31 C
Jakarta
Jumat, 15 November, 2024

Aturan Pinjaman Online Terbaru 2022, Minimal Modalnya Rp25 M

JAKARTA, duniafintech.com – Aturan pinjaman online terbaru 2022 sudah resmi diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator jasa keuangan.

Dalam aturan terbaru ini disebutkan tentang besaran modal awal untuk membangun fintech atau financial technology.

Sebagai pengingat kembali, fintech merupakan sebuah inovasi di bidang industri keuangan yang bergantung pada penggunaan teknologi informasi di era internet saat ini.

Nah, untuk mengetahui aturan terbaru OJK tentang pinjaman online saat ini dan seberapa banyak modal awal untuk mendirikan perusahaan startup fintech ini, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Ini Janji Dewan Komisioner OJK Untuk Industri Jasa Keuangan

Aturan Pinjaman Online Terbaru 2022 Diterbitkan OJK

Aturan terbaru yang ditujukan bagi fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) telah diterbitkan oleh OJK. Peraturan dengan nomor 10/POJK.05/2022 tersebut mengatur tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).

Sejak diundangkan pada 4 Juli 2022 lalu, beleid tersebut sekaligus mencabut POJK 77/2016. Aturan ini sendiri dikeluarkan dengan tujuan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha lewat sebuah layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Adapun beleid terbaru ini menjadi menjadi penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang sudah dicabut.

Beleid ini pun telah mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen. Berikut ini beberapa poin penting dari aturan terbaru tersebut.

1. Terkait Ketentuan Permodalan saat Pendirian

Dalam aturan pinjaman online terbaru 2022 OJK itu disebutkan, penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar.

Di samping itu, penyelenggara pinjol juga diwajibkan untuk memiliki ekuitas setidaknya sebesar Rp12,5 miliar. Bukan itu saja, penyelenggara pinjol juga mesti mengantongi izin usaha terlebih dahulu dari OJK.

Selain itu, penyelenggara konvensional yang konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah pun wajib untuk memperoleh persetujuan dari OJK. Bukan itu saja, calon pihak utama yang merupakan pemegang saham pengendali (PSP), direksi, dewan komisaris, dan DPS pun diwajibkan untuk mengantongi persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

2. Penyelenggara Fintech Wajib Punya Dua Anggota Direksi

Pada beleid itu juga ditekankan bahwa penyelenggara fintech wajib untuk memiliki paling sedikit satu orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi.

Di lain sisi, penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit satu anggota dewan pengawas syariah. Penyelenggara pun wajib untuk mempunyai unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit satu orang sumber daya manusia (SDM).

aturan pinjaman online terbaru 2022

Aturan Pinjaman Online Terbaru 2022: Pendanaan dari Investor Jadi Andalan

Terkait adanya aturan terbaru OJK itu, para pemain fintech pada dasarnya masih mengandalkan pendanaan dari investor untuk memenuhi aturan permodalan terkini pinjaman online.

PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash yang merupakan fintech resmi, misalnya, mengaku siap untuk memenuhi aturan baru soal penguatan permodalan yang ditetapkan OJK. Perusahaan fintech P2P lending yang menjadi bagian Grup Astra (ASII) tersebut siap untuk pemenuhan modal disetor dan ekuitas minimal ini. Pada tahun ini, Maucash akan mencari permodalan dari shareholder Astra dan Welab.

Di lain sisi, salah satu fintech P2P lending, Danain, masih menunggu aturan pasti yang berlaku terkait adanya ekuitas minimum yang harus dipenuhi. Para pemegang saham perusahaan tersebut saat ini pada dasarnya akan mendukung aturan permodalan baru sesuai dengan regulasi tersebut.

Demi memperkuat permodalan di tahun ini, Danain diketahui bakal menyiapkan dana minimal Rp10 miliar, selain mengandalkan pendanaan dari pemegang saham. Namun, Danai sendiri belum berencana untuk menggandeng investor atau modal ventura.

Beberapa Isi Aturan Pinjaman Online Terbaru 2022

Di bawah ini adalah beberapa substansi penyempurnaan pengaturan dalam POJK LPBBTI yang baru.

Baca juga: Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Permudah Izin P2P Lending

1. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah).

2. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP)

3. Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

4. Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK.

5. Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

6. LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna.

7. Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan.

8. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan.

9. Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara.

10. Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara.

11. Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending.

12. Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12.500.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah).

13. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota direksi.

14. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi.

15. Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota dewan pengawas syariah.

16. Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang SDM.

17. Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

Sekian ulasan tentang aturan pinjaman online terbaru 2022 yang perlu kamu ketahui. Seperti diulas tadi, POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016.

Baca juga: Bisa Dicoba, Inilah 7 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi yang Sudah Terdaftar OJK

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU