JAKARTA, duniafintech.com – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah merilis daftar nama jamaah haji yang berhak berangkat pada tahun 2022.
Masyarakat bisa mengecek daftar nama tersebut di laman https://haji.kemenag.go.id/v4/.
Dirjen PHU Hilman Latief, mengatakan bahwa proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler sudah selesai dan daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Arab Saudi Larang Warganya Bertandang ke Indonesia, Nasib Jemaah Haji Gimana?
Melansir Kompas.com, syarat jamaah berangkat haji 2022 yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Hilman menambahkan, para jemaah dapat melakukan proses konfirmasi mulai 9 hingga 20 Mei 2022.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Ibadah Haji 2022, Segini Besarannya..
Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas:
- 92.825 kuota jamaah haji regular
- 7.226 kuota jamaah haji khusus
- 1.901 kuota petugas
Hilman mengatakan, semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 melalui Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.
Dalam aturan ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 jemaah, terdiri atas 92.825 jemaah kuota haji reguler dan 7.226 jemaah kuota haji khusus.
Sementara, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.
Kuota haji 2022 untuk Indonesia sudah keluar, yaitu sebanyak 100.051 jemaah.
Baca juga: Logo Halal Baru Jadi Polemik, Ini Rincian Tarif Sertifikasi Halal Kemenag
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
- Aceh: 1.999
- Sumatra Utara: 3.802
- Sumatra Barat: 2.106
- Riau: 2.304
- Kepulauan Riau: 589
- Jambi: 1.328
- Sumatra Selatan: 3.201
- Kepulauan Bangka Belitung: 486
- Bengkulu: 747
- Lampung: 3.219
- DKI Jakarta: 3.619
- Banten: 4.319
- Jawa Barat: 17.679
- Jawa Tengah: 13.868
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
- Jawa Timur: 16.048
- Bali: 319
- Nusa Tenggara Barat: 2.054
- Nusa Tenggara Timur: 305
- Kalimantan Barat: 1.150
- Kalimantan Tengah: 736
- Kalimantan Selatan: 1.743
- Kalimantan Timur: 1.181
- Kalimantan Utara: 190
- Sulawesi Utara: 326
- Gorontalo: 447
- Sulawesi Tengah: 910
- Sulawesi Barat: 663
- Sulawesi Selatan: 3.320
- Sulawesi Tenggara: 922
- Maluku: 496
- Maluku Utara: 491
- Papua Barat: 330
- Papua: 491
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada