31.1 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Inilah 6 Asuransi Rumah Terbaik 2021 di Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, asuransi rumah terbaik adalah saat polisnya menanggung segala jenis kerugian yang mungkin terjadi pada properti rumah tinggal nasabah, misalnya akibat kebakaran, pencurian, atau karena bencana alam.

Jenis proteksi tersebut sangat penting, utamanya bagi Anda kamu yang punya usaha kos-kosan karena risiko kebakaran dan pencuriannya akan lebih tinggi. Tidak hanya risiko kerusakan, asuransi ini pun meliputi perlindungan terhadap properti, barang seni, hingga gugatan hukum oleh pihak lain.

Produk Asuransi Rumah Terbaik di Indonesia

  1. Asuransi  Allianz

Allianz menawarkan perlindungan komprehensif untuk hunian lewat polis Allianz Rumahku.  Pengguna pun bisa memilih dua jenis polis, yakni Rumahku Plus Houseowner untuk perlindungan rumah dan Rumahku Plus Householder untuk perlindungan hunian dan barang elektronik atau furniture.

Keunggulan asuransi hunian dari Allianz ini adalah akomodasi sementara , yang biasanya diberikan saat hunian peserta mengalami kerusakan sehingga harus pindah sementara waktu. Tarif preminya ada di kisaran 0,1604% hingga 0,2444% dari jumlah nilai pertanggungan.

  1. Asuransi Sinar Mas

Penting diketahui bahwa perusahaan Sinar Mas juga punya asuransi tempat tinggal bernama Simas Rumah Hemat Plus+. Asuransi ini menawarkan jaminan lengkap atas kerugian akibat kebakaran, huru hara, ataupun bencana alam.

Pada polis Simas Rumah Hemat Plus+ ini ada jaminan dasar yang memberikan ganti rugi 100% dari harga pertanggungan dan jaminan tambahan hingga limit tertentu. Uniknya, perlindungan dari Sinar Mas ini pun mencakup santunan bagi penghuni rumah, termasuk satpam dan pembantu.

Di samping itu, Sinarmas juga diketahui tidak memiliki batasan dalam hal harga pertanggungan walaupun apabila lebih dari Rp3 miliar bakal dilakukan survei lokasi dan persetujuan lebih lanjut.

  1. Asuransi Syariah Chubb

Ada tiga jenis polis yang bisa dipilih oleh peserta dari perusahaan asuransi umum yang baru berdiri di Indonesia tahun 2010 lalu ini, yaitu Polis Standar Asuransi Syariah Kebakaran Indonesia, Polis Asuransi Syariah Harta Benda (Property All Risk), dan Polis Asuransi Syariah Gempa Bumi.

Keunggulan asuransi bangunan dari Syariah Chubb ini berupa cakupan perluasan yang luas dengan adanya 18 perluasan jaminan yang ditambahkan secara otomatis.

  1. Asuransi ACA

Untuk diketahui, jangkauan jaminan proteksi dari ACA ini cukup luas sebab juga meliputi kerusakan akibat petir, ledakan, hingga kejatuhan pesawat terbang. Adapun rate premi asuransi standarnya senilai 0,088% dari jumlah nilai pertanggungan (JNP).

Terkait rumah yang bisa diasuransikan, ACA diketahui memberikan ketentuan hanya pada rumah tinggal konstruksi 1 yang sebagian besar terbuat dari bahan tidak mudah terbakar.

Untuk asuransi properti sendiri, ACA punya cukup banyak pilihan, antara lain, asuransi kebakaran, asuransi pencurian dan pembongkaran, asuransi semua risiko properti/industri, dan asuransi gempa bumi Indonesia.

  1. Asuransi  AXA

Adapun asuransi tempat tinggal yang satu ini menawarkan perlindungan atas risiko hunian yang lengkap lewat produk asuransi AXA SmartHome. Polisnya menjamin bangunan serta perlengkapan dan peralatan yang melekat di dalamnya.

Dengan penambahan premi, AXA pun bisa meng-cover biaya barang-barang berharga selama di luar rumah. Keunggulan AXA, salah satunya, yakni fasilitas akomodasi tempat tinggal sementara jika tempat tinggal mengalami kerusakan. Dengan demikian, yang ditanggung bukan hanya rumah dan isinya.

  1. Asuransi Adira

Asuransi hunian dari Adira lumayan lengkap sebab ada jenis konvensional dan syariah yang dapat menjadi pilihan peserta. Di samping itu, supaya lebih sesuai dengan kebutuhan, pengguna dapat menyesuaikan akan mengambil paket maksimum atau standar.

Adapun jaminan dalam paket maksimum polisnya meliputi Tanggung Jawab Pihak Ketiga, Jaminan akibat kerusuhan atau perbuatan jahat, dan manfaat tambahan lainnya, misalkan biaya sewa rumah sementara.

Jenis Asuransi Rumah

Ada dua jenis asuransi hunian, yakni rumah tinggal PSAKI dan All Risk. Masing-masing jenis asuransi ini ditujukan bagi bangunan pribadi non komersial. Misalnya, rumah tapak, apartemen, dan rumah susun.

  1. PSAKI (Kebakaran)

Jenis asuransi tempat tinggal ini mengacu pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Dengan demikian, polis ini hanya menjamin risiko kerugian properti akibat:

  • Kebakaran yang terjadi karena keteledoran tertanggung, api yang muncul dari panas suatu barang dan hubungan arus pendek.
  • Sambaran petir yang mengakibatkan kebakaran.
  • Ledakan seperti pipa meledak, ledakan akibat reaksi kimia, ketel uap, dan lain sejenisnya.
  • Kejatuhan pesawat terbang yang mengakibatkan kebakaran.
  • Asap yang muncul akibat kebakaran.
  1. All Risk

Lain dari jenis sebelumnya, asuransi hunian all risk memberikan ganti rugi atas penyebab kerugian tempat tinggal yang lebih luas atau tidak hanya mengacu pada risiko PSAKI. Sejumlah risiko yang ditanggung all risk adalah:

  • Risiko kebakaran PSAKI yang disebutkan di poin sebelumnya.
  • Kerusuhan, pemogokan, dan kerusakan akibat perbuatan jahat.
  • Kebongkaran atau pencurian.
  • Kecelakaan diri akibat kerugian pada rumah.
  • Rumah tertabrak kendaraan.

Sebagai informasi, asuransi properti all risk (Property All Risk/PAR) ini hanya berlaku bagi bangunan non industri, misalnya kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah, dan berbagai bangunan properti lainnya.

Sementara itu, untuk bangunan industri, misalnya pabrik, gudang, mal, dan toko, akan digunakan asuransi jenis Industrial All Risk (IAR).

Manfaat Asuransi Hunian

Manfaat paling utama dari asuransi hunian ini, yaitu memberikan ganti rugi finansial atas kerusakan atau kehilangan akibat risiko yang ditanggung jenis asuransi tempat tinggal. Itu berarti, manfaat asuransi tersebut baru akan diterima saat musibah terjadi.

Untuk pemilik rumah di kawasan rawan banjir, banyak pepohonan tinggi, dekat bandara, atau dekat pabrik, asuransi ini akan sangat membantu saat terjadi musibah. Beberapa manfaat asuransi ini, yaitu:

  • Mengurangi risiko kerugian ketika terjadi musibah
  • Jaminan risiko kemalingan atau perampokan
  • Syarat mengajukan pinjaman
  • Menjaga nilai rumah
  • Meringankan pengeluaran

Premi Asuransi Tempat Tinggal

Lantas, berapa biaya asuransi rumah? Adapun premi asuransi ini ditetapkan perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, ganti rugi dan harga premi yang ditetapkan perusahaan asuransi tidak bisa sembarangan.

Sebagaimana Surat Edaran OJK Nomor 6 /SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017, preminya ditentukan dari kelas konstruksi.

  1. Kelas Konstruksi Sesuai OJK

Besaran tarif premi atau kontribusi yang diterapkan bergantung pada kelas konstruksi rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelas Konstruksi I: Dinding, lantai, dan semua komponen penunjang struktural serta penutup (atap) terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan tidak mudah terbakar. Jendela dan/atau pintu beserta rangka, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.
  • Kelas Konstruksi II: Kriteria sama seperti yang disebutkan pada Kelas Konstruksi I, tetapi penutup atap terbuat dari sirap kayu keras, dinding boleh mengandung bahan mudah terbakar maksimum 20 persen dari luas dinding, serta lantai dan struktur penunjang boleh terbuat dari kayu.
  • Kelas Konstruksi III: Semua bangunan selain yang disebutkan pada Kelas Konstruksi I atau II.
  1. Aturan Besaran Premi dari OJK

Mengacu pada SEOJK Nomor 6 Tahun 2017 Bagian III Tentang Tarif Premi dan Kontribusi Lini Usaha Asuransi Harta Benda, perusahaan dengan pertimbangan profesional underwriter bisa menetapkan premi dan potongan premi atau kontribusi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Uang pertanggungan (UP) kurang dari US$100 juta tidak diberikan potongan tarif premi atau kontribusi.
  • UP mulai US$100—200 juta mendapat potongan premi 10 persen.
  • UP antara US$200—300 juta mendapat potongan premi 20 persen.
  • UP antara US$300 juta—1 miliar mendapat potongan premi tertinggi 50 persen.
  • UP di atas US$1 miliar mengikuti mekanisme internasional.

Menghitung Premi Asuransi Hunian

Simulasi asuransi rumah adalah sebagai berikut:

  1. Premi bangunan

Jika hanya menghitung bangunan, Anda mesti tahu terlebih dahulu nilai pertanggungan rumah. Adapun cara sederhana menghitung nilai pertanggungan rumah adalah dengan mengetahui luas bangunan serta biaya yang dibutuhkan untuk membangun rumah itu.

Misalkan rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 200 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya adalah Rp7 juta/m2. Dengan nilai itu, nominal uang pertanggungan (UP) yang dibutuhkan adalah:

  • Nilai bangunan:Rp7 juta/m2 x 200 m2 = Rp1,4 miliar

Usai mengetahui nilai bangunan, langkah selanjutnya adalah menghitung rate premi asuransi hunian, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Tingkat premi tersebut berbeda-beda antara satu perusahaan asuransi tempat tinggal dengan perusahaan asuransi lainnya.

Untuk menghitung rate premi pun ada beberapa cara, yakni bisa dengan satuan per mil dan juga ada yang dihitung berdasarkan satuan persentase.

Misalkan rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194 persen. Premi yang harus dibayarkan dengan nilai pertanggungan Rp1,4 miliar adalah:

  • Premi asuransi:Rp1,4 miliar x 0,2194% = Rp3.071.600
  1. Premi bangunan dan isi

Sebagaimana hitungan asuransi bangunan, asuransi bangunan dan isi juga memerlukan nilai pertanggungan. Hal yang mesti diketahui, yakni harga premi akan lebih tinggi sebab isi rumah ikut diasuransikan. Rumus untuk menghitungnya pun cukup mudah.

Misalkan dengan nilai pertanggungan bangunan yang sama dengan contoh di atas, yaitu Rp1,4 miliar plus isi bangunan Rp500 juta. Premi per tahun yang harus dibayarkan adalah:

  • Nilai bangunan + isi rumah:Rp1,4 miliar + Rp599 juta = Rp1,9 miliar

Jika sejalan dengan contoh di atas, yakni rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194 persen sehingga premi yang harus dibayarkan adalah:

  • Premi asuransi:Rp1,9 miliar x 0,2194% = Rp4.168.600

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE