JAKARTA, duniafintech. com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hentikan secara resmi transaksi perdagangan aset kripto Token FTX di Indonesia.
Langkah Bappebti hentikan transaksi FTX di Indonesia tersebut dilakukan setelah FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX mengalami penurunan secara drastis, paska langkah Bappebti hentikan transaksi FTX di Indonesia.
“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” kata Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.
Baca juga: Geger Token ASIX Anang โDisenggolโ Bappebti, Ini Klarifikasi Wamendag hingga Ashanty
Terkait langkah Bappebti hentikan transaksi FTX di Indonesia, Didid mengungkapkan token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Bappebti pun melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan.
Untuk itu, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau dan menganalisa perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.
Pada saat ini, terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token. Bappebti mencatat pada Januari-Oktober 2022, transaksi yang terjadi senilai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435.
Didid mengungkapkan, pangsa Token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar Rp279,8 trilliun. Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.
โBerdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar ย perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,โ terang Didid.
Baca juga: Bappebti Himbau Masyarakat Waspada Penghimpun Dana Berkedok Aset Kripto
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.
Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah. Artinya, dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return). Nasabah perlu waspada akan hal itu. Nampaknya langkah Bappebti hentikan transaksi FTX di Indonesia merupakan salah satu solusi terbaik.
โSelain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini. Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti. Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total ย nilai aset kripto dalam rupiah,โ jelas Tirta.
Masih terkait Bappebti hentikan transaksi FTX di Indonesia, Tirta menambahkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan Token FTX wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. Dengan kata lain memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah.
Baca juga:ย Berita Fintech Indonesia: Amartha Salurkan Pendanaan Rp3 Triliun di Kuartal III/2022
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com