety Bond)

Polis surety bond adalah produk asuransi yang paling sering ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Diketahui, polis yang satu ini akan memberikan jaminan untuk pemilik proyek apabila kontraktor gagal atau tidak mampu mengerjakan proyek dan melakukan wanprestasi.

Untuk perjanjian polis Asuransi Proyek ini terjadi antara tiga pihak, yakni asuransi (surety), kontraktor (principal), dan pemilik proyek (obligee). Ringkasnya, jaminan bakal diberikan jika kontraktor gagal melaksanakan kewajibannya, sesuai yang diperjanjikan dengan pemilik proyek.

Apabila terjadi hal itu, surety yang akan bertanggung jawab terhadap obligee untuk menyelesaikan kewajiban principal. Kategori surety bond sendiri beragam, mulai dari Jaminan Penawaran, Jaminan Pembayaran Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, hingga Jaminan Pemeliharaan.

Dalam surety bond, sebagaimana disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jaminan terdiri dari dua kondisi ini:

  • Jaminan bersyarat (conditional bond): jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab yang pasti dari pencairan. Lalu, penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh obligee.
  • Jaminan tanpa syarat (unconditional bond): jaminan akan dicairkan jika ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation).
  1. Erection All Risks (EAR)

Jenis asuransi proyek berikutnya ini akan menjamin ganti rugi kerusakan mesin saat masa pemasangan atau instalasi mesin-mesin beserta perlengkapannya sesuai yang tercantum di dalam polis. Di samping itu, Erection All Risks (EAR) pun menjamin ganti rugi pekerjaan konstruksi, seperti penyulingan minyak, pembangkit tenaga, sampai konstruksi jembatan besi. Jenis jaminan asuransi proyek terdiri dari dua bagian, yaitu:

Bagian 1

  • Kerusakan Material (Material Damage), menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga yang kaitannya dengan proses pemasangan atau instalasi mesin.
  • Objek pertanggungan dapat berupa Erection Work (Kontrak Pekerjaan) termasuk harga mesin, biaya pengangkutan, bea masuk, biaya pemasangan dan biasanya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
  • Di samping itu, pekerjaan konstruksi teknik sipil, seperti pondasi, biaya pembersihan puing (Clearance of debris), dan harta benda milik atau dalam pengawasan principal (surrounding property)

Bagian 2

  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability) yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cedera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage), dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses).
  1. Contractors All Risk (CAR)

Adapun polis dari asuransi Contractor All Risk ini bakal menjamin kerugian atas kerusakan bangunan atau infrastruktur yang masih dalam tahap pembangunan. Anda beberapa jenis jaminan dari CAR asuransi proyek, dengan risiko yang dijaminkan disesuaikan dalam kesepakatan, yaitu:

  • Bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, longsor, angin topan, dan banjir
  • Kebakaran, ledakan, petir, dan kejatuhan pesawat
  • Huru-hara dan kerusuhan
  • Pencurian dan perampokan
  • Kesalahan desain (faulty design)

Asuransi Proyek

  1. Workmen  Compensation & Employers Liability

Jenis asuransi proyek berikutnya yang ada di Indonesia adalah Workmen  Compensation & Employers Liability. Jenis asuransi ini termasuk cukup populer dan sering menjadi syarat dalam kontrak kerja konstruksi, utamanya pada industri MIGAS.

Adapun polis yang tergolong dalam asuransi tenaga kerja ini bertujuan sebagai perlindungan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja memperoleh manfaat yang lebih besar.  Untuk lebih jelas mengenai keduanya, simak uraian di bawah ini:

Workmen Compensation Insurance (WCI)

  • WCI adalah pemberian santunan atau kompensasi kepada pekerja terhadap penyakit, cedera tubuh, dan kematian yang mungkin timbul akibat pekerjaan. Pda Workmen’s Compensation Insurance, jaminan akan cair tanpa memerlukan bukti adanya kelalaian.

Asuransi Employer Liability (AEL)

  • AEL menjamin kerugian terhadap tertanggung atas gugatan atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pekerja yang terdaftar dan dipekerjakan oleh tertanggung) ketika pekerja tersebut menderita kerugian luka badan (bodily injury) yang disebabkan kelalaian.
  • Secara hukum, tertanggung wajib membayar kerugian tersebut. Agar asuransi employers liability dapat cair, harus ada bukti bahwa pemilik proyek memang melakukan suatu kelalaian.
  1. Comprehensive General Liability (CGL)

Polis yangs satu ini diketahui akan memberikan ganti rugi secara finansial yang diderita oleh pihak lain (tanggung jawab pihak ketiga) akibat dari kelalaian atau kesalahan tertanggung dan/atau orang yang berada di bawah pengawasan tertanggung di lokasi tertanggung mengelola bisnisnya. Jaminan dari polis CGL ini, yaitu:

  • Personal Injury, yakni jaminan atas cedera badan (kematian, cacat, sakit), shock, ketakutan, gangguan mental. Polis ini pun memberikan jaminan terhadap efek atau akibat dari pemberitaan yang menjurus pada pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Property Damage, yakni jaminan atas kerusakan atau kerugian fisik dari harta benda.
  • Advertising Liability, yakni jaminan atas pelanggaran hak cipta, persaingan tidak sehat, pelanggaran kode etik, dan penyalahgunaan iklan atau ide bisnis.
  • Defence Costs and Expense, yakni jaminan atas biaya-biaya selama pembelaan, mempertahankan dari tuntutan pihak ketiga. Jaminan tersebut mencakup biaya pengacara, pengadilan, dan saksi.

Perhitungan Premi

Pada jenis asuransi ini, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi persentase premi, misalnya jenis dan lokasi proyek, kontraktor, pemilik, jangka waktu penyelesaian proyek, serta penggunaan peralatan atau mesin. Untuk perhitungan premi jenis asuransi ini, baik surety bond, CAR, maupun EAR, diketahui berbeda-beda. Namun, rumus sederhana untuk menghitung premi asuransi proyek adalah sebagai berikut:

  • Premi = jumlah uang pertanggungan x suku (%) premi per jangka waktu penyelesaian proyek

Daftar Rekomendasi Terbaik

Rekomendasi jenis asuransi ini yang terbaik beserta manfaatnya bagi pemilik proyek adalah sebagai berikut:

  1. Simas Surety Bond

Asuransi Sinar Mas menjadi rekomendasi pertama di daftar ini. Dengan nama produk Simas Surety Bond, asuransi ini punya keunggulan yang tidak mempersyaratkan setoran jaminan maupun collateral yang bakal membuat likuiditas perusahaan maupun kontraktor terganggu.

Di samping itu, produk asuransi ini pun conditional, yakni klaim bakal diselesaikan sebesar kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan (Obligee) dengan jangka waktu yang bisa disesuaikan dengan jangka waktu perjanjian atau kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan (Obligee) dengan Terjamin (Prinsipal).

Jenis-jenis Simas Surety Bond adalah Simas Bid Bond (Jaminan Penawaran), Simas Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan), Simas Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka), serta Simas Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan). Di samping jenis surety bond, Asuransi Sinar Mas pun punya jenis CAR/EAR.

  1. Asuransi Konstruksi ACA

Untuk diketahui, polis dari ACA asuransi termasuk kategori produk Asuransi Rekayasa yang menawarkan perlindungan terhadap pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak kerja antara pemilik bangunan dan kontraktor utama. Produknya adalah sebagai berikut:

  • Contractors’ All Risk: melindungi pekerjaan utama, pekerjaan sementara, pekerjaan persiapan, bahan-bahan yang digunakan, biaya pembersihan reruntuhan, tanggung jawab pihak ketiga, dan alat-alat besar dan mesin-mesin yang membantu pelaksanaan pekerjaan.
  • Erection All Risk: melindungi mesin-mesin berikut peralatannya, biaya pengangkutan atau bea masuk, biaya pemasangan, dan biaya penyingkiran reruntuhan.
  1. Asuransi Alat Berat Adira

Produk yang satu ini termasuk jenis asuransi proyek kategori EAR. Perlindungan yang diberikan oleh produk ini adalah untuk berbagai alat berat yang digunakan untuk konstruksi, seperti excavator, crane, bulldozer, traktor secara komprehensif atau kerugian total, baik saat beroperasi maupun tidak.

Adapun penyebab kerusakan yang bisa ditanggung, yakni peristiwa kebakaran, tabrakan, pencurian, dan kejadian yang dipengaruhi oleh cuaca. Di samping itu, polis ini juga dapat diperluas jaminannya, seperti kerusuhan, kecelakaan diri, dan ganti rugi pihak ketiga yang dirugikan.

Asuransi Proyek

  1. Asuransi Teknik MSIG

Berikutnya adalah Asuransi Teknik dari MSIG. Polis asuransi ini akan memberikan ganti rugi atas proyek konstruksi dan mesin sepanjang proses pembangunan atau masa pertanggungan. Ada tiga jenis asuransi teknik ini, yaitu CAR, EAR, dan Kerusakan Mesin. Untuk manfaat pertanggungannya adalah ganti rugi atas kerusakan pengerjaan proyek konstruksi dan teknik sipil dari berbagai risiko yang tercantum pada polis.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU