JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan membentuk ekosistem perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dengan membentuk Bursa Berjangka.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan jika mengacu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian dalam merespon kebutuhan dan dinamika perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.
Dia menjelaskan penelaahan dan verifikasi dilakukan terhadap lembaga kliring yang akan menjadi salah satu kelembagaan dalam ekosistem perdagangan fisik aset kripto. Lembaga tersebut berfungsi untuk melakukan penyelesaian dan penjaminan transaksi aset kripto serta menyimpan fiat/dana pelanggan pada rekening terpisah.
“Bappebti secara konsisten akan terlibat aktif dalam pembentukan ekosistem perdagangan fisik aset kripto penting lainnya seperti Bursa Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Kami berharap seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sesuai amanat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021,” kata Didid.
Baca juga: Wow! Aset Kripto RI Tembus Rp83,8 T, Berasal dari 12,4 Juta Pelangganย
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan penyesuaian ini dilakukan karena adanya usulan dari pelaku usaha dan evaluasi dari Kementerian Perdagangan. Peraturan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk terus berinovasi dan mengikuti dinamika perkembangan pasar fisik aset kripto yang sangat dinamis.
“Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti bersama asosiasi dan pelaku usaha terus melakukan kajian dala mengakomodir perkembangan perdagangan aset digital di Indonesia yang masih erat kaitannya dengan blockchain maupun aset kripto seperti produk Non-Fungible Token (NFT) dan metaverse,” kata Jerry.
Jerry mengungkapkan pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto mencapai Rp859,4 triliun pada tahun 2021. Transaksi tersebut mengalami peningkatan sebesar 1.224 persen atau sebesar Rp64,9 trilin di tahun 2020. Untuk pembelinya tercatat 14,6 juta pembeli.
Dia menilai transaksi aset kripto mengalami kontraksi sejalan dengan tekanan ekonomi global yang terimbas konflik Rusia dengan Ukraina. Meski demikian, baik pelaku aset kripto maupun pemerintah Indonesia sangat optimis mengenai masa depan aset kripto.
Secara spesifik, Jerry mengungkapkan untuk demografi nasabah aset kripto menunjukkan bentangan yang cukup menarik. Untuk nasabah, pria lebih mendominasi yaitu 79 persen, sedangkan wanita 21 persen. Untuk kelompok usia, didominasi rentang umur 18 sampai 24 tahun sebesar 32 persen, disusul kelompok umur 23 sampai 30 tahun sebesar 30 persen dan umur 31 sampai 35 tahun sebesar 16 persen.
Baca juga: Aset Kripto Apa Saja? Simak Pengertian dan Daftarnya di Sini
Adapun nasabah didominasi 69 persen yang berdomisili di Pulau Jawa, disusul Sumatera 17 persen dan Kalimantan sebesar 6 persen.
“Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28 persen, disusul wirausahawan 23 persen dan pelajar 18 persen,” ujar Jerry.
Sebagaimana diketahui, Bappebti menerbitkan Peraturanย Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisikย Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020,terdapat 229ย jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, berdasarkan Perba Nomor 11 Tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Popularitas Aset Kripto Makin Melejit, Begini Kisah Perkembangannya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com