JAKARTA, duniafintech.com โ Asuransi tenaga kerja adalah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan kepada tenaga kerja atau karyawan, baik berupa jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan lainnya. Saat ini, asuransi karyawan tidak hanya diberikan kepada para pekerja formal, tetapi juga diperuntukkan bagi para pekerja non formal misalnya para pekerja paruh waktu.
Adapun pekerja non formal yang bermitra dengan perusahaan pun dalam perkembangannya dapat menikmati iuran asuransi ini dengan premi yang terjangkau. Misalnya, asuransi karyawan ini pun diberikan kepada para pengemudi ojek online dan taksi online. Rencananya asuransi khusus para pekerja informal ini bahkan akan juga menyentuh profesi lain, seperti pedagang, peternak, smapai nelayan.
Di samping itu, premi polis asuransi karyawan untuk para pekerja sektor informal termasuk sangat terjangkau. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan premi rendah dengan Rp16.800 saja per bulan. Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu yang jenis asuransi karyawan yang paling dikenal di Indonesia.
Manfaat Asuransi Tenaga Kerja
Ada banyak manfaat dan proteksi terhadap risiko kerugian sampai beberapa jaminan lain yang memberikan keuntungan bagi para pekerja pemegang polis asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah premi pun sebenarnya sudah diatur dengan mengikuti aturan undang-undang dengan besaran 2 persen dari pendapatan para pekerja per bulan.
Adapun kekurangannya ditanggung oleh perusahaan sehingga para pekerja dapat memperoleh cukup banyak manfaat asuransi ini, yaitu:
- Pekerja mendapatkan perlindungan terhadap semua kecelakaan yang terjadi pada saat berada di area kerja. Perlindungan ini juga sudah termasuk jika terjadi kecelakaan di perjalanan saat menuju kantor ataupun pulang kantor.
- Para pekerja bisa mendapatkan dana pensiun setelah keluar dari perusahaan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dana pensiun ini sebetulnya bisa diambil dengan dua cara yaitu pada saat pekerja keluar atau resign dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan syarat tertentu atau sudah memasuki usia masa pensiun. Usia masa pensiun pun bisa disesuaikan dengan masing-masing kebijakan perusahaan.
- Para pekerja yang diasuransikan akan mendapatkan santunan jika terjadi kematian. Pada dasarnya jika kematian wajar atau disebabkan karena kecelakaan tetap akan mendapatkan santunan kecuali jika kematian yang masuk dalam pengecualian misalnya karena melanggar peraturan lalu lintas, kebut-kebutan, dan sebagainya.
Dengan demikian, secara umu, pekerja bakal memperoleh beberapa manfaat sekaligus dari asuransi ini, yaitu:
- Jaminan kecelakaan kerja: diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja baik di dalam lingkungan kerja ataupun di luar lingkungan tenaga kerja seperti ketika mengalami kecelakaan saat hendak berangkat ke kantor.
- Jaminan kematian: diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia bukan diakibatkan karena kecelakaan kerja.
- Jaminan hari tua: pekerja mendapatkan manfaat berupa uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat sehingga tidak bisa mencari nafkah kembali.
Kewajiban Membayar Asuransi Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja
Kewajiban asuransi karyawan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Adapun kedua aturan hukum ini yang menjadi dasar bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya apabila tenaga kerja telah bekerja selama enam bulan di wilayah Indonesia.
Untuk syarat dan ketentuan pemberi kerja memberikan asuransi ini adalah sebagai berikut:
- Peserta bekerja paling lambat 6 bulan di Indonesia
- Memiliki minimal 10 (sepuluh) orang tenaga kerja
- Pekerja menerima upah paling sedikit Rp 1.000.000 per bulan
Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Asuransi ketenagakerjaan
Terdapat banyak program kesejahteraan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah, antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan ini bakal melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja, di perjalanan dari dan ke tempat kerja, perjalanan dinas, sampai penyakit akibat lingkungan kerja. Adapun manfaat yang bisa dinikmati juga terbilang lengkap, meliputi pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berbentuk uang, sampai bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.
Untuk iuran juga ditanggung sepenuhnya perusahaan, dengan besaran yang bergantung pada tingkat risiko pekerjaannya.
- Jaminan Kematian (JKM)
Para pekerja juga berhak mendapatkan Jaminan Kematian (JKM), sebagai pendamping BPJS Kesehatan, ketika terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Adapun JKM adalah perlindungan atas risiko kematian peserta yang masih aktif bekerja sebagai karyawan yang bukan disebabkan kecelakaan kerja. Program yang satu ini memberikan manfaat dan hak kepada ahli waris berupa santunan tunai total Rp36 juta.
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Para pekerja yang menyentuh usia pensiun akan menikmati program Jaminan Hari Tua (JHT) ini. JHT adalah program jaminan dengan manfaat berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan di atas bunga deposito bank pemerintah. Untuk syaratnya, yaitu pekerja harus mencapai usia 56 tahun atau pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
- Jaminan Pensiun
Di samping JHT, para pekerja pun berhak memperoleh dana dari program Jaminan Pensiun (JP), yang juga sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Program ini adalah jaminan sosial yang bertujuan mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Terkait manfaatnya, JP akan memberikan:
- Pensiun Hari Tua: uang tunai bulanan bagi peserta yang memenuhi masa kepesertaan 15 tahun, yang diberikan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun cacat: uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit sampai peserta meninggal dunia atau dapat bekerja kembali.
- Pensiun janda/duda: uang tunai bulanan untuk ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan kurang dari 15 tahun, diberikan hingga ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun anak: uang tunai bulanan untuk anak (maksimal 2 orang) dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan kurang dari 15 tahun, diberikan hingga anak berusia 23 tahun atau bekerja atau menikah.
- Pensiun Orang Tua: uang tunai bulanan diberikan kepada orang tua sebagai ahli waris dari peserta lajang yang meninggal dunia dengan masa iuran kurang dari 15 tahun.
- Manfaat Lumpsum: peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, tetapi berhak mendapat manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan apabila:
- Peserta memasuki usia pensiun dan masa iuran kurang dari 15 tahun.
- Peserta cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen.
- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun dan minimal density rate 80 persen.
Demikianlah ulasan mengenai asuransi tenaga kerja yang berlaku di Indonesia, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan sebagai program dari pemerintah. Jenis asuransi ini penting untuk dimiliki sebab akan memberikan proteksi terhadap para pekerja. Di samping itu, manfaat yang didapatkan juga akan membantu perusahaan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Di samping itu, pihak perusahaan pun bisa melihat produk asuransi ketenagakerjaan swasta sebagai jaminan suransi kesehatan bagi para karyawannya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra