27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Bappebti Pastikan Belum Pernah Keluarkan Izin Robot Trading

JAKARTA, duniafintech.com – Menanggapi maraknya pemberitaan mengenai status perusahaan robot trading pada perdagangan mata uang asing (foreign exchange) di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan, hingga saat ini belum pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai dan memberikan kesimpulan atas berbagi berita yang beredar,” tulis Bappebti dalam keterangan resminya, Senin (7/2). 

Peringatan ini diharapkan untuk masyarakat tidak mudah terbujuk melakukan investasi atau kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di entitas yang tidak berizin dari Bappebti. 

Sementara untuk robot trading legal di Indonesia harus mendapatkan izin dari Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kegiatan perdagangan. Dalam hal ini, Bappebti menyatakan, belum ada pemprosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi. 

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar perusahaan yang telah mendapat izin dari Bappebti dapat mengunjungi situs web Bappebti di www.bappebti.go.id. 

Jika robot trading tersebut terdaftar di Bappebti dan OJK,  maka statusnya dinyatakan legal. Sebaliknya, jika tidak terdaftar maka robot trading tersebut dinyatakan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat menghindari praktis ilegal dan terhindar dari ancaman. 

Belakangan sedang maraknya robot trading pada perdagangan mata uang asing (foreign exchange) di Indonesia menjanjikan profit yang konsisten. Robot trading tersebut belum mendapatkan izin dari regulator tanah air yang membuat perlindungan konsumen terancam. 

Bappeti bergerak cepat dengan memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading sepanjang 2021. 

Baca Juga:

Dari jumlah tersebut, Bappebti memblokir 92 domain opsi biner seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Tak hanya itu, Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenisnya. 

Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menyatakan aksi pemblokiran terhadap situs web perdagangan berjangka komoditi dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan. Selain itu, pemblokiran tersebut merupakan hasil dari pengawasan dan tindak lanjut laporan masyarakat.  

“Dalam hal ini, Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),”jelas Wisnu. 

Untuk itu masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan yang dijanjikan seperti pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU