33.5 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Bank Indonesia : Pengertian, Sejarah, Tugas, dan Tujuannya

Pasti tidak sedikit orang yang mempertanyakan apa itu Bank Indonesia? Meski bernama bank, tapi BI atau BI ini memiliki tugas dan tujuan yang berbeda dengan bank yang kita ketahui pada umumnya. Berikut pengertian dari BI.

Pengertian BI

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral yang punya satu tujuan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai mata uang Indonesia ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain.

Kestabilan rupiah pada barang dan jasa tercermin dari perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek dari mata uang negara lain terdapat pada nilai tukar rupiah. Perumusan tujuan BI agar memperjelas sasaran serta batas-batas tanggung jawabnya.

Sejarah BI

Sebelum Bank Indonesia lahir, pada 1828, namanya adalah De Javasche Bank. Ketika itu, De Javasche Bank berfungsi untuk mencetak kemudian mengedarkan uang. Setelah bergulirnya waktu, pada 1953, BI menggantikan De Javasche Bank.

Ketika itu, Bank Indonesia memiliki tiga fungsi utama, yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. BI punya wewenang melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.

Pada 1843, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang berisi aturan tentang tugas serta kedudukan BI. Atas aturan baru ini, BI memiliki tugas tambahan, yakni membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kemudian pada 1999, BI memasuki era baru dalam sejarah Bank Sentral independen yang mempunyai tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas ini tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

Beberapa amendemen Undang-Undang BI pun terlaksana. Pada 2004, UU Bank Indonesia berubah pada konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BI.

Amendemen selanjutnya pada 2008 saat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Aturan ini menegaskan BI memiliki peran tambahan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

Perubahan Undang-Undang tertuju untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional dalam menanggulangi krisis global lewat peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.

Atas dasar ketidaktahuan masyarakat soal sejarah, peran, juga fungsi BI, akhirnya pada 21 Juli 2008, Museum BI resmi berdiri. Inilah yang kelak menjadi sarana bagi BI dalam mengedukasi masyarakat.

Museum BI

Museum ini memuat banyak informasi seputar sejarah BI. Pengunjung dapat menggali ilmu pengetahuan tentang perjalanan BI termasuk dampak dari kebijakan-kebijakan dari masa ke masa. Fasilitas yang tersedia di Museum Bank Indonesia di antaranya, pusat informasi Bank Indonesia (Bank Indonesia Information Centre), perpustakaan BI, dan lainnya.

Sejak 1999, BI merupakan lembaga negara yang independen dan memiliki kewenangan penuh saat bertugas. Dalam perkembangannya, kewenangan ini harus terbebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lain.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 yang tercantum lewat Undang-Undang No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Kedudukan dan status bank sentral yang independen berguna agar BI dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai otoritas moneter.

Fungsi dan Tujuan Bank Indonesia

Tugas dari Bank Indonesia selaku bank sentral adalah sebagai berikut.

  1. Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
  2. Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
  3. Membuat dan mengawasi regulasi untuk semua bank 
  4. Melakukan penelitian juga pemantauan
  5. Menyimpan uang kas negara dan memberikan bantuan dana kepada Bank-Bank di Indonesia yang sedang mengalami krisis.

Sedangkan tujuan dari Bank Indonesia adalah untuk menjaga nilai rupiah untuk tetap stabil baik dari aspek barang dan jasa maupun nilai tukarnya terhadap mata uang negara lain. Untuk menyukseskan tujuan tersebut, ada tiga pilar utama dari BI, yaitu:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Menjaga stabilitas sistem keuangan

Pemimpin Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki pemimpin yang disebut sebagai Dewan Gubernur. Lebih lengkapnya, yaitu seorang Gubernur selaku kepala yang dibantu seorang Deputi Gubernur Senior selaku wakil kepala. Kemudian, juga ada empat sampai tujuh Deputi Gubernur. Gubernur BI dan Deputi Gubernur akan menjabat selama lima tahun dan dapat dapat diangkat kembali maksimal 1 kali masa jabatan atau hanya boleh menjabat selama dua periode.

Pengusulan dan pengangkatan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian, untuk calon Deputi Gubernur, akan diangkat oleh Presiden dengan rujukan dari Gubernur BI.

Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecual jika mereka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan jelas, , berhalangan tetap, serta bila mengundurkan diri, tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE