30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Siap-siap! Aturan Pembatasan Beli Pertalite Bakal Terbit Pekan Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Siap-siap, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan sinyal aturan pembatasan pembelian pertalite terbit pekan ini.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) disinyalir selesai pekan ini.

“Insyaallah (pekan ini),” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Ingat ya, Kendaraan Jenis Ini Tak Boleh Lagi Pakai Pertalite dan Solar

Meski demikian, dirinya tidak merinci pada hari apa perpres tersebut diterbitkan. Arifin juga menegaskan setelah perpres keluar tidak serta-merta pembatasan BBM subsidi langsung diterapkan.

“Begitu disahkan, diterapkan (tapi) masih ada sosialisasi lagi,” ujarnya menjelaskan. 

Sebelumnya, pemerintah bakal membatasi pembelian BBM jenis pertalite dan solar lewat aturan atau revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 selesai.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan revisi perpres tersebut belum juga rampung, sehingga pembatasan yang awalnya direncanakan mulai 1 Agustus belum bisa dilaksanakan.

“Implementasi QR Code belum kami laksanakan. Kami masih menunggu revisi Perpres 191,” ujar Irto.

Meski demikian, Irto mengimbau agar seluruh pengguna pertalite dan solar yang merasa berhak untuk menggunakan BBM subsidi tersebut, bisa mendaftarkan kendaraannya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan online maupun offline.

Baca juga: Parah! Minyakita Dijual Online Rp35.000, Emak-emak Auto Ngeluh!

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar adalah KTP, STNK dan foto kendaraan (jika melalui online).

Pendaftaran online bisa dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina yang bisa diunduh di ponsel masing-masing.

Sedangkan, pendaftaran secara offline bisa dilakukan melalui booth-booth yang disediakan Pertamina di berbagai SPBU atau lokasi lainnya.

Melalui pendaftaran ini, Pertamina akan mendata masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi BBM. Ini bertujuan agar subsidi yang disalurkan pemerintah betul-betul tepat sasaran, terutama untuk kendaraan roda empat.

Irto menjelaskan setelah mendaftar, masyarakat tak harus menggunakan aplikasi untuk membeli BBM pertalite dan solar. Namun, konsumen bisa menggunakan QR Code yang diterima saat mendaftar.

“Untuk pembelian juga tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di HP,” pungkas dia.

Baca juga: Beli BBM Bakal Wajib Pakai Aplikasi, Netizen: Dikira Semua Orang Mampu Beli Smartphone!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU