25.6 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

Asuransi Umum: Definisi, Jenis, hingga Contoh Perusahaan

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi umum adalah jenis asuransi/pertanggungan yang memberikan pertanggungan langsung kepada tertanggung.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di samping general insurance, di Indonesia juga ada produk asuransi jiwa.

Namun, sebelum mulai membeli produk pertanggungan, penting untuk memahami terlebih dahulu arti dari kedua produk pertanggungan itu.

Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Asuransi Mobil Terbaik, Yuk Simak Rekomendasi Perusahaannya

Apa Itu Asuransi Umum?

Pada dasarnya, general insurance adalah produk perlindungan finansial yang diberikan kepada tertanggung atau nasabah pertanggungan.

Ketika nasabah mengalami kerugian finansial, pertanggungan akan menanggung kerugian tersebut.

Pertanggungan tidak diberikan kepada ahli waris, tetapi langsung kepada nasabah yang mengalami kerugian.

Secara khusus, pertanggungan diberikan apabila risiko kerugian yang dialami berupa kerusakan, kehilangan, maupun biaya-biaya yang timbul.

Misalkan dalam asuransi kesehatan, perusahaan general insurance akan memberikan pertanggungan untuk biaya berobat yang dikeluarkan.

Contoh lainnya, yakni pada pertanggungan mobil, perusahaan asuransi menanggung biaya perbaikan akibat kerusakan pada mobil.

Jenis-jenis

Di Indonesia, general insurance menjadi beberapa jenis. Inilah beberapa contoh jenis produk general insurance di Indonesia.

  1. Asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan adalah produk pertanggungan yang memberikan pertanggungan berupa biaya berobat, mulai dari rawat inap, biaya operasi, biaya konsultasi dokter, biaya obat-obatan, dan sebagainya.

Produknya ada yang ditujukan untuk peserta individu, tetapi ada juga yang ditujukan untuk keluarga.

Juga ada pertanggungan kesehatan cashless yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan klaim secara non-tunai saat berobat di rumah sakit.

  1. Asuransi kendaraan

Asuransi kendaraan menanggung risiko kerusakan (dan kehilangan) kendaraan roda empat (mobil) atau roda dua (motor). 

Adapun jaminan perluasan produk ini memberikan proteksi terhadap pengendara berupa santunan kecelakaan yang mengakibatkan cacat, cacat total, hingga kematian.

Lazimnya, terdapat 2 jenis pertanggungan kendaraan bila dilihat dari segi perlindungan yang ditawarkan, yakni all risk atau comprehensive dan total loss only (TLO).

Pada pertanggungan all risk, perusahaan akan menanggung segala bentuk risiko mulai dari kerugian ringan sampai berat.

Sementara itu, pada TLO, manfaat perlindungan baru bisa diklaim jika kerusakan atau kerugian yang timbul mencapai 75 persen atau lebih dari harga pasar kendaraan yang diasuransikan.

  1. Asuransi perjalanan

Asuransi perjalanan atau travel insurance punya beberapa jenis sesuai dengan konsumennya, seperti individual,  keluarga,  pelajar, dan lansia. Jadi, kamu dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan.

  1. Asuransi rumah

Asuransi rumah (home insurance) memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian yang ditimbulkan atas rumah dan isinya. 

Home insurance melindungi dari risiko yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang disebabkan dari kebakaran.

Biasanya, produk home insurance punya jaminan perluasan, di antaranya kerusakan yang disebabkan bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, tsunami, dan lain-lain.

  1. Asuransi pengangkutan (marine cargo)

Pada dasarnya, marine cargo memberikan proteksi terhadap risiko yang terjadi terhadap barang-barang yang dikirimkan melalui jalur laut, darat, dan udara.

Adapun proteksi yang diberikan untuk mengantisipasi kerugian karena barang rusak, hilang, atau nilai ekonominya berkurang lantaran sebuah peristiwa tertentu yang tidak bisa diprediksi.

  1. Asuransi komersial

Asuransi ini memberikan proteksi untuk semua sektor industri, mulai dari otomotif, penerbangan, konstruksi, makanan dan minuman, pabrik, minyak dan gas, farmasi, tenaga listrik, teknologi, telekomunikasi, tekstil, transportasi, hingga logistik. 

Inilah contoh pertanggungan komersial:

  • Harta benda;
  • Tanggung gugat;
  • Rekayasa;
  • SPBU;
  • Uang;
  • Kecelakaan diri;
  • Kebongkaran;
  • Advertising;
  • Penerbangan;
  • Minyak dan gas; dan
  • Kecelakaan diri.
  1. Asuransi kecelakaan diri

Asuransi yang satu ini memberikan perlindungan terhadap diri Tertanggung atas berbagai cedera yang tak disengaja.

Dalam arti, kalau tertanggung mengalami cedera akibat melakukan olahraga atau kegiatan ekstrem maka perusahaan pertanggungan tidak akan memberikan manfaat perlindungan terhadap kecelakaan atau cedera yang terjadi.

Adapun personal accident insurance bisa dibeli untuk melindungi individu, keluarga, maupun kelompok.

Pada pertanggungan kecelakaan diri individu, manfaat yang ditawarkan hanya berlaku untuk satu orang Tertanggung saja.

Sementara itu, pada pertanggungan keluarga, manfaat yang ditawarkan dapat berlaku untuk satu keluarga, terdiri atas ayah, ibu, dan anak. 

Untuk personal accident insurance kelompok, manfaat pertanggungan bisa melindungi sekelompok orang hingga 25 peserta. 

  1. Asuransi kebakaran

Asuransi kebakaran memberikan perlindungan terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat risiko kebakaran. 

Contoh objek yang bisa didaftarkan dalam asuransi kebakaran, antara lain, rumah, ruko, gedung, gudang, pabrik, kantor, dan aset tak bergerak lainnya.

Di samping bermanfaat untuk melindungi rumah, fire insurance pun bermanfaat untuk melindungi usaha. 

Asuransi yang satu ini penting untuk dimiliki orang-orang yang mempunyai usaha guna melindungi usaha dan aset mereka dari risiko kerugian akibat kebakaran.

  1. Asuransi rekayasa

Asuransi ini ditujukan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang sedang mengerjakan proyek konstruksi atau mengoperasikan alat-alat rekayasa terhadap berbagai risiko yang muncul terkait dengan rekayasa.

Contoh alat-alat rekayasa adalah mesin pabrik, berbagai alat berat dalam pertambangan, dan truk tidak bernomor polisi yang hanya bisa dioperasikan di dalam area perkebunan.

Asuransi ini secara umum memberikan perlindungan terhadap dua kategori, yaitu engineering project dan engineering non-project.

Pada engineering project, yang dilindungi oleh pertanggungan rekayasa adalah aktivitas teknik saat membangun sesuatu.

Sementara itu, pada engineering non-project, yang dilindungi pertanggungan rekayasa adalah pengoperasian alat-alatnya, seperti mesin dan alat berat. 

Contoh asuransi rekayasa, yakni civil engineering insurance dan machinery breakdown insurance.

  1. Asuransi aneka

Asuransi berikut ini memberikan perlindungan yang sangat beragam, mulai dari perlindungan terhadap harta benda dari risiko pencurian, kerusakan ataupun kehilangan.

Di samping itu, juga mencakup perlindungan travel insurance, hingga pertanggungan tenaga kerja.

Maka dari itu, namanya pun disebut pertanggungan aneka. Berikut ini contoh jenis produknya:

  • Perjalanan;
  • Kesehatan;
  • Kecelakaan Diri;
  • Tanggung Gugat;
  • Kendaraan bermotor;
  • Bailee liability;
  • Burglary;
  • Cash in safe;
  • Comprehensive general liability;
  • Employers liability;
  • Fidelity;
  • Freight forwarders;
  • Hole in one;
  • Movable property all risks;
  • Product liability;
  • Professional indemnity;
  • Public liability; dan
  • Workmen compensation.
  1. Asuransi minyak dan gas bumi

Asuransi minyak dan gas bumi memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian/kerusakan/kehilangan atas rangka kapal sekaligus mesin-mesin penggeraknya.

Rangka kapal itu secara khusus dipakai dalam kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi, sebagai akibat yang telah ditentukan dalam polis.

Lazimnya, terdapat 2 jenis perlindungan atas rangka kapal dalam pertanggungan minyak dan gas bumi, yakni hull and machinery insurance dan builders risks insurance.

  1. Asuransi penerbangan

Asuransi selanjutnya ini menawarkan perlindungan terhadap kerusakan atau kerugian atas rangka pesawat, suku cadang, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, tanggung jawab hukum terhadap penumpang pesawat, hingga risiko perang dan pembajakan.

Bukan hanya itu, flight insurance pun menjamin risiko atas air crew loss of licence dan airport owner liability.

Salah satu jenis perlindungan dalam flight insurance yang terbilang khas, yaitu loss license insurance.

Di sini, tertanggung akan mendapat manfaat perlindungan bila lisensi yang dimiliki Tertanggung dicabut.

Adapun pencabutan dilakukan lantaran ia mengalami cacat fisik akibat kecelakaan maupun penyakit yang diderita sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.

Baca juga: Apa Itu Premi Asuransi: Tujuan hingga Cara Menghitungnya

  1. Asuransi rangka kapal

Seperti disinggung tadi, pertanggungan rangka kapal memberikan jaminan perlindungan atas kerugian dan kerusakan.

Juga kehilangan rangka kapal sekaligus mesin-mesin penggeraknya akibat risiko-risiko yang tercantum dalam ketentuan polis.

Terdapat  2 jenis perlindungan atas rangka kapal, yaitu hull and machinery insurance dan builders risks insurance.

Adapun fokus perlindungan proteksi rangka kapal adalah kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin, dan perlengkapan lainnya dari bahaya laut dan risiko pelayaran.

Sementara itu, fokus perlindungan pertanggungan pembangunan kapal adalah kerugian atau kerusakan yang terjadi selama masa pembangunan kapal atau di galangan kapal hingga serah terima kapal kepada pemiliknya.  

  1. Asuransi tanggung gugat

Pertanggungan ini memberikan perlindungan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atas cedera tubuh dan/atau kerusakan harta benda sebagai akibat dari aktivitas pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh tertanggung.

Contoh jenis liability insurance, salah satunya, Director’s/Employer’s and Officer Liability, yang memberikan perlindungan atas tuntutan pihak ketiga terhadap risiko pengambilan bisnis yang dilakukan eksekutif dan officer perusahaan.

Contoh jenis liability insurance lainnya, yakni public liability, comprehensive general liability,  employers liability, workman’s compensation, dan stevedoring liability.

Asuransi Umum

Tujuan General Insurance

Tujuan utama keberadaan general insurance, yaitu untuk meringankan nasabah dari segi keuangan.

Misalnya ketika nasabah perlu mengeluarkan biaya lebih untuk menanggung kerugian. Kerugian yang dimaksud dapat berupa biaya berobat saat sakit, biaya perbaikan kendaraan saat mengalami kecelakaan, biaya kerusakan rumah akibat bencana alam, dan sebagainya.

Pihak pertanggunganakan meringankan beban nasabah dalam mengeluarkan biaya untuk risiko-risiko di atas. Itu menjadi tujuan utama yang menguntungkan nasabah.

Fungsi Asuransi

Fungsi primer

Fungsi primer asuransi, yakni mengalihkan risiko yang dialami oleh tertanggung atau pemegang polis. Risiko tersebut dialihkan dan akan ditanggung oleh pihak perusahaan pertanggungan selaku penanggung.

Fungsi pengalihan risiko ini disebut juga dengan risk transfer mechanism. Pertanggungan yang diberikan disesuaikan dengan jumlah premi yang dibayarkan oleh tertanggung atau nasabah.

Fungsi sekunder

Selain primer, ada juga fungsi sekunder dari pertanggungan, yaitu untuk mencegah kerugian, merangsang pertumbuhan ekonomi, memberikan manfaat sosial, serta sebagai tabungan atau investasi.

Perbedaan dengan Asuransi Jiwa

Menurut OJK, general insurance dan pertanggungan jiwa merupakan dua jenis produk utama dari asuransi.

Perbedaan utama di antara keduanya adalah pada manfaat yang diberikan. Pada pertanggungan jiwa, manfaat diberikan berupa santunan ketika tertanggung mengalami cacat total akibat kecelakaan maupun meninggal dunia.

Nantinya, santunan itu diberikan kepada ahli waris, bukan kepada si tertanggung yang mengalami kerugian tersebut.

Itulah yang membedakannya dari general insurance. Pasalnya, pada general insurance, manfaat pertanggungan diberikan kepada tertanggung itu sendiri ketika mereka mengalami kerugian, bukan kepada ahli waris.

Bentuk pertanggungan yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis produk pertanggungannya.

Tentunya, pertanggungan dari pertanggungan kesehatan akan berbeda dengan pertanggungan mobil, rumah, dan jenis-jenis pertanggungan lainnya. 

Contoh Perusahaan di Indonesia

OJK mencatat setidaknya ada 76 perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi langsung. Inilah beberapa nama perusahaan general insurance yang terdaftar di OJK:

  • Jasaraharja Putera;
  • Askrindo;
  • Artarindo;
  • Adira Dinamika;
  • Allianz Utama Indonesia;
  • AIG Insurance Indonesia;
  • Binagriya Upakara;
  • Mandiri AXA General Insurance;
  • Sinar Mas; dan
  • ASEI Indonesia.

Risiko yang Ditanggung

Risiko adalah bentuk ketidakpastian ketika terjadi suatu peristiwa yang berdampak terhadap finansial.

Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari risiko pencurian, kebakaran, banjir, hingga kecelakaan.

Penting dipahami, tidak semua bentuk risiko bisa ditanggung oleh pertanggungan. Berikut ini risiko yang ditanggung general insurance:

  • Risiko yang dapat diukur dengan uang;
  • Risiko yang sudah sering ditanggung oleh asuransi;
  • Risiko yang merugikan dan tidak mendatangkan keuntungan apa pun;
  • Risiko yang disebabkan oleh individu itu sendiri;
  • Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum; dan
  • Risiko yang terjadi secara tiba-tiba.

Genaral Insurance Menggunakan Premi

Agar bisa mendapatkan manfaat dari pertanggungan, nasabah harus membayar premi, yakni adalah iuran berkala yang dibayarkan sebagai kewajiban nasabah.

Berdasarkan premi pertanggungan itu, nasabah akan mendapatkan hak berupa pertanggungan atas kerugian yang dialami. 

Besaran premi berbeda-beda, bergantung ketentuan yang diberlakukan oleh pihak perusahaan pertanggungan. Metode pembayaran premi juga cukup beragam.

Baca juga: Fungsi Asuransi Jiwa, Syariah, dan Jenis-jenis Lainnya, Simak di Sini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU