JAKARTA, duniafintech.com – Bank Indonesia saat ini tengah menjajaki desain penerbitan Central Bank Digital Currecny (CBDC) atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P.Joewono menjelaskan masyarakat bank sentral dunia telah melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Selain itu, dukungan dan masukan industri juga merupakan masukan penting bagi bank sentral dalam merencanakan desain CBDC.
“Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajar kemungkinan dampak dari CBDC tersebut. Termasuk Indonesia, Bank Indonesia terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan digital rupiah,” kata Doni.
Dia menuturkan eksplorasi CBDC dilakukan berdasarkan enam tujuan yaitu pertama, menyediakan alat pembayaran digital risk-free menggunakan central bank money. Kedua, memitigasi risiko non-sovereign digital currency. Ketiga, memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran termasuk cross border. Keempat, memperluas dan mempercepat inklusi keuangan. Kelima, menyediakan instrumen kebijakan moneter baru. Keenam, memfasilitasi distribusi fiscal subsidy.
Baca juga: Pemerintah Belum Atur Suku Bunga Pinjaman Fintech, OJK: Diserahkan Mekanisme Pasar
Doni menambahkan dalam penerbitan uang digital juga membutuhkan tiga pre-requisite yang perlu dipastikan untuk dimiliki suatu negara. Pertama, desain CBDC yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan. Kedua, desain CBDC yang 3i (Integrated, interconnected, and Interoperable) dengan infrastruktur FMI-Sistem Pembayaran. Ketiga, pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan (DLT-Blockchain dan non-DLT)
“Mayoritas bank sentral dunia telah melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing,” kata Doni.
Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ryan Rizaldy mengungkapkan desain awal uang digital akan diluncurkan pada akhir tahun 2022 melalui white paper. Meski uang digital akan diluncurkan, Ryan menjelaskan keberadaan uang tunai atau uang konvensional akan tetap beredar di masyarakat.
Baca juga: Saham dari Luar Negeri Dilarang Promosi dan Iklan di Indonesia, Ini Alasan OJK
Dia mengatakan dengan adanya mata uang digital tentunya masyarakat nantinya akan memiliki pilihan alat pembayaran untuk transaksi. Artinya, uang tunai tetap beredar di masyarakat.
“Jadi tidak menghilangkan tetapi menambah alat pembayaran,” kata Ryan.
Baca juga: Pinjaman Online Resmi OJK 2022, Cek di Sini
Penulis: Heronimus Ronito
Editor: Rahmat Fitranto