Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya untuk memperkuat industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan langkah proaktif OJK dalam mempercepat penerbitan regulasi baru yang akan mendorong pertumbuhan dan stabilitas BPR.
“OJK cabut izin BPR Sembilan Mutiara, BPR Bali Artha Anugrah, BPRS Saka Dana Mulia, dan BPR Dananta,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (13/5/2024).
OJK Percepat Penerbitan Regulasi Bank Perkreditan Rakyat
Adapun, dalam upaya pembentukan kebijakannya, OJK saat ini sedang dalam proses pembuatan Peraturan OJK No 7/2024 tentang BPR dan BPRS. “Statusnya dalam pengundangan dan pembuatan salinan,” tutur Dian.
Beberapa regulasi baru yang sedang difinalisasi OJK terkait BPR tersebut antara lain:
- Peraturan OJK (POJK) tentang Tata Kelola BPR
- POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha BPR
- POJK tentang Permodalan BPR
- POJK tentang Penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC) pada BPR
Diharapkan regulasi-regulasi baru tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan memberikan manfaat yang signifikan bagi industri BPR, antara lain:
- Meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko BPR
- Memperluas jangkauan layanan BPR kepada masyarakat, khususnya di daerah terpencil
- Meningkatkan daya saing BPR di era digital
- Memperkuat stabilitas dan resiliensi sistem keuangan nasional
OJK juga terus mendorong BPR untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya, serta memperkuat literasi keuangan masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar BPR dapat terus memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di daerah-daerah yang belum tersentuh layanan perbankan.
Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki tugas untuk melaksanakan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan mikro.
Update Progres Penerbitan Regulasi BPR dari OJK
1. Peraturan OJK (POJK) tentang Tata Kelola BPR
POJK ini akan mengatur mengenai tata kelola BPR yang lebih baik, termasuk:
- Struktur dan komposisi organ BPR
- Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Dewan Komisaris
- Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
- Penilaian dan remunerasi pengurus BPR
- Manajemen risiko BPR
2. POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha BPR
POJK ini akan mengatur mengenai kegiatan usaha BPR yang lebih luas, termasuk:
- Penyaluran kredit kepada masyarakat
- Penghimpunan dana dari masyarakat
- Penyelenggaraan layanan keuangan lainnya
- Kerjasama antar BPR
- Penggunaan teknologi informasi
3. POJK tentang Permodalan BPR
POJK ini akan mengatur mengenai permodalan BPR yang lebih kuat, termasuk:
- Persyaratan modal minimum BPR
- Penyisihan cadangan kerugian kredit BPR
- Penerbitan instrumen keuangan
4. POJK tentang Penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC) pada BPR
POJK ini akan mengatur mengenai penerapan prinsip KYC pada BPR, yang bertujuan untuk:
- Mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme
- Melindungi nasabah BPR
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPR
Manfaat Regulasi Baru bagi Industri BPR
Diharapkan regulasi-regulasi baru tersebut dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri BPR, antara lain:
- Meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko BPR
- Memperluas jangkauan layanan BPR kepada masyarakat, khususnya di daerah terpencil
- Meningkatkan daya saing BPR di era digital
- Memperkuat stabilitas dan resiliensi sistem keuangan nasional
Dukungan OJK untuk BPR
OJK juga terus mendorong BPR untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya, serta memperkuat literasi keuangan masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar BPR dapat terus memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di daerah-daerah yang belum tersentuh layanan perbankan.